Peringkat Quality Infrasructure (QI) Indonesia meningkat dari peringkat ke-34 menjadi peringkat ke-28 dari 155 negara, menurut laporan QI4SD (QI For Sustainable Development) 2024 yang dirilis United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
Peningkatan ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua di kawasan ASEAN, keenam di Asia Timur dan Pasifik, dan kesembilan di antara negara-negara anggota APEC.
Quality Infrastructure (QI)
Quality Infrastructure (QI) adalah suatu sistem organisasi terkoneksi antara publik (Pemerintah) dan privat, kebijakan, kerangka hukum, dan praktik publik dan swasta yang saling terhubung yang mendukung dan meningkatkan kualitas, keselamatan, dan kesehatan lingkungan dari barang, jasa, dan proses di suatu negara dan untuk perdagangan internasional.
Core elements
*Metrologi: Ilmu pengukuran, memastikan pengukuran yang akurat dan konsisten
*Standardisasi: Pembuatan dan penerapan standar untuk produk, proses, dan layanan, yang mendorong konsistensi dan kualitas.
*Akreditasi: Proses di mana organisasi menunjukkan kompetensi mereka untuk melakukan aktivitas penilaian kesesuaian tertentu, seperti pengujian atau inspeksi.
*Penilaian Kesesuaian: Aktivitas seperti pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang memverifikasi produk dan layanan memenuhi standar yang ditetapkan.
*Pengawasan Pasar: Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas publik untuk memastikan bisnis mematuhi persyaratan hukum dan standar kualitas.
Sistem QI sangat penting karena beberapa alasan:
1.Domestic Market Efficiency: Membangun kepercayaan konsumen dengan memastikan produk dan layanan memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan dalam negeri.
2.International Market Access: Hal ini memungkinkan bisnis untuk menunjukkan bahwa produk mereka sesuai dengan standar internasional, yang penting untuk perdagangan global.
3.Economic Development: Dengan revitalisasi industri dan meningkatkan daya saing, QI berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
4.Sustainable Development: Mendukung tujuan kebijakan pemerintah, termasuk perlindungan lingkungan, keamanan pangan, penggunaan sumber daya yang efisien, dan kepatuhan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
5.Innovation and Competitiveness: Sistem QI yang kuat menyediakan kerangka kerja untuk inovasi dan membantu industri nasional bersaing di pasar global.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono di Jakarta, Selasa, mengatakan capaian peringkat 28 dari 155 negara merupakan pengakuan dunia terhadap pengelolaan sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Indonesia yang semakin efektif dan kredibel, sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan daya saing nasional.
Note: sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) kerangka kerja yang dikembangkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
QI mencakup sistem yang mendukung pengembangan industri, meningkatkan daya saing perdagangan, mendorong penggunaan sumber daya yang efisien, serta melindungi konsumen, kesehatan, dan lingkungan.
Beberapa ketentuan dalam QI meliputi kebijakan standardisasi, akreditasi, metrologi, penilaian kesesuaian, dan SPK. Peringkat Indonesia di setiap pilar QI berdasarkan laporan QI4SD 2024 menunjukkan pencapaian yang bervariasi dalam berbagai aspek.
Dalam hal standardisasi, Indonesia berada di peringkat ke-57. Untuk penilaian kesesuaian, Indonesia berada di peringkat ke-27. Sementara itu, dalam pilar akreditasi, Indonesia berada di peringkat ke-19.
Untuk metrologi, Indonesia menduduki peringkat ke-45, sedangkan pada pilar kebijakan mutu, Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia.
Widiwardono menjelaskan bahwa pemeringkatan ini menunjukkan bahwa sistem mutu nasional tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk pemberdayaan Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) atau UMKM. BSN secara aktif memfasilitasi UMKM dalam memenuhi standar mutu global.
Berdasarkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) diwajibkan untuk mempermudah proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi UMKM, antara lain dengan mengurangi personel audit, menyederhanakan jadwal, dan mengurangi jumlah sampel uji.
Hingga kuartal pertama tahun 2025, BSN telah membantu 46 UMKM dalam penerapan SNI untuk memenuhi persyaratan ekspor, dan dari jumlah tersebut, 29 UMKM telah berhasil menembus pasar ekspor.
Posting oleh gandatmadi46@yahoo.com