Solusi Kasus Penipuan First Travel

Kompas.com tgl 19.11.2019, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Riwayat

Tahun 2017 diwarnai dengan kehebohan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keduanya ditengarai melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah.

Awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel. Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan.

Pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan usai ditengarai adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017.

Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dibantu Siti Nuraidah Hasibuan membuat perusahaan wisata religi itu. Sang promotor, Andika Surachman, menawarkan wisata religi di bawah harga standar, umrah Promo 2017 memasang harga super murah Rp 14,2 juta.

Dimulai dengan membuka cabang First Travel. Cabang-cabang itu bertugas memasarkan paket umrah, dan menerima pendaftaran calon jemaah di wilayah dan sekitarnya. Cabang itu berada di daerah Medan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kuningan (Jakarta Selatan), Bandung, Sidoarjo, dan Bali. Kemudian, dia merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang. Agen berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel.

Sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, First Travel berhasil merangkul 93.295 calon jemaah. Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang untuk paket umrah. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 1.319.535.402.852. Uang itu dihimpun ke rekening atas nama First Travel.

First Travel baru memberangkatkan 29.985 anggota jemaah dari total 93.295 orang. Sisanya, 63.310 orang batal berangkat dengan setoran Rp 905 333 000 000.

Kuasa Hukum First Travel dan Korban First Travel mengajukan PK

Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum pemilik First Travel, akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung

Kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. “Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI,” kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut. “Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat. Ada yang buat buka rekening, ada yang digunakan untuk beli tiket, nyewa hotel dan semacamnya. Untuk berangkatkan jemaah, jadi yang terkait langsung ada untuk operasional perkantoran, untuk pribadi juga ada,” sambung dia.

A HasibuhanAnniesa Hasibuan

PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan. PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK.

Solusi ex Ketua PPATK

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengusulkan solusi atas permasalahan aset First Travel. Ia mempersilakan menteri keuangan melelang aset First Travel. “Kalau bisa seluruh korban mengajukan permohonan lebih dulu pada jaksa agung dan menteri keuangan minta supaya aset dikembalikan pada mereka,” kata Yunus dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 19 November 2019.

Ia menyebutkan ada empat pilihan. Pertama, dikembalikan saja apa adanya, sebab uangnya akan sangat kurang karena hanya empat persen. Kedua, dibagikan pada jemaah, kalau mau berangkat diminta pada First Travel untuk menambah kekurangan.

“Ketiga, jemaah kalau mampu, uangnya dikembalikan, dia menambah sendiri dan terakhir agak berat, negara perlu turun tangan. Negara perlu turun tangan, misalnya dengan beberapa instansi tadi dilelang Menkeu diberangkatkan bertahap dan ada turun tangan negara menyelesaikan. Masa enggak bisa menyelesaikan masalah ini,” tutur Yunus.

Ia mengusulkan, ke depan perlu dibuat rambu, kalau mau membuat perusahaan harus bermodal kuat, ada uji kelayakan dan kepatutan, diawasi, sertifikasi. Lalu uang setoran jemaah harus ditaruh di rekening pemerintah.

“Kalau perlu di rekening badan penyelenggara keuangan haji yang sudah dibentuk,” kata Yunus.

diposting dari beberapa sumber informasi oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *