oleh: Prof Dr Ekrem Erdem, Januari 2011.
F.Driving and managing public goods
Ini adalah uang yang dikumpulkan oleh Bayt al-Mal (Perbendaharaan), uang yang dikumpulkan sebagai zakat wajib dari peternakan dan pertanian, tanah perbendaharaan yang kosong, tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya, tanah yang baru ditaklukkan dan sebagainya.
G.Executive public serivices
Maksud dari pelayanan publik di sini adalah untuk merencanakan investasi infrastruktur sosial di beberapa bidang seperti pendidikan dan kesehatan oleh pemerintah bersamaan dengan beberapa investasi infrastruktur fisik dasar seperti jalan, jembatan, bendungan, saluran air, listrik, telepon dan jalur internet. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan juga untuk melaksanakannya sesuai kebutuhan.
Sebagian besar negarawan biasa memuji gubernur yang terpilih karena menganggap penting perbaikan publik di kota mereka. Misalnya, Khalifah Ali ra mengatakan dalam suratnya kepada gubernur Mesir Ashtar an-Nahai bahwa: “Biarlah keinginan Anda untuk memperbaiki bumi lebih besar daripada keinginan Anda untuk mengumpulkan kharaj (pajak tanah) darinya” (Al-Mubarak, 1978: 169). Khalifah Umar bin Khatab ra juga sangat mementingkan pekerjaan umum; sehingga dia memiliki banyak kanal, jalan, gedung dan kota yang baru dibangun. Faktanya, Kanal Abu Musa, Kanal Ma’kal, Kanal Sa’d dan Kanal Amir al-Muminiyn dibangun pada masanya.
Pembangunan kanal-kanal ini bertujuan untuk mengembangkan pertanian di dalam negeri, agar barang-barang komersial dapat menjangkau kota-kota lain dengan lebih cepat dan lebih murah dan dengan demikian, untuk mencegah krisis ekonomi. Dengan membangun sistem transportasi yang memungkinkan barang untuk diperdagangkan secara bebas. di dalam negeri. Dia memiliki jalan dan jembatan yang dibangun oleh penduduk setempat bukan langsung oleh negara. Diketahui bahwa pembangunan dan perbaikan beberapa bangunan dan sambungan beberapa jalan dan jembatan merupakan tanggung jawab warga setempat di kota-kota yang baru ditaklukkan sebagai bagian dari perjanjian damai mereka (Ra’ana, 1987: 125-30; Shibli, 1974 / 4: 377-82
H.Maintaining social security and preventing the poverty
Kami dapat dengan jelas menyatakan bahwa Islam pada dasarnya menganjurkan kepemilikan pribadi, mekanisme pasar, dan persaingan bebas sebagai model ekonomi, tetapi hal itu benar-benar menjadi kewajiban bagi negara untuk menyediakan kondisi tersebut bagi warganya, yang telah melakukan yang terbaik dalam berjuang melawan kemiskinan, meskipun demikian untuk mampu bertahan hiup masih saja jatuh ke dalam cengkeraman masalah ini.
Pada dasarnya, rasionalitas ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi secara umum tidak dapat dilaksanakan ketika sebagian masyarakat sedang bergumul dengan masalah kemiskinan.
Menurut pemikir Islam ternama Yusuf al-Kardawi, berikut ini cara-cara yang disarankan Islam dalam memecahkan masalah kemiskinan (Al-Kardawi, 1975): yaitu bekerja sebagai individu atau mandiri, relatives’ protection atau gotong royong, wajib membayar zakat, government aid (bantuan pemerintah), kewajiban sosial lain selain zakat, free zakat atau membayar zakat ekstra selain yang diwajibkan, beneficience atau kemurahan hati.
Substansi esensial adalah, Orang itu tidak dapat memiliki apa-apa selain apa yang dia perjuangkan. (Ali, 1991: 1382; 53/39).
