ADB, Mempromosikan Penelitian dan Inovasi untuk Indonesia

SDM Indonesia bidang penelitian dan pengembangan tidak memadai. Indonesia hanya punya. 388 personel R&D per juta penduduk pada 2019.

A. Sektor Peta Jalan

1.Sektor Kinerja, Permasalahan dan Peluang .

1.Rendahnya tingkat pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan. Pengeluaran bruto nasional Indonesia untuk penelitian dan pengembangan atau gross expenditure on research and development (GERD) sebagai persentase terhadap produk domestik bruto (PDB) tumbuh dari 0,09% pada tahun 2013 menjadi 0,23% pada tahun 2018. Meskipun meningkat, angka tersebut masih jauh di bawah negara2 ASEAN rata-rata sebesar 0,70 % dan GERD di Indonesia sebagian besar dibiayai oleh pemerintah—sektor pemerintah  menyumbang 84,6% dari GERD, sedangkan sektor swasta menyumbang 7,3%. Pangsa sektor swasta terhadap GERD juga rendah dibandingkan dengan Vietnam (73,0%), Thailand (79,9%), dan Singapura (59,6%).

2.Pendidikan tinggi (Tertiary education) adalah inti dari pengembangan penelitian dan inovasi. Pendidikan tersier secara luas dianggap sebagai inti dari R&D dan pengembangan inovasi baru, berkontribusi pada proses inovasi melalui hasil penelitian, start-up, paten akademik, program pendidikan untuk inovasi dan kewirausahaan, bersama dengan langkah-langkah kebijakan untuk mempromosikan penelitian, kemitraan, dan kolaborasi dengan industri. Lulusan dari pendidikan tinggi merupakan potensi besar untuk merangsang inovasi dan kewirausahaan, menyediakan sumber daya penelitian dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.

3.Kurangnya SDM  bidang penelitian dan pengembangan yang berkualitas. Indonesia hanya memiliki 388 personel Litbang per juta penduduk pada tahun 2019, dibandingkan dengan 7.287 di Singapura, 2.184 di Malaysia, 1.790 di Thailand, dan 757 di Vietnam. Indonesia menempati peringkat ketujuh di antara negara-negara ASEAN dalam elemen “modal manusia dan penelitian” dari Global Innovation Index (GII). Meskipun ketersediaan lulusan sains, teknologi, teknik, dan matematika atau science, technology, engineering, and mathematics (STEM) merupakan kunci pertumbuhan pengetahuan untuk  kegiatan intensif dan pengembangan teknologi dan inovasi, pangsa penduduk dengan pendidikan tinggi pada kelompok usia 25-34 masih relatif rendah yaitu 16%, jauh di bawah rata-rata G20 sebesar 38%. Partisipasi perempuan dalam R&D dan inovasi dapat lebih ditingkatkan. Namun, Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu penghasil lulusan STEM tertinggi di dunia karena pesatnya ekspansi sistem pendidikan tinggi dan populasinya. Indonesia diperkirakan akan menghasilkan 3,7% lulusan STEM global pada tahun 2030 . Proyeksi peningkatan lulusan STEM menjanjikan pengembangan kapasitas penelitian dan inovasi negara di masa depan.

4.Meningkatnya hasil penelitian dan pengembangan dikombinasikan dengan menurunnya ekspor teknologi tinggi. Artikel jurnal ilmiah dan teknis yang diterbitkan di Indonesia meningkat hampir 10 kali lipat dari 2.830 artikel pada tahun 2013 menjadi 26.948 artikel pada tahun 2018. World Intellectual Property Organization Data menunjukkan bahwa pengajuan paten di Indonesia meningkat empat kali lipat dari 755 pada tahun 2013 menjadi 3.141 pada tahun 2019. Namun, meskipun ada pertumbuhan output , komponen “teknologi tinggi” dalam ekspor Indonesia telah menurun. Pada tahun 2010, 12,1% ekspor Indonesia dianggap “teknologi tinggi;” persentase ini telah menurun menjadi 8,1% pada tahun 2019.

