Melawan Lupa – Episode Demi Keadilan & Kebenaran

Surat Al- Maidah 5:8 – Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.  Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Antasari Azhar

Pada 25 Januari 2017, Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Ia di vonis 18 tahun dan ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, dengan grasi ini tidak perlu lagi menjalani sisa hukumannya. Presiden Jokowi dan  Wakil Presiden Jusuf Kalla  mempersilakan Antasari untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasusnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mempelajari kembali kasus yang menjerat Antasari Azhar terkait pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. “Yang jelas kami akan mempelajari kasus (Antasari Azhar) itu kembali,” kata Tito

Budi Mulya

Pada tgl 9 April 2015 Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan

Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.

Korban

  • Keluarga Antasari Azhar yang paling merasakan penderitaan, sebelum dibebaskan Antasari telah menjalani hidup dipenjara selama 12 tahun. Menjadi pertanyaan besar bagi Istri, anak2, mantu2 dan cucu2 apakah benar Antasari Azhar memerintahkan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
  • Sesungguhnya yang menjadi korban adalah Keluarga Budi Mulya. Menjadi pertanyaan apakah benar Budi Mulya maling uang negara?

Kerugian Uang Negara dalam perkara Bailout Bank Century

Sampai hari ini masih diberitakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 6,76 trilyun karena bailout padahal tidak demikian. Antasari Azhar dalam acara di Metro TV semalam tgl 16 April 2018 mempertanyakan aliran dana bailout. Berikut penjelasannya

Bank Century jika di tutup

Pemerintah berkewajiban membayar :

Kepada 7770 nasabah senilai Rp 3,2    trilyun dan  807 nasabah senilai Rp 0,82 trilyun sehingga Total Rp 4,02 trilyun.

Kerugian negara Rp Rp 6,76 trilyun – Rp 4,02 trilyun = Rp     2,74 trilyun.

Bank Mutiara (ex Bank Century) dijual

J Trust Co. Ltd. (J Trust), Sebuah perusahaan holding dengan lingkup operasi global yang beralamat di Toranomon First Garden, 1-7-12 Toranomon, Minato-ku, Tokyo 105-0001 (JPX: 8508), terpilih sebagai pemenang di antara 11 peminat dalam proses divestasi Bank Mutiara (Perseroan) yang sebelumnya berada dibawah kontrol Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bank ini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. Jumlah Saham yang dialihkan adalah 99% sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 November 2014 dengan nilai Rp4,41 trilyun) dengan PBV (Price to Book Value) sekitar 3,5 kali.

Bank Century di bailout RI untung

Nilai penjualan Rp 4,41 trilyun – nilai kerugian Rp 2,74 trilyun = Rp 1,67 trilyun

Mengadili Kebijakan Pemerintah.

Dalam amar putusannya, Pada tgl 9 April 2015 Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.

Penetapan bersalah Budi Mulya karena menyetujui penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Artinya Pengadilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai MA mengadili penetapan Pemerintah tentang bailout.

Enough is enough

  • Hendaknya diperiksa kembali kasus Antasari Azhar oleh Polri dan kasus Budi Mulya oleh KPK setelah itu baru kepada yang lain.
  • Hendaknya Presiden Jokowi melakukan upaya hukum kepada Budi Mulya seperti terhadap Antaari Azhar. KPK supaya mempelajari kembali kasus Budi Mulya.
  • Apakah MA atau MK merivisi amar keputusan mengadili beleid Pemerintah.

dikumpulkan dari berbagai sumber informasi oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.