Indolence, kemalasan dan mengemis selalu dikritik.Tangan yang memberi lebih unggul dari yang menerima.Namun, Islam mengajarkan bahwa orang yang bekerja atau berusaha untuk bekerja tetapi tidak dapat melanjutkan hidup tidak boleh dibiarkan sendiri.
Cara untuk menghilangkan masalah ini adalah pertama-tama kerabat kaya harus mengambil tanggung jawab untuk membantu orang-orang ini dan kemudian orang lain harus melakukan tanggung jawab sosial mereka melalui zakat mereka dan akhirnya pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini. Perlu dicatat di sini bahwa pemerintah mendorong kekayaan bukan kemiskinan dalam tradisi Islam
Namun jika terjadi kemiskinan dan masalah tidak dapat diselesaikan oleh umat Islam secara pribadi, maka pemerintah harus mulai bertindak untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan anggaran negara (bayt al-mal) yang merupakan milik setiap orang dalam tradisi Islam dengan demikian, ini dianggap sebagai pilihan terakhir bagi yang membutuhkan. Namun perlu diingat bahwa APBN tidak hanya berlaku untuk orang miskin tetapi juga untuk semua orang apapun keadaannya, dia mengambil sebagian dari anggaran atas dasar hak dan kebutuhannya (Al-Kardawi 1975: 149).
Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk menyisihkan sejumlah uang kepada orang miskin dari kategori pendapatan tertentu seperti ganimah13 (rampasan) dan fay14 (“harta benda yang ditinggalkan musuh atau diambil darinya tanpa perang resmi”). Selain itu, para cendekiawan dan pemikir muslim menekankan bahwa negara perlu mengembangkan kebijakan yang berkelanjutan terhadap masalah kemiskinan disamping solusi yang telah dibahas di atas. Yang terpenting adalah merawat warga negara yang telah mengabdi pada negara, tetapi kemudian menjadi tua dan membutuhkan penghasilan dan asuransi.
Hak-hak ini dapat dimanfaatkan oleh semua warga negara baik Muslim maupun non-Muslim karena menjaga fasilitas ekonomi yang diperlukan demi kebahagiaan dan martabat warga negara di antara kewajiban negara dalam tradisi Islam. Hadits Nabi berikut menegaskan gagasan ini: Be careful that all of you are shepherds, you are all responsible for your herds (family).
Oleh karena itu, imam (pemerintah atau negara atau pimpinannya) yang berkuasa adalah seorang gembala dan bertanggung jawab atas kawanannya (orang / warga negara)… ”(Asad, 1985: 87). Sekali lagi diriwayatkan bahwa He says: “The state is the supporter of whoever has no support”, and “if someone is left hungry in a society, the protection of Allah goes away from that society” (Al-Mubarak, 1978: 179).
Selama masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ra, diketahui bahwa Khalid Bin Valid membuat perjanjian damai dengan orang-orang Kristen Hirah di Irak dan orang-orang tersebut dilindungi dari kemiskinan, penyakit dan usia lanjut melalui baytul mal kaum Muslim. Ia menulis kepada orang-orang itu sebagai: “Jizyah (pajak-pajak) setiap orang yang tidak mampu bekerja atau menjadi tidak berdaya karena sakit, terluka, cacat, dan menjadi miskin meskipun sebelumnya kaya. Selama mereka berdiam di Madinah dan di kota atau kota lain yang dimengakui sebagai tanah Islam (darul Islam), uang (nafaqah) dibayarkan kepada mereka dan keluarganya dari baytul mal (Abu Yusuf, 1973 : 232).
J.Forcing people to do some work when necessary
Secara umum, cendekiawan Islam menerima bahwa pemerintah dapat memaksa beberapa orang untuk melakukan pekerjaan apa pun ketika tidak ada yang bisa melakukannya, lebih baik dari mereka. Intervensi pemerintah tidak dapat dihindari terutama dalam kasus perang dan bencana alam yang parah untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Negara dapat mencampuri pasar dengan dua institusi: Hisba dan lembaga penilaian.
terjemahan bebas oleh gandatmadi46@yahoo.com