ISO 37001, Anti Bribery Management Systems (lanjutan)

Episode 1 (20November 2019)

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap . Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah , mendeteksi dan menangani korupsi & suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Sertifikasi ISO 37001 tidak untuk menjamin bahwa di suatu Organisasi tidak akan ada suap, namun kepatuhan terhadap standar ini dapat menunjukkan langkah yang tepat dilakukan oleh sebuah organisasi untuk mencegah penyuapan.

SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI IS0 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” ujar Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI IS0 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.  Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum menjalin kerjasama dengan SKK Migas.

Episode Lanjutan

Surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). “SNI ISO 37001

Kementerian BUMN meminta sertifikasi ISO 37001:2016 harus sudah diperoleh BUMN sebelum 17 Agustus 2020.

Sejarah ISO 37001

Pada tahun 2013, ISO memutuskan untuk mengembangkan standar sistem manajemen anti-penyuapan internasional. Standar, yang diberi nomor ISO 37001, telah dikembangkan oleh Komite Proyek ISO. Menggunakan templat keseluruhan yang sama dengan ISO 9001 dan ISO 14001.

Daftar Negara dan organisasi anggota Komite Proyek ISO 37001:

Participating countries (37):  Australia, Austria, Brazil, Cameroon, Canada, China, Colombia, Croatia, Czech Republic, Denmark, Ecuador, Egypt, France, Germany, Guatemala, India, Iraq, Israel, Kenya, Lebanon, Malaysia, Mauritius, Mexico, Morocco, Nigeria, Norway, Pakistan, Saudi Arabia, Serbia, Singapore, Spain, Sweden, Switzerland, Tunisia, UK, USA, Zambia.

Observing countries (22): Argentina, Armenia, Bulgaria, Chile, Cyprus, Cote d’Ivoire, Finland, Hong Kong, Hungary, Italy, Japan, Korea, Lithuania, Macau, Mongolia, Netherlands, New Zealand, Poland, Portugal, Russia, Thailand, Uruguay.

Liaison organisations (8): ASIS, European Construction Industry Federation, Independent International Organisation for Certification, International Federation of Consulting Engineers, IQNet, OECD, Transparency International, World Federation of Engineering Organisations.

Workshop

Pelatihan memberikan pemahaman sistem manajemen anti suap ISO 37001 yang dapat mem-bantu menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. Selain itu standar ISO 37001 ini akan direkomendasikan untuk digunakan oleh semua instansi pemerintah dan perusahaan, agar mencegah terjadinya praktik suap dan korupsi.

Adapun langkah-langkah penerapannya adalah sebagai berikut:

1.Pembentukan & pembinaan kepemimpinan serta komitmen dari pimpinan/ Top Manajemen.

2.Penunjukan pengawas anti suap.

3.Penilaian risiko suap untuk seluruh aktivitas.

4.Penetapan & realisasi Kebijakan Anti-Suap, prosedur dan pengendalian

5.Pelatihan anti suap terhadap semua pihak terkait.

6.Pelaporan, monitoring, investigasi kasus suap dan ulasannya.

7.Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus.

Peserta workshop ISO 37001

Anggota Direksi, Corporate SecretaryKepala dan anggota Internal Audit Manajer dan anggota Departemen yang banyak bersentuhan dengan pihak ketiga: Marketing, Pengadaan, Keuangan, Hukum & Kepatuhan Pejabat badan pemerintah, Business owner, Ketua dan anggota Komite Audit serta divisi/ departemen Manajemen Risiko, Konsultan / profesional bisnis secara umum.

Masa berlaku sertifikasi ISO

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan survailance ke organisasi untuk memastikan apakah SMM masih berjalan dengan efektif atau tidak.

  Audit sertifikasi dilakukan dalam dua tahap yaitu :

  • Tahap 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 37001:2016 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit;
  • Tahap 2 : Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu;

Biaya Workshop

Biaya sertifikasi cenderung bervariasi sesuai dengan ukuran organisasi yang mendapatkan sertifikasi (seperti halnya biaya untuk mendapatkan sertifikasi, untuk ISO 9001). Biaya pelaksanaan program anti-penyuapan untuk mendapatkan sertifikasi tidak mungkin merupakan kerugian kompetitif. Jika, misalnya, entitas pengadaan mengharuskan semua penawarnya disertifikasi untuk ISO 37001, maka semua penawar akan diharuskan menanggung biayanya dan karenanya akan memiliki pijakan yang setara. Jika sertifikasi untuk ISO 37001 bukan persyaratan tender, organisasi mungkin dapat menunjukkan kepada entitas pengadaan bahwa mereka memiliki sistem manajemen anti-penyuapan yang dapat memberi mereka keuntungan dalam proses evaluasi pengadaan.

Biaya untuk menerapkan program anti-penyuapan dan mendapatkan sertifikasi juga sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian dan kerusakan yang dapat diderita oleh sebuah organisasi yang terlibat dalam penyuapan. Memiliki sistem seperti itu dapat membantu mencegah kehilangan dan kerusakan ini.

Manfaat di era Globalisasi

BUMN yg bersertifikat ISO 37001 akan mudah diterima dilingkungan Perusahaan Internasional yg memiliki sertitifikat anti bribery baik sebagai mitra bisnis  maupun sebagai referensi bisnis.

Note penting

Kementerian BUMN meminta sertifikasi ISO 37001:2016 harus sudah diperoleh BUMN sebelum 17 Agustus 2020.

Tujuh langkah penerapannya terutama komitmen Top Management

Auditsertifikasi

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.