Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun transaksi suap setiap tahunnya. Untuk itu pada tanggal 14 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001 dinamakan ISO 37001 : 2016. ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.
ISO 37001 adalah alat yang fleksibel yang dapat digunakan oleh setiap organisasi, besar atau kecil, apakah itu di sektor publik, swasta atau non profit. Hal ini dapat disesuaikan sesuai dengan ukuran dan sifat organisasi dan risiko suap yang dihadapinya.
Sertifikasi ISO 37001 tidak untuk menjamin bahwa di suatu Organisasi tidak akan ada suap, namun kepatuhan terhadap standar ini dapat menunjukkan langkah yang tepat dilakukan oleh sebuah organisasi untuk mencegah penyuapan.
ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap . Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah , mendeteksi dan menangani korupsi & suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001
Sebanyak 72 organisasi/perusahaan telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Beberapa organisasi yang telah tersertifikasi tersebut diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Karantina Pertanian, dan PT Harimurti Teknik.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan bahwa Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Hingga saat ini telah ada 6 Lembaga Sertifikasi terakreditasi KAN,” kata Kukuh saat menjadi pembicara dalam Seminar “Intenational Business Integrity Conference” di Jakarta, Rabu (5/12/18).
Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kata Kukuh, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dalam Instruksi Presiden tersebut, BSN mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi.
Walaupun organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 semakin bertambah, namun 65 persen dari jumlah tersebut adalah organisasi pemerintah. Padahal, sektor swasta juga diharapkan dapat secara massif menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Bagaimana mendorong bisa menjadi budaya anti penyuapan. Harus regulasi mandatory atau seperti apa,” kata Kukuh.
SKK Migas
Kontan.co.id tgl 27 Maret 2017, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI IS0 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.
Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI IS0 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” ujar Amien Sunaryadi.
Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.
Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI IS0 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum menjalin kerjasama dengan SKK Migas.
Definisi Penyuapan adalah
MENAWARKAN, MENJANJIKAN, MEMBERIKAN, MENERIMA MAUPUN MEMINTA KEUNTUNGAN YANG TIDAK SEMESTINYA DALAM BENTUK KEUANGAN & PERMODALAN MAUPUN NON KEUANGAN & PERMODALAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN SEBAGAI BUJUKAN ATAU HADIAH UNTUK SESEORANG AGAR BERTINDAK MAUPUN MENAHAN TINDAKAN YANG TERKAIT DENGAN KINERJA, TUGAS, SERTA SEGALA SUMBER DAYA YANG DIKLAIM SEBAGAI MILIK MAUPUN DIBAWAH PENGELOLAAN ORANG TERSEBUT.
Root cause penyuapan:
1.Kurangnya kesadaran bahwa perubahan status hak antar pihak hanya dapat terjadi melalui proses jual beli maupun proses hukum yang memiliki legalitas yang terverifikasi valid dan sah.
2.Tidak dipergunakannya “Decision Taking Method Core (Intisari Tata Cara Pengambilan Keputusan) ” yang bersifat global untuk urusan-urusan dalam perbedaan pandangan-pandangan antar pihak dalam sistem lokal, nasional maupun internasional sebagai peraga keberhasilan implikasi Ideologi Nasional negara-negra untuk memastikan & menjamin tidak adanya celah hukum dan ketidakadilan serta beban-beban conflict of interest. “Decision Taking Method Core yang Dimaksud adalah Rekayasa 17 Karakteristik Mutu.
3.Belum efektifnya sistem manajemen anti suap yang dapat membantu Organisasi dalam:
i.Mencegah
ii.Mendeteksi
iii.Melaporkan
iv.Menyelesaikan Kasus-kasus penyuapan.
Dalam hal ini kaitannya antara Key Performance Indicator dan Petunjuk Pelaksanaan Khusus Pengambilan Keputusan dalam Pekerjaan.
Adapun langkah-langkah penerapannya adalah sebagai berikut:
1.Pembentukan & pembinaan kepemimpinan serta komitmen dari pimpinan/ Top Manajemen.
2.Penunjukan pengawas anti suap.
3.Penilaian risiko suap untuk seluruh aktivitas.
4.Penetapan & realisasi Kebijakan Anti-Suap, prosedur dan pengendalian.
5.Pelatihan anti suap terhadap semua pihak terkait.
6.Pelaporan, monitoring, investigasi kasus suap dan ulasannya.
7.Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus.
diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com