1) Legal Abuse
Pelecehan hukum (Legal Abuse) dapat terjadi dalam kasus hukum perdata dan pidana. Pelanggaran dapat berasal dari hampir setiap bagian dari sistem hukum. Penggugat, pengacara, penegak hukum dan peradilan dapat menyalahgunakan sistem, kadang-kadang secara tidak sengaja tetapi lebih sering dengan sengaja. Pelecehan hukum juga dapat bersifat sistemik, seperti ketika principles (azas, kaidah), proses, dan konsekuensi dari hukum itu sendiri mendorong dan memungkinkan individu untuk secara hukum mencederai orang lain.
Abuse Litigants (penggugat,pihak yg berpekara) dalam kasus perdata paling sering diklasifikasikan sebagai veaxatious litigants, frivolous litigants, atau keduanya.
Litigans (pihak yg berpekara) dapat terjadi dalam sistem hukum pidana. . Beberapa bentuk penyalahgunaan sistem hukum pidana adalah menyuap juri (Anglo Saxon) atau hakim atau jaksa atau keduanya. Untuk mempengaruhi pertimbangan mereka dengan cara pemalsuan dan memanipulasi bukti. Salah satu kasus tertentu yang memalsukan bukti adalah frame up, sebuah istilah Amerika yang terutama untuk pembuatan atau manipulasi bukti untuk tujuan menunjukkan kesalahan dari pihak yang tidak bersalah.
2) Abuse of Law under Rule of Law
“Penyalahgunaan penegak hukum adalah tanda panah lain daripihak Penguasa. Kantor-kantor dapat diserbu dengan berbagai dalih, para pemimpin LSM, staf mereka, dan bahkan kerabat diangkut untuk diinterogasi dan ditempatkan di bawah pengawasan yang tidak beralasan. Kantor jaksa penuntut mungkin juga tunduk pada tugas itu, membawa kasus di bawah undang-undang yang represif, undang-undang perpajakan, atau bahkan undang-undang pencemaran nama baik.
(Diamond, Plattner and Walker, Authoritarianism Goes Global, 2016)
Penyalahgunaan proses atau prosedur mengacu pada penggunaan yang tidak tepat dari prosedur hukum perdata atau pidana untuk alasan yang tidak diinginkan, hal ini berbahaya, atau tidak tepat. Contohnya antara lain menyajikan dokumen hukum pada seseorang yang sebenarnya belum diajukan secara resmi dengan maksud untuk mengintimidasi, atau mengajukan gugatan tanpa dasar hukum yang sebenarnya untuk memperoleh informasi, memaksa pembayaran melalui rasa takut akan belitan hukum atau mendapatkan keuntungan yang tidak adil atau ilegal.Ketentuan apa yang tidak adil dan salah adalah pengadilan untuk menentukan dari setiap kasus.
3) Abuse of power by media
Karena peran yang mereka mainkan dalam memberi informasi kepada publik dan menciptakan opini publik, media massa dan wartawan sering dikatakan sebagai ‘kekuatan keempat’ dalam masyarakat. Memang, media telah meningkatkan kapasitas mereka dalam agenda materi, teknis dan personil, sehingga saat ini mereka dapat mandiri, atau, dalam persekutuan dengan faktor kekuatan politik yang lebih luas, berpartisipasi dalam menciptakan suatu lingkungan intoleransi dan kekerasan di antara kelompok-kelompok tertentu, tetapi juga mempromosikan toleransi dan anti-diskriminasi sebagai nilai dasar dari masyarakat yang diatur dengan baik dan prakondisi untuk pengembangan pribadi setiap individu dalam masyarakat itu. Milan Palevic and Srdjan Djordjevic, October 25, 2012
4) Abuse of a Power of Attorney is a Crime
Jaksa memiliki wewenang yang sangat besar. Bahkan penyelidikan yang tidak menemukan apa pun dapat merusak kehidupan, merusak reputasi, dan mendorong yg menjadi target bangkrut. Hal Ini secara politis menjadi jelas – secara umum, tetapi khususnya di tingkat federal. Jika seorang jaksa ingin menghancurkan hidupmu, dia bisa. Meskipun Anda tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak banyak yang dapat Anda lakukan. Demikian tulis Radley Balko berjudul The Power Of The Prosecutor pada tgl 18 Maret 1013.
Contoh kasus: Pengadilan Bailout Bank Century
Excessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishments inflicted – The eighth Amendment of the Preamble to the U.S. Constitution.
Ketika KPK menetapkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka dan kemudian menjadi terpidana yang berkekuatan tetap oleh MA dengan jumlah hukuman 15 tahun penjara. Dalam amar keputusan MA al
Dalam amar putusannya, Pada tgl 9 April 2015 Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
MA dapat mengadili suatu Kebijakan Pemerintah jika kebijakan tersebut terbukti terdapat tindak pidana berakibat merugikan keuangan negara dan menguntungkan Pejabat yang membuat keputusan bailout Bank Century atau pihak lain.
Keputusan bailout Bank Century, pertama terbukti RI lolos dari krisis finansial. Kedua dengan terjualnya Bank Mutiara, ex Bank Century dengan nilai penjualan Rp 4,41 trilyun – nilai kerugian (jika ditutup) Rp 2,74 trilyun = Rp 1,67 trilyun. Nilai tersebut bertambah jika memberi pesangon karyawan Bang Century.
Peran Media dalam kasus Bailout Bank Century
Kita merasakan bagaimana Media menggiring opini masyarakat ketika berlangsung sidang Panja DPR. Opini Masyarakat yang belum pulih dari trauma bagaimana penanganan Krismon 1997/8, terbukti terjadi penyelewengan BLBI menciptakan opini masyarakat campur aduk.
dikumpulkan dari berbagai sumber informasi
gandatmadi46@yahoo.com