Oleh Prof Dr Erkem Erdem
The Role & Funtions
A.Maintaining justice and pereventing unfairness.
B.Protecting the security of individual’s life and property as well as the law and order
C.Proving that business ethics are applied.
D.Putting the market mechanism into practice that will be for all individuals’ interest
E.Regulating economic life and putting some rules in that sense.
F.Driving and managing public goods.
G.Executing public services.
H.Maintaining social security.
J.Forcing people in doing some work when necessary.
A.Maintaining justice and preventing unfairness
Keadilan hampir menjadi pilar dan tujuan utama keberadaan karena Islam tersedia untuk menghilangkan penindasan dan mendominasi keadilan di mana-mana. Padahal, keadilan merupakan elemen utama yang menjaga eksistensi negara dalam waktu yang lama.
Menurut pemikir Islam terkenal Suhreverdi, “property does not disappear by disbelief but oppression. Selanjutnya Ibn Taimiyyah berkata “Allah membantu negara yang adil meskipun seluruhnya terdiri dari orang-orang kafir, tetapi jika itu adalah negara yang tidak adil, Allah tidak membantu negara itu bahkan jika itu seluruhnya terdiri dari Muslim …” (Kozak, 1999: 254).
Dalam salah satu rekomendasi Khalifah Umar bin Khatab ra sesaat sebelum wafatnya berkata: “… Saya merekomendasikan kepada kalifah setelah saya sesuai dengan traktat dan spesifikasi bahwa semua hak dzimmi Nabi harus diberikan sepenuhnya (Nabi SAW menjamin hak non muslim) , kalian harus berjuang demi keselamatan hidup dan harta benda mereka jika perlu, jangan membebani kapasitas mereka… ”(Abu Yusuf, 1973: 203). Oleh karena itu, menurut para pemikir Islam yang disegani seperti Ibnu Khaldun dan Gazali, tugas utama pemerintah adalah menjaga stabilitas dan menopangnya dari eksesif dan penindasan.
According to the famous Islamic thinker Ibn Khaldun, oppression is to seize one’s property, to cut a worker’s wage etc, and it does not matter whoever does this whether it is a government or a private person. In this sense, he believes that those who collect unfair taxes, violate people’s property or confiscate others’ property are the oppressives. This administrator (government) does not judge people’s private property and their private enterprises, because these properties are run more efficiently, create more employment and pay more taxes to the state in the hands of individuals (private sector).
B.Safeguarding the security of individual’s life and property as well as protecting the law and order.
Nabi SAW bersabda dalam pidato terakhirnya (hutbah) kepada ummahnya “harta dan hidup Anda adalah suci seperti hari haji ini”. Dalam hadits lain dikatakan bahwa “pelanggaran terhadap kehidupan seorang muslim, harta benda oleh muslim lain dilarang.
Hadits ini secara khusus menggambarkan peran pemerintah, mengatakan; “Seorang wanita yang bepergian dari Hira ke Kabah sendiri harus dalam kondisi aman sehingga tidak akan ada orang lain yang dia takuti selain Allah selama perjalanannya” (Chapra, 1977: 97).
Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khatab ra memasang karavan komersial di Masjid Nabawi dan beralih tugas sampai pagi hari bersama Abdurrahman b. Avf jika terjadi peristiwa pencurian.
Terlebih lagi, kepekaan yang tinggi Kalifah Agung terhadap keamanan hidup dan harta benda umat bahkan di kota-kota Islam yang jauh telah menjadi lidah setiap orang selama berabad-abad dan juga menjadi bahan pokok puisi. Pernyataan Umar bin Khatab ra menjadi sangat terkenal: “Jika kaki keledai tersandung di Irak, saya melihat diri saya bertanggung jawab di hadapan Allah pada Hari Penghakiman sebagai ‘mengapa tidak melebarkan jalannya?” (Al-Kardawi, 1975: 153).
C.Proving that business ethic will be applied (The Hisbe Organization)
Dalam tradisi Islam, umumnya intervensi pemerintah dihindari (not preferred) selama yang dilakukan sesuai dengan kaidah dasar Islam, karena substansi esensial dalam kehidupan bisnis adalah mengakui kebebasan berusaha. Jika terjadi ketidakpedulian terhadap aturan etika dasar, pemerintah dapat intervensi pasar setelah menyelesaikan pengawasan yang diperlukan dalam aturan di bawah kerangka kelembagaan tertentu.
Organisasi Hisbe adalah lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi pasar dan pengendalian harga Organisasi ini berhasil melindungi eksistensinya dari masa awal Islam hingga akhir masa Ottoman. Beberapa muhtesib, yang bertanggung jawab atas kontrol pasar atas nama organisasi, mengontrol apakah pekerjaan dilakukan dengan sempurna atau tidak sempurna, beberapa mengontrol apakah pengrajin adalah orang yang lugas dan dapat diandalkan atau tidak, dan beberapa lainnya mengontrol apakah pekerjaan tersebut dilakukan. dilakukan dengan baik atau buruk.
Bread must be healthy and clean. Bakers must produce, depending on the price already determined, and bread must not be uncooked norless than the required amount used. Each baker must have enough flour for two months, at least for a month. Actions to the contrary will be punished… Millers must be carefully controlled for; they should not keep chickens in case they harm people’s flour and wheat.
D.Putting the market mechanism into practise that will be for all individual’ interest
Seperti halnya masyarakat lainnya, tujuan kebijakan ekonomi yang akan dipraktikkan dalam masyarakat Islam adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terus menerus dengan menjaga stabilitas harga, lapangan kerja penuh, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, neraca pembayaran yang kondusif dan distribusi pendapatan yang adil.
Untuk memenuhi tujuan ini, Nabi SAW menyarankan mekanisme pasar dan harga pasar yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa untuk mencapai harga pasar seperti itu, Islam bertujuan untuk mempertahankan beberapa persyaratan yang diperlukan seperti mencegah monopoli, pasar gelap dan spekulasi, melarang penimbunan, menghapus kontrol harga dan pembatasan perdagangan, serta menjalankan sistem moneter yang tegas. (Yusuf, 1977: 40).
E.Regulating economic life and putting some rules in that sense
Menurut hukum Islam, pemerintah dapat membuat beberapa regulasi dalam kehidupan ekonomi dalam situasi yang dikenal dengan masalih mursal dimana tidak ada bukti (nass) dan dibebaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang disebut mubah (yang diperbolehkan) secara umum berisi beberapa peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat.
bersambung
gandatmadi46@yahoo.com