Badan Layanan Umum (BLU)

Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2005 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 

BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BLU di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD).

Latar belakang pembentukan BLU didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan prima setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah. Namun, harapan layanan prima yang diidam-idamkan terkadang menghadapi kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan prima tersebut yang kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan. Kekhususan atau fleksibilitas tersebut yang kemudian membedakan antara BLU dengan instansi pemerintah lain yang statusnya non-BLU atau satuan kerja (satker) biasa. Apabila dirunut lebih jauh, fleksibilitas pada BLU memiliki kemiripan dengan perusahaan jawatan (perjan). Keberadaan BLU merupakan penyempurnaan dari perjan, di mana pada regulasi terkait dengan BLU terdapat penegasan berupa

1.BLU merupakan unit kerja dari kementerian dalam rangka pemberian layanan umum.
2.Status BLU sebagai bagian dari kementerian (bukan kekayaan negara yang dipisahkan atau BUMN).

Konsepsi BLU merupakan titik temu antara instansi pemerintah murni dengan badan usaha yang bertujuan komersial. BLU merupakan titik tengah serta perpaduan antara dua sektor tersebut. Sehingga apabila dicermati, BLU merupakan struktur yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan bisnis secara sekaligus. Apabila instansi pemerintah biasa merupakan penyedia barang publik dan badan usaha merupakan penyedia barang privat, maka BLU merupakan penyedia barang semi publik. Dan apabila instansi pemerintah biasa memiliki motif nonprofit serta badan usaha memiliki motif keuntungan maka BLU memiliki motif not for profit. Frasa not for profit memiliki makna bahwa semua pendapatan/keuntungan yang dihasilkan bertujuan untuk pengembangan layanan yang dimiliki.

Fleksibilitas yang diberikan memberikan keleluasaan BLU bergerak dibandingkan dengan satker biasa. BLU diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit, serta remunerasi.

Mekanisme pengadaan barang/jasa pun menjadi lebih longgar pada BLU dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLU. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLU dapat segesit sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya. Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLU dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya.

Sebuah prestasi yang layak diapresiasi terlihat dari capaian pendapatan seluruh BLU lingkup pemerintah pusat yang mampu mengimbangi bagian laba BUMN yang disetorkan ke pemerintah pada tahun 2015. Perbandingan antara pendapatan BLU dengan bagian laba BUMN mungkin tidak sepenuhnya sepadan. Namun, ketika kita berbicara pada lingkup pengelolaan keuangan negara, antara pendapatan BLU dan bagian laba BUMN memiliki kesetaraan yang sama.

Pertambahan layanan yang diberikan oleh BLU akan berdampak pada pertambahan pendapatan yang diterima oleh BLU. Rata-rata porsi pendapatan BLU saat ini telah mencapai 70% dari kebutuhan belanja BLU, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan awal BLU diperkenalkan. Pada masa pertama kali BLU menggantikan peran perjan, porsi pendapatan BLU masih berada pada kisaran 50% dari kebutuhan belanja BLU. Peningkatan porsi pendapatan tersebut didorong dari optimalisasi pendapatan BLU termasuk yang berasal dari penggunaan aset maupun pendapatan dari pengelolaan kas pada BLU. Meningkatnya porsi pendapatan BLU dalam membiayai layanan yang diberikan dapat diartikan pula bahwa BLU mampu memberikan layanan yang lebih tanpa menambah alokasi anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni APBN.

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *