Sejarah Terbentuknya UUD 1945

BPUPK

Berdasarkan keterangan J.C.T Simorangkir (dokumen AG Pringgodigdo) saat melakukan pemeriksaan dokumen untuk disertasinya di Belanda, ditemukan olehnya memuat tiga hal, yaitu:

1.BPUPK melaksanakan rapat besar (rapat pleno);

2.Panitia hukum dasar dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, disebut dalam dokumen tersebut sebagai Panitia Perancang Undang-Undang Dasar;

3.Panitia Kecil dengan Prof. Soepomo sebagai ketua, disebut sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, menerima isi rancangan dari Undang-Undang Dasar, Panitia Kecil  yang beranggotakan 7 orang yaitu Soepomo, Wongsonagoro, Soebardjo, Maramis, Singgih, Salim, Soekiman dan sebagai  Ketua Soepomo.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yg disusun Panitia Kecil.

PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan Dokuritu Zyunbi Tyoosa-ka atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai.

Secara simbolik “PPKI” dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke “Kota Ho Chi Minh

PPKI” ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Jumlah anggota 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Kewajiban Panitia Kecil: merancang Undang-undang Dasar, dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang telah dimajukan di Rapat Panitia Perancang Undang-undang Dasar.

Ternyata Supomo dan kawan-kawannya dari Panitia Kecil penyusun rancangan konstitusi, melanjutkan tugasnya dan berhasil menyelesaikan tugas sesuai tengat waktu, 13 Agustus 1945. Yang mana Supmo menyerahkan rancangan tersebut kepada Bung Karno, sehari kemudian.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari “PPKI“. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.

Sidang Pertama PPKI, satu hari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945

Sidang “PPKI” pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak “Nasionalis“) guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya “tujuh kata” dalam “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter“.

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta# masuk ke dalam ruang sidang “PPKI” dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai “pembukaan (bahasa Belanda: “preambule“) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945“, yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD ’45 adalah:

*Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.

*Kedua, anak kalimat “Piagam Jakarta” yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

*Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.

*Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

#Prof Anhar Gonggong menilai Bung Hatta sebagai Muslim yang taat. Tapi, demi kepentingan bangsa, dia tak memikirkan kepentingan golongan. Mendengar penjelasan Hatta, pada hari beri kut nya, sejumlah tokoh sempat berdiskusi panjang, antara lain Sukarno, Yamin, Haji Agus Salim, Kahar Moezakir, Kasman Singo dimedjo, dan Teuku Hasan. Para tokoh bangsa itu menyepakati hilangnya tujuh kata dalam butir pertama Piagam Jakarta. Yang dimasukkan hanya ungkapan Ketuhanan yang maha esa yang menjadi sila kesatu.

Pembukaan (Preambule) UUD 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

1.Pancasila kelahirannya tgl 1Juni 1945 sesuai dengan dokumen otentik yg di koleksi PR AG Pringgodigdo.

2.Panitia Kecil, 7 orang  dengan Soepomo sebagai Ketua berhasil menyusun draft UUD 1945.

3.Lima Sila dimuat dalam Pembukaan (Peambue) UUD 1945 yg disebut sebagai Kesepakatan Luhur.

Usulan

Setuju dengan pendapat Letjen (purn) Agus Wijoyo, Gubernur Lemhanas agar Kelima Sila dalam Pancasila seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dipertahankan secara utuh.

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.