Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)

Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan.

PMTB merupakan penopang produk domestik bruto (PDB) nasional terbesar kedua setelah konsumsi rumah tangga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi:

PDB = C + GFCF + ^ Inventory + X – M

*Dalam 1000 milyar rupiah

**LNPRT LNPRT merupakan lembaga yang menyediakan barang dan jasa secara gratis atau pada tingkat harga yang tidak berarti secara ekonomi bagi anggota atau rumah tangga, serta tidak dikontrol oleh pemerintah. LNPRT dibedakan atas 6 jenis lembaga, yaitu: Organisasi kemasyarakatan. Organisasi sosial.

***GGFCE (General Government Final Consumption Expenditure)

***PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto)

****Ekspor Barang & Jasa  (Plus)

*****Impor Barang & Jasa (dikurangi)

******GDP (plus/minus Diskrepansi Statistik)

******* Perubahan inventori adalah selisih antara nilai inventori pada akhir periode akuntansi dengan nilai inventori pada awal periode akuntansi. Perubahan inventori menjelaskan tentang perubahan posisi barang inventori, yang dapat bermakna pertambahan (tanda positif) atau pengurangan (bertanda negatif).

Note dalam rupiah

C (konsumsi R/T) + PMTB (2021, 2022, 2023) = 15 464,  15 758, 17 238 

(C + PMTB) per PDB = 88,7%, 85%, 82%

“Konsumsi rumah tangga C +  PMTB masih merupakan penyumbang utama PDB pada tahun 2021, 2022, 2023  dengan akumulasi kontribusi sebesar 88,7%, 85% dan 82%

Kementerian Investasi/BKPM

Kementerian Investasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan : Tidak termasuk Sektor Minyak & Bumi, Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi, Sewa Guna Usaha, Investasi yang perizinannya dikeluarkan oleh instansi teknis atau sektor, Investasi Porto Folio (Pasar Modal) dan Rumah Tangga.

I.Realisasi investasi pada keseluruhan tahun 2021 mencapai Rp901,02 triliun.

II.Realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp 1.207 triliun 

Sebanyak 54,2% dari realisasi investasi tersebut merupakan penanaman modal asing atau PMA

III.Realisasi investasi sepanjang 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun. Realisasi investasi 2023 terdiri dari realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp744,0 triliun atau setara 52,4 persen dari total realisasi investasi, dan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp674,9 triliun atau mencapai 47,6 persen.

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *