Pertengahan abad ke 20 dimulai kampanye mengenai “ gagasan dari pola spesifik ekonomi menurut Islam – pemikiran dan perilaku “. Sekitar tahun 1970an Islamic Economic diperkenalkan sebagai disiplin akademi kepada para Akademisi di dunia Muslim dan Barat. Fitur utama dari Ekonomi Islam dapat di rangkum kedalam :
- Norma dan moral dasar diturunkan dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul
- Koleksi Zakat dan Pajak menurut Islam
- Larangan memungut riba terhadap pinjaman ( Loan ).
Dengan sistem ini akan dicapai mengecilnya gap antara kaya dan miskin, menekan penimbunan kekayaan, memajaki kekayaan dengan zakat, mendorong peminjam melakukan Profit Sharing ( bukan bunga pinjaman ) dan venture capital, melarang makanan sebagai barang spekulasi serta kegiatan lainnya seperti merampas hak tanah.
Sementara itu diawal tulisannya berjudul Model Ekonomi Negara Islam Prof Dr Erkem Erdem dari Erciyes University, Turki ….
Justice is almost a main pillar and pupose of existence because Islam is available for removing oppression and dominating justice everywhere. In fact justice is the main element that keeps a state in existence for a long time .
Menurut pemikir besar Islam Suhreverdi, property does not disappear by disbelief but by oppression.
Sesungguhnya Pemikir Ekonomi Barat baru muncul pada abad ke 18 seperti Adam Smith dan David Ricardo tetapi pemikir2 ekonomi Asia sudah menulis jauh sebelumnya Abu Yusuf di era Harun Al Rasyid abad ke 8 sudah berbicara tentang Tax. Ibnu Khaldun sudah memperkenalkan metode kurva dan menemukan teori bahwa menaikkan tarif pajak akan mengurangi perolehan pajak.
gandatmadi6@yahoo.com