Oleh Andree Surianta, Spesialis Riset dan Kebijakan Senior di Pusat Studi Kebijakan Indonesia (CIPS). Andree Surianta adalah kandidat PhD dalam program Kebijakan dan Tata Kelola di Crawford School of Public Policy, ANU College of Asia and the Pacific.
Note: Kewirausahaan destruktif melibatkan penggunaan keterampilan kewirausahaan untuk aktivitas yang menghancurkan nilai ekonomi, sosial, atau lingkungan, dan sering kali berkembang di tempat-tempat di mana institusi lemah…..
East Asia Forum, 16 Juli 2025
Indonesia menghadapi tantangan kritis di mana bakat kewirausahaan disalurkan ke aktivitas yang tidak produktif seperti premanisme dan praktik mencari keuntungan (rent-seeking) daripada inovasi. Organisasi massa dan asosiasi bisnis mengeksploitasi institusi yang lemah dan peraturan yang kompleks untuk mengambil sumber daya dari pada menciptakan nilai. Hal ini mengalihkan investasi dan melemahkan daya saing. Untuk mengarahkan energi kewirausahaan secara produktif, Indonesia harus memperkuat supremasi hukum, menyederhanakan peraturan, mengurangi korupsi, dan menciptakan penghargaan kelembagaan untuk inovasi daripada koneksi politik dan manipulasi hukum
Pemerintah sering mempromosikan kewirausahaan sebagai mesin pertumbuhan produktif tetapi gagal mengenali sisi tidak produktifnya. Seperti yang dikemukakan William J. Baumol, para wirausahawan dapat menggunakan kecerdasan mereka untuk menambah nilai, yang bersifat produktif, atau untuk mengambil keuntungan, yang bersifat tidak produktif. Tindakan yang mereka pilih bergantung pada peluang yang diciptakan oleh lingkungan kelembagaan.
Note: William Jack Baumol (26 Februari 1922 – 4 Mei 2017) adalah seorang ekonom Amerika. Ia adalah profesor ekonomi di Universitas New York
Serangkaian insiden premanisme (thuggery) baru-baru ini di Indonesia menggambarkan bahaya kewirausahaan yang tidak produktif ketika pengaruh politik lebih menguntungkan daripada kecerdasan produktif. Organisasi massa (ormas) di Subang mengganggu pembangunan di pabrik VinFast dan BYD. Pejabat Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Cilegon menuntut proyek tanpa tender. Aktivitas-aktivitas ini mengalihkan sumber daya dari investasi produktif ke organisasi yang tidak produktif tetapi memiliki koneksi politik, sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang daya tarik investasi Indonesia.
Baumol berteori bahwa institusi membentuk sistem penghargaan ekonomi yang menarik bakat kewirausahaan menuju aktivitas produktif atau tidak produktif. Ia berpendapat bahwa karena pasokan bakat kewirausahaan bersifat tetap, peningkatan jumlah wirausahawan produktif akan berarti lebih sedikit bakat yang menjadi wirausahawan tidak produktif, dan sebaliknya.
Ketika pengaturan institusional menghargai inovasi dan efisiensi pasar, wirausahawan terlibat dalam usaha produktif. Tetapi ketika penghargaan dikaitkan dengan pencarian rente, paksaan, atau manipulasi peraturan, kewirausahaan dapat menjadi tidak produktif, atau bahkan destruktif.
Kewirausahaan yang tidak produktif biasanya mengeksploitasi pengaruh politik dan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan. Sebuah studi di Amerika Serikat bagian kontinental menegaskan bahwa negara bagian dengan institusi terlemah memiliki jumlah kelompok lobi dan tuntutan hukum tertinggi.
Para pelobi dan pengacara adalah profesi yang sah dan penting dalam demokrasi yang berfungsi. Namun, lingkungan peraturan yang kompleks dan penegakan hukum yang lemah mengarahkan upaya mereka ke arah redistribusi kekayaan daripada membangun daya saing.
Asosiasi bisnis, sebagai bentuk kelompok lobi, dapat menjadi saluran pengetahuan atau penjaga gerbang sewa. Sebuah studi tentang industri pengolahan tomat Chili menyoroti bahwa ketika pemerintah membuka ekonomi dan menderegulasi pengendalian harga, asosiasi bisnis menggeser fokus dari melobi untuk kuota, subsidi, dan keringanan pajak ke peningkatan kemampuan anggota.
Aturan yang rumit dan penegakan hukum yang lemah juga memberikan banyak ruang untuk litigasi kreatif. Perusahaan-perusahaan Indonesia telah mengeksploitasi undang-undang yang menetapkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa perjanjian yang melibatkan individu atau organisasi Indonesia harus memiliki versi bahasa Indonesia, tetapi tidak menetapkan sanksi untuk ketidakpatuhan.
Ketidakjelasan ini menyebabkan penggunaannya dalam mempersoalkan keabsahan kontrak yang melibatkan pihak asing. Kebingungan akibat penggunaan yang tidak disengaja ini meningkatkan seruan dari bisnis asing dan lokal untuk mereformasi hukum. Meskipun hukumnya tetap tidak berubah, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran 3/2023 untuk melarang pembatalan perjanjian hanya berdasarkan ketiadaan versi bahasa Indonesia
Aturan yang rumit ditambah dengan kapasitas penegakan hukum yang lemah juga meningkatkan biaya transaksi yang menghambat usaha produktif. Sebuah studi tentang sektor manufaktur Indonesia mengungkapkan bahwa para pengusaha seringkali terhalang oleh tingginya biaya transaksi, baik legal maupun ilegal. Para pengusaha harus menavigasi prosedur perizinan dan pajak yang rumit sambil menghadapi korupsi dan praktik perlindungan ilegal.
Sebagian besar pengusaha Indonesia tetap berada di sektor informal untuk menghindari biaya pendaftaran dan pajak yang tinggi. Namun, hal ini mengecualikan mereka dari saluran pembiayaan formal dan program dukungan pemerintah. Hal ini juga membuat mereka rentan terhadap pengusaha destruktif.
Pengusaha destruktif seringkali menyamar sebagai ormas. Menurut UU 17/2013, organisasi massa adalah organisasi masyarakat sukarela yang dibentuk berdasarkan kepentingan atau aspirasi bersama — seperti agama, etnis, geografi, atau kecenderungan politik — yang berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Mereka bahkan dapat menerima hibah dari pemerintah.
Pertumbuhan eksponensial mereka dari kurang dari 140.000 pada tahun 2013 menjadi lebih dari 550.000 pada tahun 2025 telah disertai dengan kewaspadaan umum terhadap perilaku kekerasan sebagian dari mereka. Pertumbuhan pesat mereka mungkin bukan indikasi masyarakat sipil yang dinamis, melainkan tanda peringatan kegagalan institusional.
Beberapa orma didirikan oleh mantan gangster yang membantu patron politik mereka memobilisasi dukungan selama pemilihan. Mereka bahkan dapat dikorporatisasi sebagai bisnis keamanan. Sayangnya, pertumbuhan ormas yang memasuki bisnis keamanan swasta tampaknya mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap polisi atas kasus korupsi dan campur tangan politik. Ini mencontohkan ironi dari memupuk kewirausahaan dari kegagalan institusional.
Indonesia tidak kekurangan talenta kewirausahaan, tetapi kesulitan untuk menyalurkannya ke dalam kegiatan yang produktif. Jika Indonesia ingin mengarahkan kembali energi kewirausahaannya ke arah penggunaan yang lebih produktif, Indonesia harus beralih dari menghargai koneksi politik dan kreativitas hukum ke kemampuan teknologi dan inovasi
Peringatan dari Presiden Prabowo Subianto terhadap ormas yang tidak tertib mungkin menandai menjauhkan lembaga politik dari kelompok-kelompok ini. Penamaan pejabat asosiasi bisnis dan organisasi massa sebagai tersangka pemerasan adalah awal yang baik untuk memulihkan supremasi hukum dan selanjutnya memperbaiki kepercayaan publik dan bisnis.
Agar upaya ini efektif, penegakan hukum perlu dibersihkan dari korupsi dan campur tangan politik. Akar permasalahan ekonomi harus diatasi. Negara perlu membuka lebih banyak peluang bagi talenta kewirausahaan untuk terjun ke usaha produktif daripada manuver politik dan hukum.
Program dukungan pemerintah perlu bergeser dari pemberian bantuan cuma-cuma ke peningkatan daya saing. Regulasi harus disederhanakan untuk mengurangi hambatan prosedural dan celah hukum.
Supremasi hukum harus dipulihkan dan diperkuat untuk menolak campur tangan politik dan meningkatkan konsistensi. Di atas segalanya, pemerintah harus membina lingkungan bisnis yang menghargai inovasi daripada mencari keuntungan pribadi.
Indonesia harus memastikan bahwa individu-individu yang paling berbakat diberi insentif untuk membangun, bukan mengeksploitasi. Hanya dengan demikian bangsa ini dapat memanfaatkan potensi penuh dari semangat kewirausahaannya.
terjemahan bebas oleh gandatmadi@yahoo.com
