REGULASI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PROVINSI DKI JAKARTA

*Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

**Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Ibukota Jakarta

Pasal2 Perubahan / Tambahan

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

1.Pasal 8

(1)Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Tambahan:

d.melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;

e.mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19.

Pasal 9

(2)Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;

b.menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

c.menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

d.menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

e.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

f.melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

g.menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;danh.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:

a.membersihkan lingkungan tempat kerja;

b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pasal 10

Pasal 10A

Ketentuan mengenai kewajiban mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol KesehatanSebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandisterhadap Pelaku Usaha yang memperoleh izin dari Pemerintah Pusat untuk menjalankan aktivitas usaha selama pemberlakuan PSBB.

Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama PSBB

Pasal 20A

 (1)Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20ayat (2) huruf c, antara lain meliputi:a.Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; danb.hotel, penginapan, atau wisma.

(2)Penentuan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20ayat (2) huruf cditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(3)Pengelolaan lokasi isolasi terkendalimilik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penanggung jawab pengelola bangunan yang dibantu oleh:a.Dinas Kesehatan untuk supervisi manajemen kesehatan penanganan COVID-19;b.Dinas Sosial untuk pemberian pangan; c.Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan prasarana kebersihan;d.Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk penyediaan prasarana isolasi terkendali; dane.Satpol PP untuk pengawasan di lokasi isolasi terkendali.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.

(5)Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.

(6)Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Satpol PP, Kepolisian, TNI danunsurPerangkat Daerahterkait.

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal11September2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Ttd

ANIES BASWEDAN

CATATAN

Dengan demikian perubahan / tambahan meliputi:

1.Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan yaitu

Pasal 8, pasal 9 dan pasal tambahan 10A..

2.Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama PSBB yaitu Pasal tambahan 20 A.

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com.

 

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *