Azura Othman adalah kandidat PhD di the International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF), Malaysia. Dan Abbas Mirakhor adalah the International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF), Malaysia di bidang Keuangan Islam.
World Bank 2013.
Premis dasar pembangunan ekonomi telah berfokus pada pencapaian pertumbuhan materi. Secara tradisional, kebijakan makroekonomi dirancang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas harga. Namun, belakangan ini, pertumbuhan ekonomi telah dipikirkan dalam konteks peningkatan kualitas hidup. Seruan untuk produksi dan konsumsi yang etis semakin meningkat. Semakin banyak diskusi kontemporer tentang pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada pembangunan manusia sebagai prasyarat untuk mencapai pembangunan ekonomi.
Ekonom seperti Mahbub ul Haq dan Amartya Sen telah mengubah fokus pemikiran tentang pembangunan menjadi perluasan kemampuan dan kesejahteraan manusia. Pada saat yang sama, banyak masalah sosial dan lingkungan telah menggeser fokus pada manusia sebagai tujuan akhir pembangunan, bukan sebagai sarana untuk mencapai kemajuan. Hubungan simbiosis antara umat manusia, Sang Pencipta, dan lingkungan tidak dapat lagi diabaikan dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan beradab. Kebijakan makroekonomi mempertimbangkan unsur-unsur sosial dan lingkungan sebagai bagian integral dari proses pengambilan keputusan (Mirakhor dan Askari 2010).
Banyaknya wacana mengenai subjek ini tidaklah mengejutkan mengingat dampak krisis yang melanda ekonomi dunia akhir-akhir ini dan tingginya angka kemiskinan dunia—terlepas dari kemajuan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi, aspek sosial seringkali dikorbankan. Sebagai contoh, setelah krisis keuangan baru-baru ini, sejumlah besar uang pajak publik telah digelontorkan ke ekonomi yang terdampak untuk mencegah kehancuran total. Terlepas dari apakah dana talangan tersebut dibenarkan atau tidak, risiko penggunaan leverage yang sembrono untuk keuntungan pribadi yang tinggi pada akhirnya dialihkan kepada wajib pajak, karena merekalah yang harus menanggung biayanya. Dalam proses ini, keadilan ekonomi telah terabaikan.
Rancangan kebijakan yang menguntungkan minoritas kaya (rich minority ) dibandingkan mayoritas yang semakin miskin bukanlah kebijakan ekonomi yang kredibel untuk kesetaraan sosial. Jika aspek sosial pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama, maka kecukupan dan kesesuaian kebijakan yang saat ini diterapkan untuk mengatur perekonomian perlu ditinjau kembali. Kelemahan dalam sistem saat ini dapat dikaitkan dengan kebijakan dan praktik yang mendorong penciptaan utang yang berlebihan dan kurang memperhatikan aspek sosial dan etika praktik pasar. Keberadaan “rentier” (pencari rente), yang berkembang pesat karena kebijakan tersebut dan mengambil keuntungan pribadi yang berlebihan dengan mengorbankan kepentingan publik, semakin memperlebar kesenjangan antara sektor keuangan dan sektor riil ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan yang memberikan struktur insentif untuk menutup kesenjangan antara sektor keuangan dan sektor riil ekonomi dan sekaligus meningkatkan solidaritas sosial melalui pembagian risiko.
Salah satu tantangan utama dalam “mereformasi” struktur kebijakan saat ini adalah keluar dari “ketergantungan jalur” (path-dependency) yang diciptakan oleh unsur-unsur kepentingan yang tertanam dalam sistem keuangan di perekonomian. Bab ini menyoroti jalur baru. Bab ini menyajikan pendekatan terhadap kebijakan moneter dan fiskal yang mengatasi kelemahan saat ini dan berpendapat bahwa potensi manfaat dari penerapannya lebih besar daripada biaya reformasi yang dirasakan. Pendekatan baru ini dibangun di atas prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, yang menempatkan penekanan terbesarnya pada pengembangan kesadaran moral aktif individu dalam semua interaksi sosial. Pencapaian spiritual tidak dapat dipisahkan dari pengejaran ekonomi yang sah. Setiap orang bertanggung jawab atas semua tindakannya di dunia ini. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan merupakan prasyarat untuk mencapai ketertiban sosial di bumi. Ketertiban sosial tercapai ketika ada keadilan sosial dan ekonomi di dalam masyarakat. Salah satu dasar keadilan ekonomi adalah kesetaraan dalam kesempatan akses dan distribusi sumber daya. Keadilan distributif dicapai melalui instrumen penebusan hak-hak kaum yang kurang mampu. Pendekatan dan alat kebijakan yang dianjurkan dalam bab ini dibangun di atas fondasi ini.
Ekonomi Islam dan Peran Negara
Dalam semua sistem ekonomi, negara memainkan peran dalam perekonomian. Hanya tingkat keterlibatan negara yang berbeda, tergantung pada nilai-nilai dan sistem kepercayaan umum yang dianut oleh individu-individu yang membentuk masyarakat tertentu. Peran negara dalam ekonomi Islam adalah untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan sarana penghidupan, pasar diawasi sehingga keadilan tercapai dan transfer terjadi dari yang lebih mampu kepada yang kurang mampu—dan bahwa keadilan distributif dipastikan untuk generasi mendatang (Al-Hasani dan Mirakhor 2003). Seperti yang disebutkan dalam sejumlah esai dalam buku ini, Islam adalah sistem berbasis aturan. Dalam sistem seperti itu, negara mengatur, mengawasi, dan menyediakan struktur insentif untuk kepatuhan terhadap aturan, semuanya dalam kerangka kerja yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Islam menggunakan pasar sebagai mekanisme untuk menyelesaikan sebagian masalah koordinasi dalam perekonomian. Negara memasuki pasar sebagai pengawas/regulator aktivitas ekonomi. Kombinasi pengawasan/regulasi negara dan usaha bebas akan digunakan untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial. Negara harus secara aktif melengkapi kekuatan pasar untuk memastikan bahwa inisiatif individu tidak merosot menjadi keserakahan pribadi untuk mendapatkan keuntungan, terutama ketika keuntungan tersebut tidak produktif. Aturan utama dalam Islam adalah mendorong kepatuhan terhadap aturan dan mencegah pelanggaran aturan. Kepatuhan terhadap aturan ini diwajibkan bagi semua anggota masyarakat.
Peran pemerintah hanyalah sebagai wali amanat bagi masyarakat, dan harus bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu, landasan legitimasi pemerintah adalah kepatuhan terhadap aturan. Dalam Islam, legitimasi pemerintah dimulai melalui kontrak mubaya’ah—kontrak pertukaran antara pemerintah (penguasa) dan rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an secara ketat sebagai imbalan atas kesetiaan rakyat, selama pemerintah tersebut tetap patuh terhadap aturan. Berulang kali, baik Al-Qur’an maupun Rasulullah SAW menekankan bahwa anggota masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka untuk “mendorong kepatuhan terhadap aturan dan mencegah pelanggaran aturan” (al ‘amr i bi al Ma’ruf wa anNahi ‘anil Munkar) terhadap sesama dan terhadap pemerintah.
Di masa lalu, tindakan mubaya’ah dilakukan secara langsung antara penguasa dan rakyat, atau dilakukan oleh perwakilan mereka, jika jarak menghalangi kontak langsung antara penguasa dan rakyat. Diasumsikan bahwa fungsi ini dilakukan melalui pemilihan umum di zaman sekarang. Jika demikian, maka merupakan tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam pemilihan pemerintah. Oleh karena itu, tugas memilih dan menggulingkan pemerintah diberikan kepada masyarakat, di mana setiap individu memiliki hak politik yang sama dan tanggung jawab untuk berpartisipasi.
Peran pemerintah secara umum terbagi menjadi dua fungsi: fungsi kebijakan yang memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak terlalu jauh menyimpang dari kepentingan publik; dan fungsi untuk merancang dan menerapkan struktur insentif untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan, koordinasi, dan kerja sama. Kehadiran kegagalan pasar dapat mengganggu hubungan dan transaksi ekonomi. Dalam situasi seperti itu, intervensi pemerintah dibenarkan untuk melindungi kepentingan publik. Negara, melalui pemerintah, berwenang untuk menggunakan semua cara yang diizinkan oleh hukum untuk mencapai tujuan dan kewajiban yang ditetapkan untuk masyarakat, termasuk sinkronisasi kepentingan individu dan publik. Fungsi penting pemerintah adalah mengurangi ketidakpastian bagi anggota masyarakat agar mereka dapat mengatasi hambatan dalam pengambilan keputusan yang disebabkan oleh kurangnya informasi. Aturan yang ditetapkan menentukan jenis perilaku apa yang paling tepat dalam mencapai hasil yang adil ketika individu menghadapi pilihan alternatif. Tingkat efektivitas penegakan aturan ditentukan oleh sejauh mana anggota masyarakat menginternalisasi tujuan keadilan sosial.
Instrumen Kebijakan dalam Manajemen Makroekonomi
Kebijakan adalah keputusan pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Pada tingkat makro, kebijakan secara tradisional dirancang untuk mencapai tujuan sistem ekonomi yang konsisten dengan pandangan dunia masyarakat. Dalam kebanyakan kasus, pencapaian pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dipandang sebagai tujuan utama kebijakan makroekonomi.
Dalam model ideal, kebijakan makroekonomi menciptakan insentif yang memicu respons yang diinginkan dari sektor-sektor ekonomi yang mencerminkan tingkat pendapatan, harga, dan lapangan kerja yang diinginkan. Dua alat kebijakan utama digunakan untuk mencapai hal ini. Kebijakan moneter menggunakan instrumen suku bunga untuk meningkatkan atau mengurangi tingkat pasokan uang, dan dengan demikian pengeluaran dan produksi dalam perekonomian. Kebijakan fiskal menggunakan kekuatan pemerintah untuk mengenakan pajak dan membelanjakan sebagai sarana untuk memengaruhi permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi. Setiap kali terjadi guncangan pada perekonomian, alat-alat ini digunakan, secara independen atau kombinasi, untuk menstabilkan perekonomian. Salah satu konsekuensi penting dari krisis keuangan global adalah meningkatnya tantangan dalam mengelola ekonomi makro dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, ketidakpastian semakin meningkat mengenai kecukupan rezim kebijakan saat ini, yang landasan utamanya adalah sistem utang berbasis bunga.
Sistem Keuangan Berbasis Bunga
Inti dari sistem ekonomi konvensional adalah sistem keuangan berbasis bunga. Bank adalah lembaga utama yang mengoperasikan sistem keuangan. Fungsi tradisional bank adalah menerima simpanan dari sektor surplus ekonomi dan menyalurkannya ke sektor defisit dalam bentuk pinjaman. Perantara keuangan ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian karena memfasilitasi peredaran kekayaan surplus untuk penggunaan produktif dalam perekonomian. Seiring waktu, sistem perbankan cadangan fraksional muncul, yang memungkinkan aktivitas pinjaman menjadi kelipatan dari simpanan yang dipegang oleh bank.
Ciri khas dari sistem berbasis bunga adalah risiko transaksi utang dialihkan dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Tingkat pengembalian bagi pemberi pinjaman dijamin, terlepas dari hasil usaha peminjam. Hak kepemilikan atas uang yang dipinjamkan tetap berada pada peminjam, karena pemberi pinjaman harus mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya.
Sistem keuangan berbasis bunga menciptakan fenomena yang dikenal sebagai “finansialisasi” yang mengakibatkan divergensi antara sektor riil dan sektor keuangan ekonomi. Sistem perbankan fraksional saat ini memungkinkan terciptanya banyak uang dari sejumlah deposito yang diterima, sehingga meningkatkan proses penciptaan utang. Perkembangan derivatif keuangan yang kompleks telah mengakibatkan ekspansi kredit melampaui pertumbuhan sektor riil ekonomi. Seiring dengan semakin berlapisnya sekuritisasi yang memisahkan hubungan antara sektor keuangan dan riil, terciptalah piramida kredit terbalik hingga kewajiban ekonomi menjadi kelipatan besar dari aset riil yang dibutuhkan untuk memvalidasinya (Mirakhor 2011). Selain itu, sistem seperti itu ditandai dengan ketidaksesuaian jatuh tempo dan nilai struktur aset dan kewajiban neraca bank. Lembaga-lembaga ini meminjam jangka pendek dan meminjamkan jangka panjang. Ketika terkena guncangan harga aset, sisi kewajiban neraca sangat lambat untuk menyesuaikan diri, sementara sisi aset menyesuaikan diri dengan cepat. Kedua ketidaksesuaian ini menciptakan potensi ketidakstabilan yang dapat menyebar dengan cepat melalui penularan. Akibatnya, frekuensi, penularan, dan tingkat keparahan krisis keuangan dan ekonomi dapat meningkat (Askari dan lainnya 2012).
Kebijakan Moneter dan Mekanisme Transmisi
Kebijakan moneter adalah proses yang dilakukan oleh otoritas moneter dalam mengendalikan pasokan uang dan biaya uang untuk mencapai stabilitas ekonomi. Kebijakan ini bergantung pada hubungan antara suku bunga dan pasokan uang untuk memengaruhi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Bank sentral biasanya merupakan lembaga yang mengelola pasokan uang, mata uang, dan suku bunga ekonomi. Bank sentral memiliki kendali atas basis moneter negara dan mengatur sistem keuangan melalui operasi kebijakan moneter. Operasi kebijakan moneter dilakukan melalui operasi pasar terbuka, jual beli instrumen keuangan, dan penetapan persyaratan cadangan dan suku bunga diskonto. Bank sentral berfungsi sebagai pemberi pinjaman terakhir bagi sektor perbankan. Dalam menjalankan kebijakan moneter ekspansif, bank sentral akan berupaya memperluas basis moneter—yang terdiri dari uang yang beredar, serta cadangan sektor perbankan di bank sentral—dengan menyuntikkan likuiditas ke dalam perekonomian. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi persyaratan cadangan sektor perbankan atau melalui operasi pasar terbuka: baik melalui pembelian besar instrumen keuangan seperti obligasi pemerintah, atau pinjaman langsung ke sistem perbankan dengan suku bunga diskonto rendah, sehingga meningkatkan jumlah uang tunai dalam sistem. Mekanisme ini bekerja melalui sektor perbankan sebagai agen transmisi untuk kebijakan moneter ekspansif. Pengurangan suku bunga diskonto atau persyaratan cadanganto memberikan sinyal “lampu hijau” bagi sektor perbankan untuk memperluas neraca dan meningkatkan pinjaman, yang pada gilirannya bertujuan untuk meningkatkan pengeluaran konsumen.
Kebijakan moneter harus menghadapi tantangan tertentu: terutama, menangani fleksibilitas sistem keuangan untuk bereaksi, dan memastikan waktu dan kredibilitas pengumuman. Yang terakhir bergantung pada keberhasilan kebijakan moneter yang telah diterapkan sebelumnya, karena reputasi merupakan elemen penting dalam implementasi kebijakan moneter yang sukses. Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada efektivitas mekanisme transmisi dan independensi bank sentral dari pemerintah lainnya. Tujuan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan sektor perbankan swasta mungkin tidak sejalan. Ketika sektor perbankan tidak mentransmisikan peningkatan likuiditas ke sektor swasta dan konsumen lainnya, tetapi malah menggunakan likuiditas tersebut untuk memperluas keuntungan mereka sendiri, maka mekanisme transmisi telah gagal. Dalam konteks sistem perbankan cadangan fraksional, peran bank sentral dalam menerapkan kebijakan moneternya membuat sistem keuangan konvensional saat ini tidak stabil dan rentan terhadap gejolak keuangan melalui ekspansi kredit dari “udara kosong”. Suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral menciptakan kesenjangan antara suku bunga uang dan suku bunga alami.2 Hal ini memungkinkan modal uang untuk berlipat ganda secara independen dari output riil atau fisik. Penciptaan kredit yang tidak didukung oleh ekonomi riil mengalihkan tabungan riil dari kegiatan produktif ke kegiatan nonproduktif yang pada gilirannya melemahkan proses perluasan kekayaan riil.
Larangan Bunga dan Dorongan Berbagi Risiko.
Islam memerintahkan transaksi yang adil dan merata antar manusia. Oleh karena itu, Islam secara khusus memberikan larangan yang jelas terhadap riba dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur’an.Tidak ada pelanggaran aturan yang lebih dicela daripada melakukan transaksi berbasis bunga (riba).
Islam menganggap kontrak berbasis suku bunga tidak adil dan tidak setara karena mengalihkan risiko transaksi keuangan kepada peminjam. Transaksi pinjaman itu sendiri melanggar prinsip dasar perlindungan hak milik, karena hak kepemilikan atas uang yang dipinjamkan tidak sepenuhnya dialihkan. Pemberi pinjaman mempertahankan hak milik atas pokok pinjaman, selain jaminan, tetapi memiliki klaim atas harta peminjam dalam bentuk pokok pinjaman ditambah bunga.
Perhatian tentang transaksi berbasis bunga, Islam menetapkan pertukaran yang adil, sehingga mendorong pembagian risiko dan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi. Pembiayaan ekuitas adalah contoh pembiayaan yang tidak berbasis suku bunga. Pengembalian aset ekuitas tidak diketahui pada saat investasi; hal itu bergantung pada kinerja proyek sektor riil yang mendasarinya. Dengan demikian, risiko (dan keuntungan atau kerugian di masa depan) dari aset tersebut dibagi antara investor dan pengusaha.
Konsep Berbagi Risiko
Konsep berbagi risiko merupakan inti dari prinsip-prinsip keuangan yang adil dan merata. Risiko dan ketidakpastian selalu hadir dalam kehidupan. Dalam masyarakat kontemporer, orang menghadapi dua jenis risiko: risiko sistematis dan risiko idiosinkratik (Mirakhor 2011). Jenis risiko pertama berkaitan dengan risiko yang secara luas ditanggung bersama (seperti perang, bencana alam, penyakit menular, kelaparan, dan dalam bidang ekonomi, fluktuasi makroekonomi). Risiko semacam itu tidak dapat didiversifikasi. Namun, dalam bidang ekonomi, risiko semacam itu dapat dikurangi melalui kebijakan makroekonomi yang sehat yang memperkuat fundamental ekonomi, koordinasi kebijakan internasional yang efektif, dan langkah-langkah untuk membuat sistem keuangan lebih stabil. Risiko idiosinkratik berkaitan dengan risiko yang spesifik bagi individu (seperti risiko sakit dan kecelakaan). Risiko semacam itu dapat didiversifikasi dan karenanya dapat diasuransikan.
Kehadiran risiko membuat hidup menjadi tidak pasti, dan kurangnya kepastian dapat menyebabkan kelumpuhan dalam pengambilan keputusan. Ketidakpastian hidup dapat dikurangi dengan mematuhi aturan perilaku sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an. Aturan-aturan ini mendorong pembagian risiko. Pembagian risiko memperkuat interaksi antar manusia dan meningkatkan solidaritas di antara anggota masyarakat.
Dalam bidang ekonomi, aturan yang mengatur pertukaran memungkinkan risiko transaksi untuk dibagi. Idiosyncratic Risiko seperti variabilitas pendapatan dan konsumsi dapat dikurangi melalui pengaturan pembagian risiko yang memungkinkan pemerataan konsumsi. Orang kaya dalam masyarakat diwajibkan untuk berbagi risiko hidup dengan orang miskin. Ketika orang kaya mengabaikan kewajiban mereka untuk berbagi dengan menolak untuk menebus hak orang miskin atas kekayaan yang mereka miliki, kemiskinan meningkat dalam masyarakat.
Note: Idiosyncratic Risiko, juga disebut risiko tidak sistematis atau spesifik, adalah risiko unik yang terkait dengan satu perusahaan, aset, atau industri, berbeda dari pergerakan pasar yang luas (risiko sistematis). Faktor-faktor seperti manajemen yang buruk, masalah hukum, masalah rantai pasokan, atau kegagalan produk menyebabkannya, dan yang penting, risiko ini seringkali dapat diminimalkan atau dihilangkan melalui diversifikasi portofolio dengan memiliki berbagai aset yang berbeda.
Kebijakan publik memainkan peran penting dalam menciptakan struktur insentif yang efektif untuk mendorong pembagian risiko dan memperkuat kerangka kerja kelembagaan yang membantu mengurangi risiko individu. Hak milik yang jelas dan aman, penegakan kontrak, dan kepercayaan antar masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah dapat mengurangi risiko dan ketidakpastian, memperkuat solidaritas sosial, dan membawa kepentingan swasta dan publik ke dalam harmoni yang lebih dekat. Instrumen keuangan Islam dalam pembagian risiko dapat membantu meredam dampak guncangan ekonomi dan penderitaan individu dengan menyebarkan dampaknya di antara sejumlah besar orang.
Dalam suatu masyarakat, risiko dapat dibagi di antara anggotanya dan/atau antara anggotanya dan negara. Contoh instrumen pembagian risiko yang populer di kalangan pemerintah adalah kemitraan publik-swasta. Ini adalah usaha kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta di mana risiko dan keuntungan dibagi melalui kontrak jangka panjang.
Konsep yang sama dapat direplikasi antara pemerintah dan masyarakat. Misalnya, kebijakan publik dapat dirancang untuk memobilisasi tabungan rumah tangga miskin (misalnya, dalam bentuk Takaful, atau koperasi keuangan) dan mengurangi kerentanan terhadap guncangan pendapatan.
Pemerintah kontemporer telah menjadi pengelola risiko utama bagi masyarakatnya. Prinsip-prinsip keuangan dan pembangunan Islam menambahkan dimensi pada peran ini untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan. Sebagai wakil rakyatnya, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk melibatkan warga negara dalam berbagi risiko dan keuntungan pembiayaan kegiatan pemerintah secara lebih langsung dan dalam skala yang jauh lebih luas daripada yang telah menjadi praktik selama ini.
Instrumen Kebijakan dalam Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip dasar keuangan Islam adalah bahwa semua transaksi harus didasarkan pada kontrak pertukaran dan bahwa kontrak berbasis suku bunga dilarang. Peran pemerintah dan karenanya kebijakan yang diadopsi mencakup promosi pembagian risiko, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan menciptakan ruang fiskal yang lebih besar serta lingkungan makroekonomi yang stabil (Askari dan lainnya 2010, 2012; Debrun dan Kapoor 2010; Duval, Elmeskov, dan Vogel 2006.
Aturan yang mengatur ekonomi Islam dapat mengatasi defisit anggaran yang terus-menerus dan meningkatnya tingkat utang pemerintah. Tingkat utang yang tinggi membatasi kemampuan pemerintah untuk mengambil risiko tambahan dalam neraca keuangannya. Selain ancaman penurunan peringkat kredit, defisit fiskal yang terus-menerus juga menghambat kemampuan para pembuat kebijakan untuk merespons secara efektif terhadap guncangan di masa depan. Selain itu, peningkatan beban utang dapat berdampak buruk pada distribusi kekayaan bagi generasi sekarang dan masa depan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kelas menengah dan bawah menanggung beban pajak yang dibutuhkan untuk melayani utang pemerintah yang dipegang oleh kelompok berpenghasilan tinggi atau investor asing. Desain instrumen kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam harus mencerminkan kekhawatiran seperti keadilan distributif.
Pendapatan fiskal yang relatif stabil sangat penting untuk pengelolaan ekonomi makro dan pada gilirannya untuk pertumbuhan berkelanjutan (Askari, Iqbal, dan Mirakhor 2009). Defisit fiskal merupakan fenomena umum di banyak negara, termasuk negara-negara industri maju. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang telah diterapkan tidak cukup untuk menciptakan posisi fiskal yang berkelanjutan. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa kelemahan struktural dalam sistem pajak saat ini atau karena kerusakan fundamental. Dalam kedua kasus tersebut, konfigurasi kebijakan baru yang akan mengarah pada posisi fiskal yang lebih berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan akan diperlukan.
Pendekatan alternatif terhadap dilema kebijakan saat ini akan mengusulkan solusi dua arah: reformasi sistem pajak, dan perubahan radikal dalam cara pemerintah membiayai pengeluaran mereka. Sistem pajak perlu disederhanakan untuk mendorong deklarasi sukarela dari wajib pajak, dan diperluas untuk mencakup pajak kekayaan. Pada saat yang sama, pembiayaan kegiatan ekonomi harus beralih dari sistem berbasis bunga saat ini ke sistem berbasis pembagian risiko melalui pemanfaatan dana yang tersedia untuk masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting bahwa kebijakan untuk meningkatkan pendapatan diterapkan bersamaan dengan kebijakan untuk memobilisasi pembiayaan sektor publik tanpa utang.
Perpajakan
Fokus perpajakan adalah pada peningkatan pendapatan pemerintah. Zakat dalam Islam dan perpajakan dalam pengertian konvensional memiliki kesamaan dalam hal memastikan bahwa sumber daya suatu negara dinikmati secara adil oleh semua anggota masyarakat. Zakat dikenakan kepada umat Islam dari surplus mereka untuk menebus hak-hak orang lain dalam masyarakat yang kurang mampu. Perbedaan antara zakat dan perpajakan adalah bahwa distribusi zakat hanya ditentukan untuk delapan kategori orang,6 sedangkan pajak dikumpulkan untuk mendukung pengeluaran pemerintah untuk penyediaan barang publik dan pembangunan. Zakat juga wajib menurut Hukum Ilahi, sedangkan perpajakan adalah kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Menurut para ulama Muslim, negara berwenang untuk memungut pajak tambahan jika zakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan bantuan dan untuk menghasilkan barang publik.
Dua pendukung sistem pajak tetap yang terkenal, Robert Hall dan Alvin Rabushka (1995), telah mengembangkan sistem pajak tetap yang mengenakan pajak penghasilan dan menghilangkan pajak ganda dengan mengecualikan pajak atas investasi. Sistem ini dianjurkan sebagai sistem pajak sederhana yang akan menghasilkan kepatuhan pajak yang lebih besar, karena pengajuan pajak akan menjadi proses yang kurang menyulitkan. Sistem ini akan mengurangi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah dalam jumlah besar.
Ini bukanlah sistem pajak baru. Pajak tetap telah diadopsi di sejumlah negara, termasuk beberapa negara Eropa Timur, Mongolia, dan Hong Kong SAR, Tiongkok, dan telah menjadi fitur penting dalam debat kebijakan di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Australia.
Pembiayaan dari Sektor Publik
Ketika pendapatan tidak mencukupi untuk menutupi defisit anggaran, pemerintah harus meminjam. Karena larangan bunga, dalam ekonomi Islam, instrumen kebijakan untuk kebijakan pinjaman sektor publik harus didasarkan pada pembagian risiko. Manfaat pembagian risiko sangat beragam, seperti yang telah dibahas. Alih-alih meminjam, pemerintah dapat menerbitkan saham partisipasi ekuitas untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Ini akan memobilisasi tabungan sektor swasta yang lebih tinggi di banyak negara untuk mendukung proyek-proyek investasi sektor publik yang produktif. Dengan menerbitkan instrumen pembagian risiko untuk mendanai pengeluaran pembangunan, beban utang dapat dikurangi. Pada saat yang sama, sektor rumah tangga akan dapat menikmati tingkat pengembalian yang lebih tinggi atas tabungannya karena tingkat pengembalian atas surat berharga akan didorong oleh pengembalian sektor riil.
Fondasi untuk Ekonomi Islam
Tantangan terbesar dalam setiap pergeseran paradigma adalah ketergantungan pada jalur sebelumnya. Dalam kasus peralihan dari keuangan konvensional ke model yang mengadopsi lebih banyak aspek keuangan Islam atau hibrida dari keduanya, paradigma yang harus diubah adalah ekonomi yang terbelenggu oleh pembiayaan utang berbasis suku bunga. Untuk menghindari ketergantungan pada jalur sebelumnya, harus ada perubahan pola pikir (atau pandangan dunia, seperti yang dibahas dalam tinjauan umum volume ini). Harus ada komitmen yang kuat untuk mematuhi aturan sebagai cara hidup. Fokus kemudian akan berubah dari agenda yang mementingkan diri sendiri menjadi program yang memperhatikan orang lain, dengan solidaritas sosial, persatuan, keadilan, dan kesetaraan sebagai pusat perhatian publik. Ini membutuhkan pengakuan penuh terhadap martabat sebagai karunia Allah (swt) yang paling penting bagi manusia yang harus dilindungi. Pengakuan martabat manusia membutuhkan kesadaran bahwa kemiskinan mengikis martabat. Martabat manusia tidak dapat dilindungi di hadapan kemiskinan. Pengakuan akan pentingnya martabat harus memberikan hak-hak dasar kepada manusia yang harus diformalkan sebagai hak konstitusional. Setidaknya, hal-hal tersebut harus mencakup hak atas kualitas hidup yang layak dan hak atas pendidikan, keamanan, dan kesehatan.
Posting oleh gandatmadi46@yahoo.com
