UU Anti Terorisme

Presiden Jokowi  beserta Ibu Negara dan Wapres JK beserta  Ibu Mufidah Kalla dan putrinya dengan didampingi Ketua BIN, Wakapolri, Kapolda Jkt dan Pangdam Jaya  meninjau lokasi kejadian di terminal TransJakarta  di Kp Melayu. Usai meninjau Presiden membacakan pernyataan yang isinya Pemerintah bersama DPR akan menyempurnakan UU Anti Terorisme.

Polisi membutuhkan payung hukum dalam usaha mencegah terorisme, kita sudah ketinggalan dibandingkan Malaysia, Singapore, Australia. Terkait hal itu talkshow TV CNN Indoesia menampilkan tiga pembicara ; Asrul Sani anggota DPR komisi 3,  Wawan Purwanto dan Kombes Martinus Sitompul. Kendalanya UU tsb agar tidak melanggar HAM diantaranya ttg  masa penahanan untuk intrograsi dari 10 hari menjadi 30 hari. Payung hukum untuk menahan mereka yang baru balik dari wilayah konflik seperti Timteng, Afganistan dsb selama ini Polisi menyerahkan kepada Depsos.

 Asrul Sani baru melakukan studi banding tentang terorisme ke UK

Kegiatan Pengawasan ( contoh )

Memberikan kewenangan kepada Pemerintah mengawasi kegiatan kelompok yang diduga melakukan teror  atau akan melakukan teror setelah memperoleh izin dari Lembaga Pengadilan. Dengan demikian Kepolisian, BNPT ( Badan Nasional Penanggulangan Terorisme )   melakukan pengawasan suatu kelompok apabila kelompok tersebut memenuhi kritiria yg dimaksud. Dengan demikian BNPT tidak harus meminta izin Pengadilan setiap kali akan menangkap orang. Mungkin diperlukan Badan pengawas BNPT yang anggotanya dari kalangan akademisi dan profesional.

Kegiatan pengawasan oleh BNPT meliputi: Aliran dana ke kelompok tersebut, pertemuan2 dilakukan oleh kelompok tersebut, pihak2 yang dicurigai bersimpati kepada kelompok tersebut. Mengawasi kegiatan anggota kelompok. diantaranya penyebaran berita hoax, menutup network /medsos mereka. Kegiatan ini tertuang dalam SOP. Dengan demikian BNPT harus cermat memilih target.

Menurut saya yang menjadi pertanyaan  pokoknya adalah  apakah Polisi dalam hal ini BNPT menjamin menjalankan dengan tertib, disiplin terutama di tingkat petugas lapangan. Bagaimana Polisi menyaring informasi baik dari luar maupun melalui pemeriksaan  sehingga memutuskan bahwa orang tersebut diduga akan melakukan teror? Jika kedua hal itu terpenuhi maka tidak perlu ragu menambah pasal dalam UU Anti terorisme.

Menduga seseorang akan melakukan atau berniat akan melakukan tindak pidana menjadi kunci agar tujuan memerangi terrorisme sukses. Menurut Irjen Ansyaad Mbai, ex Komandan BNPT  tujuan dari pelaku teror adalah membunuh mereka yang menghalangi tujuan mereka. Kelompok ISIS adalah mendirikan negara Islam. Polisi sebagai petugas keamanan menjadi penghalang utama karena itu harus dilumpuhkan.

A motive is something that causes us to act or behave in order to reach a a goal or desired endpoint. It comes from the latin word that means ‘moving’. A motive is the reason WHY you do something.  In criminology a motive is the reason an individual committed a crime or offense.

Sehingga dalam melakukan pemeriksaan lebih selektif,  sebagai misal seseorang menjadi  emosi karena ditilang polisi mengumpat dengan nada ancaman  seraya memukul petugas tidak serta merta diduga akan melakukan teror.

Info dari keponakan tentang keluhan orang tua yang mengirim anaknya belajar. Tiba2 setelah hampir  tamat mengirim sms agar ortunya tidak usah mengirim uang sekolah dan tidak usah menengok ke tempatnya dia belajar.  Menghadapi hal itu Ortu tersebut sebaiknya melapor ke BNPT. Menjadi tugas Kapori dan jajarannya menciptakan persepsi bahwa BNPT itu sahabat masyarakat.

Menurut saya UU tentang Makar ( semoga sudah )  perlu mempertimbangkan hal itu sehingga tidak melakukan abuse of power.  Lembaga Peradilan termasuk Hakim, Jaksa, Pembela, Saksi sudah waktunya pula mempertimbangkan faktor motive agar tidak melakukan abuse of power.

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.