Sebagian besar negara justru tersebar berada pada posisi antara tipe tradisional dan tipe modern dengan prosentase perbandingan bobot yang sangat beragam. Kelompok ini sudah tidak sepenuhnya tradisional tetapi juga belum sepenuhnya modern, di dalamnya tercampur ciri karakteristik tradisional sekaligus juga ciri karakteristik modern secara bersama-sama dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Masyarakat yang sedang berubah/bergeser/berproses/bergerak dari model masyarakat tradisional ke model masyarakat modern oleh FW Riggs diberi nama model Masyarakat Prismatik yang di dalamnya tercampur karakteristik tradisional sekaligus juga karakteristik modern yang diakui dan berlaku didalam masyarakat.
Prisma
Prisma adalah benda yang terbuat dari bahan transparan, seperti kaca atau plastik, yang memiliki setidaknya dua permukaan datar yang membentuk sudut lancip (kurang dari 90 derajat). Cahaya putih terdiri dari semua warna pelangi.
Gb 1, Cahaya putih membias menjadi beberapa warna (pelangi)
Konsep masyarakat tradisional menurut gambar 1 sebagai sinar yang memusat, menampakkan karakteristik anggota masyarakat yang homogen atau seragam, Riggs (1996:26) mengatakan bahwa dalam mayarakat tradisional ada kecenderungan yang cukup berarti bagi tindakan yang terutama berupa askriptif, partikularistik, dan menyebar atau diffuse yang berarti fungsi tidak memiliki pembatasan yang jelas, struktur yang secara bersama melakukan fungsi-fungsi yang seragam.
Masyarakat modern, oleh Riggs (1996:190) dipandang sebagai masyarakat industri, mereka berorientasi pada norma-norma prestasi, nilai-nilai persamaan, dan tujua n-tujuan yang bersifat materialistis. Mereka menopang spesialisasi produksi dan mengandalkan insentif-insentif fina nsia dan individua listis. Menurut Ishomuddin (2007:164) bahwa masyarakat prismatik mempunyai kekhususan dalam hal kultur dan komunitas sosialnya. Kultur prismatik memperlihatkan secara serentak terjadinya koeksistensi dan konflik antara pandangan yang tidak ilmiah dengan pandangan ilmiah. Kedua pandangan tersebut memberikan orientasi yang berlain terhadap individu dalam bertindak yang oleh Riggs disebut polynormativisme.
Sedangkan komunitas sosial masyarakat prismatik mempunyai ciri-ciri khusus yang disebut Riggs sebagai “polikomunal, artinya terdiri dari banyak komunitas.
Data dari sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 lalu, terdapat sekitar 1.340 suku bangsa di Indonesia.
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Budaya Indonesia dapat juga diartikan bahwa Indonesia memiliki beragam suku bangsa dan budaya yang beragam seperti tarian daerah, pakaian adat dan rumah adat. Budaya Indonesia tidak hanya mencakup budaya asli bumiputera, tetapi juga mencakup budaya-budaya pribumi yang mendapat pengaruh budaya Tionghoa, Arab, India, dan Eropa.
Terdapat 5.707 pulau yang sudah memiliki nama dan telah diverifikasi. Kemudian, pada tahun 2004, terdapat laporan dari para gubernur dan wali kota tentang pulau-pulau di Indonesia. Berdasarkan laoran tersebut, terdapat 2.870 pulau bernama dan 9.634 pulau tak bernama.
Prismatic Law in a Changing Society
Hukum prismatik adalah sebuah konsep dimana nilai-nilai terbaik dari norma-norma sosial diekstraksi, walaupun mungkin sebagian dari nilai-nilai tersebut bertentangan satu sama lain, untuk digabungkan menjadi satu konsep. Hukum prismatik diperlukan di Indonesia karena masyarakat prismatik telah terbentuk di Indonesia seperti yang dikatakan Fred W. Riggs bahwa, “Karakteristik utama adalah“ formalisme ”tingkat tinggi, struktur yang tumpang tindih atau saling bergantung secara substansial, dan heterogenitas.”
Oleh karena itu, dalam hukum prismatik, konsep tersebut mencakup semua hal sbb: (1) Heterogenitas dimana terdapat perbedaan dan kombinasi antara tradisionalitas dan modernitas. (2) Formalisme, dimana terdapat perbedaan antara aturan formal dengan pelaksanaan aturan tersebut. (3) Redundancy of life, dimana terdapat perlakuan yang berbeda dan khusus antara kelompok formal dan kelompok informal.
Karena struktur masyarakat Indonesia yang cenderung prismatik, maka hukum prismatik dapat diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Riggs mengemukakan bahwa masyarakat saat ini hidup dalam transisi dari tradisionalitas ke modernitas, sehingga terdapat kombinasi antara kedua konsep tersebut.
Lebih jauh, Riggs membedakan masyarakat menjadi tiga kelompok: masyarakat modern, masyarakat tradisional, dan masyarakat prismatik di mana tradisionalitas dan modernitas hadir bersama-sama. Oleh karena itu, inti dari teori Riggs adalah bahwa hukum prismatik menggabungkan banyak elemen yang berbeda untuk mengambil konsep terbaik dari setiap elemen, sehingga akan tercipta konsep yang baru dan dapat diandalkan untuk diimplementasikan.
Teori tersebut serupa dengan yang dikemukakan Moh. Mahfud MD. menyatakan: bahwa konsep prismatik mencakup banyak prinsip, banyak konsep, aneka ragam tradisi, dan dalam bidang yang berbeda. Konsep prismatis cocok diterapkan di Indonesia karena basis masyarakat Indonesia adalah masyarakat prismatik. Kerangka hukum prismatik yang bertumpu pada Pancasila, misalnya mengenai reformasi kelembagaan kewenangan pemberantasan korupsi, hendaknya dilandasi oleh pemikiran Ketuhanan, sehingga kewenangan tersebut harus dimaknai sebagai senjata jihad dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi dilarang oleh ajaran semua agama.
Proyek Strategis
Oleh Nanag Fahrudin dari Kompas Kom menulis, Sejak ladang minyak Blok Cepu di Bojonegoro-Jatim (sebagian di Blora-Jateng) beroperasi, keberadaannya ibarat gula yang dirubung semut. Semua kalangan berlomba mendekati pusaran ladang minyak tersebut. Tentunya mereka memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Sejak itu pula, proyek nasional tersebut selalu mengandung di dalamnya sebuah harapan sekaligus kekhawatiran.
Proyek Blok Cepu akan berjalan dalam jangka waktu yang panjang, yakni 30 tahun. Harapan, lantaran Blok Cepu nanti akan menghasilkan minyak sebanyak 165 barrel per hari saat produksi puncak. Konsekuensinya, pendapatan asli daerah (PAD) Bojonegoro yang kini hanya Rp 80 miliar bisa naik berlipat-lipat. Prediksi Bank Indonesia, kenaikan bisa mencapai Rp 1,9 triliun. Di sisi lain, banyak pihak mencemaskan Blok Cepu yang hanya akan menjadikan alam Bojonegoro rusak, masyarakat dan pemerintah mengalami kekagetan luar biasa, hingga kecemasan akankah uang minyak itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.
Blok Cepu membutuhkan tanah untuk proyek Central Processing Fasility (CPF) sekitar 650 hektar, sudah banyak lahan warga di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu yang dijual. Mereka rata-rata menjual kepada spekulan. Bukan langsung kepada Mobil Cepu Limited (MCL), sang operator.
Keluhan Yoto, salah satu warga Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, yang dimuat di sebuah media lokal masyarakat sekitar Blok Cepu, Suara Banyuurip edisi 34 tahun 2010 ini. ”Tahun 2008 tanah saya dibeli dengan harga Rp 30.000 per meter,” tuturnya. Tanah itu lalu oleh pembelinya dijual ke MCL dengan harga Rp 80.000 per meter. Cerita selanjutnya, kata Yoto, ”Saya melamar ke proyek-proyek sampai lelah tidak pernah ada panggilan. Ya saya masih menganggur sampai sekarang.” Dia mencari pekerjaan karena sawah satu-satunya sumber pendapat- an sudah dijual. Ia tergiur de- ngan harga yang ditawarkan waktu itu.
dari beberapa informasi/artikel
gandatmadi46@yahoo.com