5.Kinerja yang buruk dibandingkan hasil penelitian dan pengembangan internasional dan indikator kualitas. Untuk Green Infrastructure Initiative (GII) edisi ke-14 (2021), Indonesia menempati peringkat ke-87 dari 132 negara. Indonesia mendapat skor bagus dalam empat dari tujuh pilar GII, yang dianggap di atas rata-rata untuk negara-negara berpendapatan menengah ke bawah. Namun, untuk tiga pilar (lembaga, sumber daya manusia dan penelitian, serta kecanggihan bisnis), Indonesia mendapat skor di bawah rata-rata. Peringkat Indonesia dalam Indeks Daya Saing Global atau Global Competitiveness Index (GCI) terus menurun dari peringkat 34 pada tahun 2015 menjadi peringkat 50 di antara 141 negara pada tahun 2019. Berdasarkan pilar ke-12 Indeks Daya Saing Global (kemampuan inovasi), Indonesia berada pada peringkat ke-74 dari 141 negara pada tahun 2019, dengan kinerja yang buruk dalam hal penemuan bersama (co-inventions) internasional. per juta penduduk (peringkat ke-98), permohonan paten per juta penduduk (peringkat 101), pengeluaran penelitian dan pengembangan sebagai persentase PDB (peringkat ke-116), dan permohonan merek dagang per juta penduduk (ke-97).

6.Tidak adanya pendanaan penelitian dan pengembangan yang kompetitif dan transparan serta manajemen pendanaan yang tidak efektif. Pendanaan litbang Indonesia sebagian besar dicirikan sebagai “pendanaan institusional” melalui sistem alokasi langsung anggaran pemerintah. Karena hal ini sebagian besar tidak kompetitif dan mengingat penerima yang luas dari anggaran litbang pemerintah, sumber daya didistribusikan sedikit, dan salah urus merajalela. Sebuah studi tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa manajemen yang buruk, termasuk kurangnya koordinasi dan manajemen keuangan yang tidak efektif, telah menghambat upaya penelitian dan pengembangan di Indonesia. Sistem pendanaan litbang juga terganggu oleh pencairan yang lambat, prosedur administrasi yang rumit, dan pendanaan satu tahun. Upaya untuk menciptakan pendanaan R&D yang kompetitif, otonom, dan efisien di bawah Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia pada bulan Maret 2016 sebagian besar tidak berhasil; hampir 18 bulan sejak peluncuran Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia, para peneliti masih belum dapat menerima dana untuk proyek mereka.

7.Inisiatif inovasi yang dilakukan oleh pemerintah bervariasi dalam tingkat efektivitas difusi pengetahuan. Meskipun pemerintah telah memperkenalkan inisiatif inovasi seperti model triple helix yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan dan menciptakan hubungan antara pemerintah, industri, dan lembaga penelitian, inisiatif tersebut belum membawa keberhasilan yang signifikan dalam mendorong sektor swasta untuk bekerja sama dengan penelitian institusi pemerintah, menggunakan keluaran R&D yang dikembangkan secara lokal, atau membelanjakan lebih banyak untuk R&D. Kontribusi sektor swasta terhadap pengeluaran R&D bruto sangat rendah, yaitu 7,33%. GII menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kinerja yang buruk di semua indikator di bawah difusi pengetahuan. Undang-undang tentang Sistem Sains dan Teknologi Nasional (2019) diamandemen untuk membahas penemuan dan inovasi yang lebih nyata dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam Litbang melalui insentif. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk menjadikan penelitian lebih mandiri, berbasis prestasi, dan kompetitif. Pada Februari 2021, sebuah kementerian mengalokasikan Rp400 miliar untuk pendanaan R&D untuk 12 perguruan tinggi negeri. Universitas dapat mengelola pendanaan ini secara mandiri melalui hibah dipilih secara kompetitif di sembilan bidang penelitian. Kementerian juga berhasil memberikan hibah kompetitif untuk inkubasi start-up teknologi di bawah tiga jendela untuk aplikasi. Skema hibah pendamping senilai $17 juta diluncurkan pada Maret 2021 untuk mendorong kolaborasi R&D antara pemerintah, universitas, dan pelaku sektor swasta.

8.Adopsi dan inovasi teknologi. Pemerintah mengakui peran teknologi dan inovasi dalam membuka potensi pertumbuhan negara dan mencapai target pertumbuhan ekonomi dan pendapatan yang lebih tinggi. Teknologi baru memungkinkan perusahaan Indonesia beralih ke mode kerja yang lebih efisien dengan memungkinkan mereka menggunakan sumber daya secara lebih efisien, mengembangkan produk baru, dan mengeksploitasi pasar baru. Sebuah studi simulasi statistik menunjukkan bahwa dengan mengadopsi teknologi baru, peningkatan produktivitas dapat menambah 11 poin persentase dari akumulasi pertumbuhan PDB selama tahun 2020–2040, dengan perkiraan keuntungan ekonomi sebesar $2,8 triliun pada tahun 2040.

9.Perkembangan teknologi digital dan ekosistem start-up yang berkembang di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah dipercepat oleh ekosistem start-up yang dinamis dan pertumbuhan ekonomi internet yang pesat. Indonesia adalah rumah bagi sejumlah start-up digital yang berkembang pesat, dengan banyak unicorn (start-up senilai $1 miliar atau lebih), termasuk Bukalapak, Go-Jek, Tokopedia, dan Traveloka. Berdasarkan laporan penelitian oleh Mckinsey & Company, Indonesia sedang dalam tahap awal digitalisasi, dengan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang relatif lemah dan penetrasi internet yang rendah. Namun pengguna internetnya termasuk yang paling aktif di dunia, dan negara ini memiliki ekosistem start-up digital yang dinamis. Meningkatnya akses terhadap internet dan telepon seluler telah memungkinkan berkembangnya e-commerce dan teknologi keuangan (fintech). Bisnis ecommerce telah mengalami perkembangan yang dramatis, dengan transaksi yang meningkat dari $0,27 miliar pada tahun 2012 menjadi $8,59 miliar pada tahun 2018.

10.Industri 4.0 atau revolusi industri keempat. Untuk mempercepat revolusi industri keempat, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengembangkan Making Indonesia 4.0 sebagai peta jalan. Inisiatif ini mencakup berbagai teknologi, termasuk intelijen ratifikasi, internet of things, robotika, dan 3D printing. Lima industri berperan penting dalam inisiatif ini: makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, otomotif, bahan kimia, dan elektronik.

11.Infrastruktur fisik dan pengetahuan. Indonesia telah mengambil langkah penting untuk memperkuat sistem inovasi nasional melalui inisiatif, kelembagaan, dan sumber pendanaan baru. Sebuah studi bersama oleh ADB dan Kementerian Keuangan menyarankan perlunya memperkuat hard infrastructure yaitu infrastruktur fisik yang diperlukan untuk mendukung difusi teknologi baru, dan soft infrastructure, yang fokus pada penguatan kerangka hukum dan hubungan kelembagaan terkait dengan generasi pengetahuan dan difusi.

(i)Dalam hal hard infrastructure, telekomunikasi yang tidak memadai, dan infrastruktur internet (mengakibatkan terbatasnya akses ke internet, cakupan yang rendah, dan kecepatan koneksi yang lambat) dianggap sebagai salah satu kendala utama adopsi dan pengembangan teknologi digital baik untuk e-commerce maupun fintech di Indonesia. Peningkatan infrastruktur digital sangat penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan teknologi digital baru. Penguatan infrastruktur keras melibatkan rencana investasi jangka panjang untuk meningkatkan laboratorium dan fasilitas pendukung untuk lembaga penelitian, universitas, pusat keunggulan, taman teknologi, perusahaan strategis milik negara, laboratorium pengujian, dan fasilitas inkubator pemula.

(ii)Dalam hal soft infrastructure, terdapat peluang untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, undang-undang privasi data, dan akses ke pendanaan penelitian berkelanjutan. Selain pendanaan Litbang, pemangku kepentingan industri menyarankan perlunya bantuan teknis “langsung”, termasuk akses ke pakar teknologi dan fasilitas Litbang canggih. Selain itu, kerangka peraturan Indonesia perlu berevolusi untuk mencerminkan perubahan yang didorong oleh teknologi dan model bisnis baru, khususnya dalam hal hubungan tenaga kerja, keamanan dan keselamatan, serta perpajakan.

2.Strategi sektor pemerintah

12.Kebijakan sains, teknologi, dan inovasi Indonesia dirangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2024. Kebijakan tersebut menetapkan tujuh bidang (ketahanan pangan, energi, teknologi dan manajemen transportasi, Information and Communication of Technology  atau TIK, teknologi pertahanan dan keamanan, kesehatan dan obat-obatan, serta material maju). ) karena membutuhkan aktivitas R&D yang lebih besar. Rencana tersebut dibagi menjadi empat fase 5 tahun—atau rencana pembangunan jangka menengah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), 2020–2024 yang menjadi dasar bagi seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk merumuskan rencana strategis masing-masing. RPJMN 2020–2024 memprioritaskan pengembangan empat science and technology parks (STP) di bawah Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada.

13.Indonesia memiliki tata kelola ilmu pengetahuan dan teknologi yang kompleks yang melibatkan berbagai organisasi, institusi, dan universitas. Sebelum April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan proyek iptek, sekaligus membantu Presiden Indonesia dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sains, teknologi, dan inovasi. Pada April 2021, untuk lebih mengefektifkan riset, teknologi, dan inovasi, Kementerian Riset dan Teknologi digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membentuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian baru diberi mandat yang lebih jelas untuk merumuskan kebijakan strategis Litbang nasional dan mengkoordinasikan kegiatan Litbang dan inovasi di semua universitas dan STP.

14.Pengembangan STP merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong hilirisasi penerapan riset dan pengembangan teknologi. STP bukanlah konsep baru dan sudah dimasukkan dalam RPJMN sebelumnya (2015–2019). STP mempunyai tiga fungsi utama: (i) sebagai platform kerja sama penelitian dan pengembangan yang berkesinambungan antar perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta industri; (ii) memfasilitasi pertumbuhan perusahaan berbasis inovasi melalui inkubasi dan/atau spin off; dan (iii) memberikan nilai tambah dan layanan berkualitas. Pembangunan STP diidentifikasi dalam RPJMN 2020–2024 sebagai bagian dari visi dan misi Presiden Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN). RPJMN mengidentifikasi empat STP27 untuk didukung untuk mengatasi kekurangan utama: (i) STP tersebar di berbagai daerah dan tidak didukung dengan baik oleh basis pengetahuan yang kuat, (ii) hasil penelitian berbasis inovasi belum efektif dikonversi menjadi komersial produk, dan (iii) perlu penguatan STP di universitas-universitas besar yang merupakan sumber potensial tenant berbasis inovasi (peneliti dan mahasiswa). Dengan intervensi tersebut, Indonesia bertujuan untuk (i) meningkatkan kapabilitas inovatif keempat STP, (ii) meningkatkan kapasitasnya sebagai triple-helix node dalam rangka transformasi hasil riset menjadi produk komersial yang inovatif, dan (iii) meningkatkan produk inovasi nasional. Kegiatan utama yang diidentifikasi sebagai bagian dari dukungan untuk STP termasuk membangun fasilitas R&D dan inkubator start-up, mengkomersialkan hasil R&D, dan mendukung perusahaan start-up.

B.Mitra Pembangunan Utama: Foci Strategis dan Kegiatan Utama

15.Pemerintah bekerja sama dengan mitra pembangunan untuk mendukung rencana strategis yang dituangkan dalam RPJMN. Sebagian besar pendanaan eksternal didedikasikan untuk mendukung investasi pada pendidikan tinggi, baik di bidang akademik maupun kejuruan. Kontribusi pendanaan eksternal terhadap total anggaran pendidikan relatif kecil, yaitu kurang dari 5% per tahun. Mitra pembangunan termasuk Japan International Cooperation Agency dan Saudi Fund memiliki konstruksi berkelanjutan dan dukungan penelitian untuk institusi pendidikan tinggi—terutama untuk universitas peringkat teratas di kota-kota besar. Tabel ini mencantumkan proyek-proyek terkait yang didanai oleh mitra pembangunan.

C.Pengaturan Kelembagaan dan Proses Koordinasi Pembangunan

16.Proyek ini selaras dengan pengaturan kelembagaan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dan akan melibatkan hal-hal berikut: (i) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) akan bertanggung jawab atas perencanaan pendidikan tinggi nasional dan koordinasi pembiayaan mitra pembangunan; (ii) Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab untuk mendanai proyek-proyek baik dari dalam maupun luar negeri; (iii) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai lembaga pelaksana akan bertanggung jawab atas arah kebijakan penelitian dan pengembangan, serta koordinasi persiapan, pemantauan, dan pengawasan proyek; dan (iv) universitas dan lembaga penelitian yang berpartisipasi, sebagai lembaga pelaksana, akan bertanggung jawab melaksanakan proyek berdasarkan rencana dan anggaran yang disepakati. Pertemuan triwulanan akan diselenggarakan oleh Divisi Pendanaan Pembangunan BAPPENAS untuk memantau proyek-proyek yang sedang berlangsung yang didukung oleh mitra pembangunan, dengan mitra pembangunan termasuk ADB dan lembaga pelaksana diundang untuk memberikan presentasi mengenai kemajuan dan permasalahan proyek. Di antara mitra pembangunan, terdapat juga forum informal untuk berbagi pembelajaran dan memberikan informasi terkini secara berkala mengenai proyek, program, dan inisiatif mereka masing-masing.

D.Program dari Pengalaman dan Bantuan ADB

17.Dukungan ADB didasarkan pada kemitraan yang telah lama dan unik dengan Indonesia di bidang pendidikan tinggi, pendidikan kejuruan, dan pengembangan keterampilan. ADB telah bermitra dengan pemerintah di bidang pendidikan, termasuk memperkuat proses belajar mengajar; penelitian dan Pengembangan; peningkatan sarana dan prasarana; dan penciptaan pengetahuan. Proyek Pengetahuan dan Keterampilan Tingkat Lanjut untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Proyek Pendidikan Tinggi untuk Teknologi dan Inovasi yang baru menggambarkan niat bersama pemerintah dan ADB serta mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan ADB untuk mendukung inovasi dan memajukan reformasi pendidikan tinggi.28 Pendidikan Tinggi untuk Proyek Teknologi dan Inovasi akan mendukung Institut Teknologi Sepuluh Nopember di Surabaya dalam membangun dan memperkuat taman tekno sains (yang juga ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024) dan pusat keunggulan di bidang maritim, otomotif, TIK dan robotika, serta bidang kreatif. industri.

18.Pengalaman ADB mengenai penelitian dan ilmu manajemen di tingkat regional akan memberikan nilai tambah dalam membangun sejumlah besar institusi pendidikan tinggi yang mampu memelihara inovasi dan menerapkan teknologi canggih untuk pengembangan industri. Pelajaran penting berikut perlu dipertimbangkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan proyek investasi: (i) badan pelaksana harus memainkan peran utama dalam rancangan dan persiapan proyek, dengan bantuan dan fasilitasi dari ADB, untuk membangun kepemilikan yang kuat dan memastikan tingkat keberhasilan yang lebih baik ; dan (ii) jadwal pelaksanaan harus mempertimbangkan bahwa badan pelaksana mungkin memerlukan waktu untuk memahami pedoman ADB (manajemen keuangan, pengadaan, due diligence) dan persyaratan pelaporan. Oleh karena itu penting bahwa proyek mencakup pembangunan kapasitas yang memadai untuk mempersingkat learning curve.

terjemahan bebas oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *