Sidang Umum PBB dengan suara bulat mengecam invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina, pada Rabu (2/3/2022), dan menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya, di tengah gempuran yang dilakukan oleh pihak militer Moskow di beberapa kota Ukraina lewat serangan udara dan pasukannya di darat.
Resolusi itu mengecam deklarasi Rusia pada 24 Februari 2022 lalu tentang sebuah operasi militer khusus di Ukraina sekaligus mengecam keras pelanggaran artikel 2(4) dari Piagam PBB oleh pihak Moskow, yang isinya mengatakan bahwa negara anggota harus menghindari penggunaan “ancaman atau kekuatan terhadap integritas teritorial atau kebebasan politik tiap negara lainnya.”
Dari 193 negara, 181 negara anggota di antaranya ikut memberikan suara. Dari jumlah tersebut, 141 negara mendukung resolusi yang mengecam Moskow. Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara juga menyetujui resolusi ini seperti Malaysia, Timor Leste, Singapura, Thailand, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Myanmar.
Negara yang memutuskan abstain yakni China, Bolivia, Iran, Irak, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Sudan, Vietnam dan Laos. Untuk suara menolak resolusi ini, negara-negara yang menolaknya adalah Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.
Sidang Darurat PBB, Indonesia Serukan Perang Dihentikan
Kunjungan ke Kota Irpin, Kyiv
Pernyataan Presiden Volodymyr Zalensky & Presiden Joko Widodo
Pernyataan Presiden Vladimir Putin & Presiden Joko Widodo
diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com