Pengambil kebijakan tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah.

Dr. Dian Puji Simatupang mengatakan seorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah. Dalam mengambil kebijakan, harus mempertimbangkan manfaat atau tidaknya kebijakan tersebut demi kepentingan umum yang dilindunginya. Intinya, kebijakan yang diambil adalah pilihan terbaik pada situasi dan kondisi saat itu demi menjaga kepentingan umum.

Landasan hukum yang memperkuat pendapat Dian adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1966. Yurisprudensi ini menghapus pidana yang muncul dari tindakan kebijakan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu negara tidak dirugikan, seseorang atau badan hukum tidak diuntungkan secara melawan hukum, dan untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dian, sebanyak 70 persen kasus hukum yang terjadi yang menyangkut tentang kebijakan publik justru bersifat salah kira. Hanya 30 persen saja yang murni mengandung unsur pidana.

Terhadap persoalan ini, Dian mengatakan penyelesaiannya bukan melalui sanksi pidana. Akan tetapi, harus melalui hukum administrasi. Dian pun mengingatkan tentang prinsip hukum pidana, yaitu “Kalau mereka salah, bisa diberi peringatan hingga sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan dipidana,

Pengambil kebijakan tetap dapat dipidana apabila ketika mengambil kebijakan mengandung unsur suap, ancaman, dan tipuan. Selama unsur tersebut dapat dibuktikan saat proses pengambil keputusan, pengambil kebijakan dapat dipidana. Tergantung motivasinya. Jika ada unsur suap dalam prosesnya itu, ya bisa dipidana,” lanjutnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana juga memaparkan hal yang serupa. Menurutnya, kebijakan yang dianggap salah tidak bisa ujug-ujug diberikan sanksi pidana. Tidak semua kesalahan langsung dipidana. Kesalahan di ranah hukum administrasi negara harus dibedakan dengan hukum pidana. Kesalahan dalam mengambil kebijakan tidak bisa disamakan serta merta dengan perbuatan jahat sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Meskipun hukum administrasi negara tidak mengenal sanksi pidana, kebijakan yang salah tetap dapat dipidana. Kebijakan yang salah tersebut dikelompokkan setidak-tidaknya ada tiga macam, yaitu:

*kebijakan serta keputusan dari pejabat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat, *Kesalahan dalam pengambil kebijakan yang jelas-jelas telah dilarang  dan diatur sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan *Kebijakan yang bersifat koruptif.

Terkait dengan kebijakan yang bersifat koruptif ini, Hikmahanto sangat menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukanlah kebijakannya yang salah dan merugikan, tetapi niat jahat dari pengambil kebijakan ketika membuat kebijakan.

Skandal Kecurangan Libor

Banyak lembaga keuangan terkemuka yang terlibat dalam skandal tersebut, termasuk Deutsche Bank (DB), Barclays (BCS), Citigroup (C), JPMorgan Chase (JPM), dan Royal Bank of Scotland (RBS).

Jay Merchant dijatuhi hukuman enam setengah tahun, sementara Peter Johnson, yang mengaku bersalah, dan Jonathan Mathew masing-masing dipenjara selama empat tahun. Alex Pabon menerima dua tahun sembilan bulan. Keempatnya bekerja untuk Barclays

Skandal kecurangan  Libor meletus pada tahun 2012 ketika Barclays didenda £ 290 juta dan kepala eksekutifnya Bob Diamond terpaksa mengundurkan diri. Royal Bank of Scotland, UBS, Deutsche Bank dan broker Icap juga telah menerima denda besar karena mencoba memanipulasi kurs.

Bank of England (Sentral Bank) di duga melakukan penekanan kurs yg mendorong sejumlah Bank memanipulasi Interest Rate. BBC punya bukti rekaman.  Rekaman tersebut menambah bukti bahwa Bank of England menekan bank untuk menekan suku bunga Libor mereka lebih rendah selama krisis keuangan.

Menanggapi temuan BBC, Bank of England menjelaskan bahwa Libor dan global benchmark lainnya tidak diatur di Inggris atau di tempat lain selama periode tersebut. Meskipun demikian, Bank of England telah membantu penyelidikan kriminal [Kantor Penipuan Serius] terhadap manipulasi Libor oleh karyawan di bank komersial dan pialang dengan menyediakan, secara sukarela, dokumen dan catatan yang diminta oleh SFO, “kata BOE dalam sebuah pernyataan.

Tanggung Jawab sebagai Secretary of Finance

Timothy F. Geithner, Secretary of Finance dari President Obama menuls buku berjudul Stress Test: Reflections on Financial Crises. Didalam buku tsb, terkait dengan topik pembuat kebijakan  Geithner menulis

Apa yang dia bawa kedalam  pekerjaan adalah keyakinan yang tertanam: Pembuatan kebijakan adalah bisnis yang pada dasarnya tragis, sering kali melibatkan pilihan antara dua atau lebih opsi buruk, dan yang terbaik yang bisa diharapkan adalah menghindari memperburuk keadaan. Dia, seperti yang dia akui dalam memoarnya, “Stress Test,” “secara refleks skeptis terhadap keyakinan berlebihan dalam bentuk apa pun, terutama optimisme berlebihan.

It is a sensibility worthy of his first powerful mentor, ex secretary of state yang uber realis Henry Kissinger, yang memberi Geithner pekerjaan sebagai peneliti ketika pria yang lebih muda itu baru saja lulus dari sekolah urusan internasional di Johns Hopkins. Setelah itu, Geithner menyempurnakan dan menginternalisasi tentang  pemerintahan sebagai damage-control selama karirnya mengelola krisis keuangan untuk Departemen Keuangan, Dana Moneter Internasional dan, sebelum bergabung dengan pemerintahan Obama, Federal Reserve Bank of New York, dari tahun 2003 hingga 2008.

Dan pola pikir inilah yang menginformasikan Geithner untuk merangkul para pembayar pajak jumbo yaitu perusahaan-perusahaan Wall Street di tengah kepanikan keuangan tahun 2008 dan 2009, yang dia bela saat itu – dan dengan gigih membela kembali  dalam “Stress Test” – sebagai harga untuk menghindari economic catastrophe.

Adapun mengenai bailouts, tuduhan bahwa Geithner menganjurkan keringanan pajak untuk Wall Street terlepas dari dosa komunitas keuangan mungkin akan mengikuti dia ke kuburannya. “Stress Test” adalah bantahan definitifnya kepada kritikus yang mencemooh, berulang kali, sebagai “populis” atau “fundamentalis” yang dicengkeram oleh mentalitas Old Testament.

Gandatmadi Gondokusumo

Post navigation

2 thoughts on “Pengambil kebijakan tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.