BPS: Consumer price index dan Inflasi

IHK

Indeks Harga Konsumen (IHK) (consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household). Untuk memperkirakan nilai IHK pada masa depan, ekonom menggunakan indeks harga produsen, yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk membuat produknya.

Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat diartikan sebagai indeks harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang masing-masing diberi bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi yang bersangkutan. IHK mengukur harga sekumpulan barang tertentu (sepertti bahan makanan pokok, sandang, perumahan, dan aneka barang dan jasa) yang dibeli konsumen.

Cara Menghitung IHK

Badan Pusat Statistik menimbang jenis-jenis produk berbeda dengan menghitung harga sekelompok barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen tertentu. IHK adalah harga sekelompok barang dan jasa relatif terhadap harga sekelompok barang dan jasa yang sama pada tahun dasar.

Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:

IHK = (Pn/Po)x100

Di mana, Pn = Harga sekarang dan  Po = Harga pada tahun dasar

Contoh: Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut. IHK = (Rp 10.000 / Rp 8.000) x 100 = 125. Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi kenaikan IHK sebesar 25% dari harga dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar).

Rumus Menghitung IHK Umum & Nilai (bobot) Konsumsi

IHKumum = NKumum  / NKdasar umum X 100

Nilai konsumsiNote: Masing2 kelompok barang diberi bobot (nilai) terhadap total konsumsi untuk memperoleh Total IHK

IHK gab kotaNote: Masing2 Kota memiliki besarnya penimbang terhadap IHK Nasional

Inflasi

IHK adalah indeks yang sering dipakai namun bukanlah satu-satunya indeks yang dipakai untuk mengukur laju inflasi. Masih ada indeks yang dapat digunakan yakni indeks Harga Produsen (IHP), yang mengukur harga sekelompok barang yang dibeli perusahaan (produsen bukannya konsumen).

Inflasi = {(IHKn – IHKo)/IHKo}x 100%

IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini dan  IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu

Contoh: Pada guntingan berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57%. Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45 pada bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar 28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung angka 28,57%?

Inflasi = {(164,45 – 127,91)/127,91}x 100% = 28,57 %

Diposting oleh gandatmadi45@yahoo.com

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.