Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Oleh Gamal Prasetya N dan Prof Dr. Edward O. S. Hiariej S.H., Mhum

Ringkasan (abstract)

Kejahatan dianggap sebagai suatu serangan terhadap negara dan pidana merupakan keharusan logis sebagai konsekuensi dari adanya kejahatan. Konsekuensi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemidanaan melalui sistem peradilan pidana.

Konsep due process model cocok dengan daderstrafrecht yang memberikan penekanan pada pengujian kesalahan dihadapan pengadilan dengan demikian menjadikan pelaku tindak pidana sebagai pusat perhatian.

Masyarakat dalam perkembangannya menyadari bahwa model peradilan yang sekarang ini (due process model) sangatlah terlalu memakan waktu, melelahkan, dengan biaya mahal belum lagi dengan anggapan masih terdapat praktek kecurangan didalamnya dan yang lebih menjadi perhatian due process model menekankan kepada pelaku tindak pidana, yang mana dalam hal ini tidak melihat kepentingan korban, keluarga korban dan lingkungan yang secara langsung merasakan kerugian akibat adanya kejahatan.

Seiring berjalannya waktu masyarakat yang jenuh dan tidak puas dengan model peradilan yang berlaku merasa harus menempuh upaya alternatif untuk dapat mencari jalan keluar yang adil menurut mereka.

Melalui Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power No. 40/43 Tahun 1985 menandakan puncaknya gerakan perlindungan korban yang mana diikuti oleh pembentukan penyelesaian perkara pidana dengan konsep Restorative Justice.

Konsep Restorative Justice berkembang sejalan dengan upaya alternatif yang dilakukan oleh masyarakat, hal tersebut dikarenakan sistem peradilan pidana yang berlaku tidak dapat mengakomodir keinginan masyarakat akan pemenuhan keadilan dalam masyarakat.

Note

Perpustakan UGM: Tidak tersedia file utk dipublikasikan

Apa yang dimaksud  dengan Model Due Process? Apa perbedaan dengan Model Crime Control berikut penjelasan dikutip dari Criminal Justice System dan diterjemahkan bebas.

Model Crime Control atau Due Process?

Herbert Packer, seorang profesor hukum Universitas Stanford, membangun dua model, crime control model (model pengendalian kejahatan)  dan (due process model ) model proses hukum.

Ketegangan antara keduanya menyebabkan konflik dan ketidakharmonisan yang sekarang terlihat dalam sistem peradilan pidana.

Model Crime Control

Berikut perhatian utama dari model crime control:

1.Represi thd kejahatan harus menjadi fungsi terpenting dari peradilan pidana karena ketertiban

adalah kondisi yang diperlukan untuk masyarakat bebas.

2.Peradilan pidana harus berkonsentrasi pada membela hak-hak korban daripada melindungi hak-hak terdakwa

3.Kewenangan polisi harus diperluas untuk memudahkan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghukuman.

4.Hukum yang membelenggu  polisi harus dieliminir.

5.Proses peradilan pidana harus beroperasi seperti jalur conveyor belt, memindahkan kasus dengan cepat condong kearah korban.

6.Jika polisi melakukan penangkapan dan mengajukan tuntutan pidana, terdakwa harus dianggap bersalah karena fact‐finding oleh polisi dan jaksa sangat dapat diandalkan.

7.Tujuan utama dari proses peradilan pidana harus untuk menemukan kebenaran atau untuk menetapkan kesalahan faktual dari terdakwa

Model due process

Model due process dari Herbert Packer adalah proposal yang berlawanan dengan model pengendalian kejahatan, berikut:

1.Fungsi peradilan pidana yang paling penting adalah menyediakan proses hukum, atau keadilan secara mendasar menurut  hukum.

2.Peradilan pidana harus konsentrasi pada hak-hak terdakwa, bukan hak-hak korban, karena Bill of Rights secara tegas memberikan perlindungan hak-hak terdakwa.

3.Kewenangan polisi harus dibatasi untuk mencegah penindasan resmi terhadap individu.

4.Hak konstitusional bukan sekedar teknis; otoritas peradilan pidana harus bertanggung jawab terhadap aturan, prosedur, dan pedoman untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam proses peradilan.

5.Proses peradilan pidana harus terlihat seperti sebuah rintangan, terdiri dari rangkaian rintangan (obstacle course) yang berupa pengamanan (impediments) prosedural yang berfungsi untuk melindungi yang tidak bersalah secara faktual dan juga untuk menghukum yang bersalah secara faktual.

6.Pemerintah seharusnya tidak menuntut seseorang bersalah semata-mata berdasarkan fakta; seseorang harus dinyatakan bersalah hanya jika pemerintah mengikuti prosedur hukum dalam pencarian fakta

Untuk menyatakan bahwa salah satu dari model ini lebih unggul dari yang lain, seseorang harus membuat penilaian nilai. Model pengendalian kejahatan mencerminkan nilai-nilai konservatif, sedangkan model due process mencerminkan nilai-nilai liberal. Iklim politik menentukan model mana yang membentuk kebijakan peradilan pidana pada waktu tertentu.

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *