Pemberian Remisi Koruptor Melemahkan Semangat Pemberantasan Korupsi?

Pemberian Remisi pada HUT ke 65 tahun 2010.

Pemberian remisi umum pada HUT ke-65 RI kepada ratusan koruptor menuai kritik. Karena memberikan diskon masa penahanan kepada pengemplang uang negara, pemerintah dianggap melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa. Jadi, penanganannya juga harus luar biasa,” ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin kemarin (18/8) soal pengurangan hukuman bagi para koruptor.

Menurut dia, salah satu alasan KPK dibentuk adalah korupsi masuk kategori kejahatan yang luar biasa. Jadi, salah satu cara menangani itu ialah membentuk lembaga superbodi tersebut.

Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 58.400 narapidana di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, 341 orang merupakan narapidana koruptor.

Pemberian Remisi pada HUT ke 74 tahun 2019.

Pantauan ICW terdapat 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 yang lalu. Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kementerian Hukum dan HAM justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Pemberian Remisi pada HUT ke 80 tahun 2025

Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan yang tengah menjalani pembinaan. Pada momen istimewa ini, sebanyak 179.312 Narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).

Note: Penerima Remisi Seluruh Indonesia Tindak Pidana Korupsi 2025 belum tersedia

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *