Praperadilan

Pasal 77: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 78, (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2017).

Mahkamah Agung VS Mahkamah Konstutusi

Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya memperluas kewenangan praperadilan di luar Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam artikel MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan, MK telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Sedangkan MA, berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang setingkat dengan undang-undang demi lancarnya proses peradilan.

“Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2017).

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, KPK bisa menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.

Tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, ujar Abdullah.

Menyikapi putusan praperadilan Novanto tersebut, MA memahami berbagai komentar dan tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Namun, MA tidak bisa mengintervensi hakim dalam putusan-putusannya.

Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada hakim pemutus perkara tersebut,” cetus Abdullah.

Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko

Prof Andi Hamzah

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.