Fungsi Negara menurut Islam mengenai kebijakan ekonomi – final

Oleh Prof Dr Ekrem Erdem, Januari 2011

Point 8,9 dan 10

8.Terdapat perbedaan pendapat yang relatif di antara para ulama Islam tentang hubungan negara dan pasar, tetapi bagian teoritis dari masalah ini pada dasarnya didasarkan pada holiness of the popery, perlunya persaingan sehingga  tercapai harga yang paling tepat di pasar.

9.Negara memiliki peran dalam masyarakat Islam untuk memenuhi yang baik dan melarang yang buruk. Oleh karena itu, dipandang sebagai suatu keharusan yang tak terelakkan bahwa pemerintah harus mengikuti kebijakan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai moral dasar masyarakat karena ada lima unsur fundamental yang harus dilayani dan dihormati: Agama, manusia, harta benda, kecerdasan dan generasi. Ada kebutuhan akan kekuasaan untuk melindungi semua nilai ini dan memberi kesan pada masyarakat sebagai orang yang dapat dipercaya; kekuatan itu adalah negara!

10.Regulasi dan kebebasan berusaha tidak boleh bertentangan atau menggantikan satu sama lain; sebaliknya, harus saling melengkapi karena kebebasan juga tidak dapat dipertahankan di tempat-tempat yang tidak ada keamanannya, dan juga tidak dapat dijaga keamanan sepenuhnya di tempat-tempat di mana kebebasan tidak ada.

Sektor Kehutanan & Lingkungan Hidup

Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Deforestasi – Indonesia mendapatkan pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan itu berupa persetujuan dari global climate fund (GCF) untuk mengucurkan dana senilai USD 103,78 juta sebagai pembayaran kinerja melalui skema result based payment (RBP) dari program REDD+ yakni pengurangan emisi dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.

Sektor Kelautan & Perikanan

Pertama, Larangan menggunakan kapal Milik Asing dan Eks Asing. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Negatif Investas.

Kedua tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan.Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan. Surat edaran tersebut menyebutkan, hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang diterbitkan sebelum edaran itu dikeluarkan. Tujuannya untuk mengendalikan kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

Ketiga,t Larangan ransshipment. Yaitu larangan memindahkan Ikan Hasil Tangkapan dari kapal ke kapal di atas laut (transhipment). Larangan transshipment diatur dalam PermenKP no. 57/2014 tentang usaha perikanan tangkap di WPPNRI.

Keempat, Larangan Menggunakan Alat Tangkap Ikan (API) Tertentu. Alasannya, untuk menjaga stok sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan sumber daya ikan.Pengaturan penempatan alat tangkap ada di Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI.

Kelima, Larangan Menangkap jenis ikan dan biota laut tertentu, seperti bayi lobster, kepiting, rajungan berukuran tertentu. Detil tentang jenis biota laut yang dilarang ditangkap dapat dilihat di Permen No 56/2016.

Kebijakan pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing oleh Menteri KKP, Susi Pujiastuti berhasil  menaikkan stok ikan

Dalam kesempatan High Level Panel (HLP) for Sustainable Ocean Economy-Regional Sherpas Meeting tahun 2019,  pemerintah Indonesia melalui  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyuarakan peningkatan Stok Ikan Indonesia  yakni  sebanyak 7,3 juta ton pada tahun 2015, naik menjadi 12,54 juta ton pada tahun 2017 dan 13,1 juta ton pada tahun 2018 (data sementara). Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja didaulat menjadi pembicara pada HLP Meeting tersebut, pada tanggal 20-21 Agustus 2019, di East Hotel, Kingston, Canberra.

Sektor Migas

Kemandirian BBM & Gas diukur seberapa besar kita menguasai langsung maupun tidak langsung dalam mengelola bisnis BBM & Gas. Ekspansi bisnis perusahaan besar seperti Chevron, Mobil Oil, Shell, Petro China, Petronas ke luar negeri sasarannya adalah memperoleh produk Crude Oil semaksimal mungkin.  Indonesia yg kini menjadi negara importir besar crude oil dan BBM butuh memiliki perusahaan seperti Pertamina agar bisa mencukupi kebutuhan konsumsi.

Produksi crude oil Chevron Pacific, dari blok Rokan  produksi 251 000/day atau 40,4% , Pertamina, total produksi 210 barrel/day atau 38,5%, Mobil Cepu Ltd  163,9 000/day atau 20,2%. Konsumsi BBM di Indonesia akan terus meningkat hingga 2,6 juta bpd pada 2030. Dengan ditunjuknya Pertamina menguasai blok Rokan dari Chevron Pacific maka di tahun 2021 Pertamina akan menguasai 79% dari produksi crude oil nasional.

Proyek2 dibidang Minerba, Migas dan Petro Kimia serta Minerba

Ke 1, proyek milik PT. Pupuk Indonesia, Ferrostaal, Sojitz, dan LG di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Industri metanol menjadi olefin di Teluk Bintuni, Papua Barat dengan investasi sekitar US$ 2,5 miliar. Rencana awal proyek ini diperkirakan dilelang pada Oktober 2018 ini dan beroperasi pada tahin 2021 atau 2022.

Ke 2, Teradapat dua proyek industri naphtha cracker oleh PT. Chandra Asri Petrochemicals di Cilegon, Banten yang pertama peningkatan kapasitas dengan nilai investasinya US$ 5,44 miliar. Sedang yang kedua, proyek pembangunan twin cracker baru senilai US$ 5 miliar

Ke 3, proyek industri naphtha cracker PT. Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten. Investasi proyek ini ditaksir sebesar U$ 3,5 miliar dan akan selesai 2023.

Ke4, Proyek relokasi industri naphtha cracker CPC Taiwan oleh PT. Pertamina di Tuban, Jawa Timur. Nilai investasi sekitar USD8,62 miliar, diharapkan selesai tahun 2024 – 2025.

Ke 5, Proyek industri Vynil Chloride Monomer oleh PT. Asahimas Chemical di Cilegon, Banten. PT Asahimas Chemical (Asahimas) di Cilegon senilai US$885 juta atau setara Rp12,3 triliun. Ekspansi yang dilakukan di antaranya perluasan pabrik ke-9 senilai US$425 juta serta pembangunan PLTU 300 MW (2×150 MW) dengan nilai investasi US$ 460 juta.

Ke 6. proyek pabrik gasifikasi batubara oleh PT. Bukit Asam, PT Pertamina, PT Pupuk Indonesia, dan PT Chandra Asri Petrochemicals di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ke 7. Pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak dengan tiga Badan Usaha hulu migas yaitu Conoco Phillips, Repsol dan Pertamina di WK Corridor yang akan berakhir pada tangga 19 Desember 2023, persetujuan perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal antara lain, signature bonusnya, komitmen eksplorasinya yang cukup besar dan tidak ada yang melebihinya maka Pemerintah memperpanjang kontrak mereka 20 tahun hingga tahun 2043.

Pemegang besaran Partisipasi Interes dari kontrak ini diketahui masing-masing, ConocoPhillips (Grissik) Ltd (46%) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd. (Repsol) (24%), dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30%). Partisipasi Interes yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Ke 8. High Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln-Electric Furnace ( RKEF).PT Inalum (Persero) melakukan penjajakan untuk bisa bekerjasama dengan Zhejiang Huayou  Cobalt Company Ltd, produsen material baterai mobil listrik terbesar di dunia. Lewat kerjasama dengan Huayou, Holding Industri Pertambangan melalui Inalum dan ANTAM berencana membangun pabrik berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln-Electric Furnace ( RKEF).

Kedua pabrik ini bisa mendorong hilirisasi nikel menjadi bahan baku baterai litium. Adapun sejak pertengahan tahun lalu, Huayou berencana untuk membangun smelter nikel di Indonesia untuk memenuhi permintaan akan komoditas tersebut di industri baterai. Perusahaan tersebut akan menginvestasikan 1,83 miliar dollar AS di Indonesia dan saat ini sedang mencari rekan lokal.

Ke 9. Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atau Mining Industry Indonesia (Mind Id), untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.  Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian.

Kesimpulan

1.Ekonomi Indonesia dikelola sesuai dengan konsep ekonomi Islam sebagaimana di uraikan Prof Dr Ekrem Erdem.

2.Ekonomi sejumlah negara maju dikelola dengan pendekatan sosialistis  seperti dimuat dalam urian diatas.

gandatmadi46@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.