Indonesia to Offer US New Trade Opportunities

Background

WASHINGTON, DC – April, 2018 Selama dua puluh lima tahun terakhir produksi AS dan ekspor barang dan jasa telah berkembang sementara inovasi teknologi dan persaingan dari impor telah mengurangi lapangan kerja di beberapa industri manufaktur AS. Menanggapi masalah yang tidak perlu diragukan dari beberapa industri dan kekhawatiran tentang defisit AS dalam barang yang diperdagangkan, Administrasi Trump menarik diri dari Trans Pacific Partnership (TPP); berulang kali mengancam akan mundur dari Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA); menyatakan preferensi yang kuat untuk perjanjian perdagangan bilateral (bukan multilateral); menyoroti kritik AS yang berlangsung lama tentang prosedur penyelesaian perselisihan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO); dan mengumumkan kenaikan tarif untuk melindungi produsen mesin cuci, panel surya, aluminium, dan baja AS. Secara bersama-sama, tindakan-tindakan itu mengancam pembalikan kebijakan perdagangan yang telah ditempuh Amerika Serikat selama lebih dari delapan puluh tahun. Kemungkinan hasilnya justru  akan menjadikan  ekonomi AS lebih lemah dan mengurangi akses AS ke pasar global.

Tim ke AS

Sebuah tim yang dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri akan segera berangkat ke Amerika Serikat untuk mencoba mempertahankan Generalized System of Preferences (GSP). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tim negosiasi juga akan mendekati pemilik bisnis dengan harapan mencari peluang perdagangan baru antara kedua negara. Besok, pemerintah Indonesia akan mengirim surat resmi kepada pemerintah AS yang meminta untuk mempertahankan komoditas unggulan Indonesia, seperti besi, baja, dan produk hortikultura. Enggar menegaskan bahwa mempertahankan fasilitas impor sangat penting bagi Indonesia karena AS adalah pasar ekspor terbesar kedua setelah China.
Kami akan mengirim tim negosiasi agar fasilitas GSP dapat dipertahankan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta pada hari Senin seperti dilansir kontan.co.id. Saat ini, pemerintah Amerika Serikat sedang meninjau 124 produk ekspor Indonesia untuk melihat apakah mereka masih layak mendapatkan fasilitas pemotongan tarif impor GSP. Langkah itu dilakukan karena defisit perdagangan AS terhadap Indonesia.
GSP, di bawah pedoman Organisasi Perdagangan Dunia, biasanya diberikan oleh negara maju kepada mitra perdagangan negara berkembang mereka. Oke mengatakan tim, yang akan mencakup pejabat dari kementerian terkait, akan berangkat ke Washington akhir bulan ini.
Sofjan Wanandi, staf khusus untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan tim akan terdiri dari pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri karena mereka berada di garis terdepan ketika berhadapan dengan masalah perdagangan. Indonesia telah secara konsisten mencatat surplus perdagangan dengan AS. Pada tahun 2017, surplus Indonesia mencapai US $ 9,67 miliar, 9,89 persen lebih tinggi dari surplus $ 8,84 miliar yang tercatat pada tahun 2016. Dari 2013 hingga 2017, surplus Indonesia dengan AS tumbuh pada tingkat 8,47 persen per tahun.
Neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) selalu mencatat surplus periode. Pada 2015, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$ 16,2 miliar sementara nilai impor Indonesia dari Amerika tercatat US$ 7,59 miliar. Alhasil, pada 2015 nilai perdagangan Indonesia mencatat surplus US$ 8,6 miliar.
Nilai eksImpGSP (Generalized System of Preferences)
GSP, adalah sistem penurunan atau pembebasan tarif bea masuk oleh beberapa negara maju atas barang-barang industri yang dihasilkan negara-negara sedang ber-kembang. Tujuan pokok penerapan GSP adalah sebagai beriku:
 (1) meningkatkan pendapatan devisa negara-negara berkembang melalui peningkatan ekspor. Penurunan atau pembebasan tarif akan menjamin produk- produk negara berkembang memiliki daya saing yang lebih kuat di negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang memperoleh lebih banyak peluang untuk mengekspor produk hasil industrinya;
(2) meningkatkan pertumbuhan industri di negara berkembang. Dengan meningkatnya ekspor, pasar untuk produk industri meluas. Perluasan pasar dengan sendirinya akan mendorong pertumbuhan industri di ma- sine nasing negara;
(3) mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang.
Pada .dasarnya perlakuan khusus dalam dunia perdagangan bertentangan dengan salah satu prinsip dasar GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang non-diskriminatif, sebab memberikan keringanan (preferensi) pada satu pihak berarti melakukan diskriminasi terhadap pihak lain. Melalui pende-katan-pendekatan khusus, tercapai kompromi dan GATT mengecualikan GSP dari ketentuan-ketentuan prinsipnya.
Konsep GSP dicetuskan dalam sidang ke-I UN- CTAD di Jenewa pada tahun 1964, dan disetujui pelaksanaannya dalam sidang ke-2 UNCTAD di New Delhi pada tahun 1968. Beberapa negara anggota Masyarakat Eropa (ME) dan Jepang merupakan kelompok negara pertama yang menerapkan GSP pada tahun 1971, disusul oleh Australia, Austria, Kanada, Denmark, Finlandia, Irlandia, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Swedia, Swis, dan Inggris. Amerika Serikat adalah negara industri maju terakhir yang menerapkannya, yaitu pada tahun 1976.
Kentuan-ketentuan Umum dalam Pemberian Fasilitas GSP. Meskipun skema penerapan fasilitas GSP tiap negara maju berbeda satu dengan yang lain, pada dasarnya mereka menggunakan kerangka acuan sama, yang meliputi cakupan produk, tingkat potongan tarif, ketentuan asal barang, dan mekanisme pengamanan.
Negara-negara pemberi fasilitas preferensi memiliki hak penuh untuk mencabut kembali perlakuan preferensi apabila terjadi keguncangan pasar yang dapat menyebabkan kerugian dalam pertumbuhan industri dalam negeri mereka. Mekanisme pengamanan ini dapat dilakukan secara langsung, yakni dengan mencoret produk-produk yang dianggap mengancam industri dalam negeri dari daftar; atau secara tidak langsung, misalnya melalui sistem kuota dan sistem ceiling.
GSP dan Politik Internasional. Karena GSP merupakan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang, keputusan pemberian GSP adalah sebagian dari politik luar negeri negara-negara pemberi fasilitas. Untuk itu setiap negara pemberi preferensi menentukan sendiri negara- negara berkembang yang diberi fasilitas GSP. Selain kriteria umum, masing-masing donor juga menentukan kriteria-kriteria khusus yang disebut skema; jenis komoditas ekspor negara-negara berkembang yang menikmati fasilitas GSP; kurun waktu suatu negara berkembang atau komoditas tertentu dapat menikmati fasilitas tersebut.
Dengan demikian, sebenarnya GSP tidak dapat lagi disebut sistem yang umum, karena penerapannya di negara-negara maju dipengaruhi oleh tekanan-tekanan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing. Pengaruh sosial, ekonomi, dan politik ini mengakibatkan perubahan-perubahan dalam penerapan GSP dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, Amerika Serikat menetapkan kurang lebih 2.700 jenis komoditas industri dari negara-negara berkembang yang mendapat preferensi, antara lain berbagai jenis kayu olahan, barang-barang kerajinan tangan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, produk barang perhiasan, alat-alat rumah tangga, produk farmasi, alat-alat fotografi, mesin-mesin khusus, dan produk barang-barang plastik.
Negara-negara yang berhak menikmati fasilitas GSP Amerika Serikat dibatasi dengan beberapa persyaratan khusus yang disebut eligibility. Menurut batasan tersebut, negara-negara yang tidak berhak menikmati fasilitas GSP dari Amerika Serikat adalah: negara-negara berhaluan komunis; negara-negara anggota kartel internasional, seperti OPEC; negara yang memberikan fasilitas reserve preference pada negara-negara anggota Masyarakat Eropa, artinya, negara-negara yang mengenakan bea impor barang-barang dari ME lebih murah daripada bea yang dikenakan pada barang-ba-rang dari Amerika Serikat; negara yang mengambil alih atau menasionalisasikan hak milik warga negara atau perusahaan Amerika Serikat tanpa memberikan kompensasi wajar; negara yang tidak mau bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam membasmi perdagangan narkotika internasional; negara yang tidak menempuh atau mengikuti aturan arbitrase internasional dalam menyelesaikan perselisihan dalam hal penanaman modal asing hingga merugikan warga atau perusahaan milik warga Amerika Serikat.

Note: Pemerintahan Trump memilih perjanjian bilateral dari pada multilateral

Dikumpulkan dari beberapa sumber info dan diterjemahkan oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.