Geger Palm Oil

Resolusi Parlemen Eropa

Resolusi Parlemen Eropa “Palm Oil and Deforestation of Rainforests” telah disahkan lewat pemungutan suara di Strasbourg pada 4 April 2017 dan mulai berlaku 2020.  keputusan tsb dengan mempertimbangkan a.l.

that palm oil can be cultivated responsibly and can make a real contribution to the economic development of a country, provided that no deforestation occurs, that no plantations are established on peatlands, and that the rights of indigenous communities are respected

Menyerukan a.l.

Kepada Perusahaan2 yang mengolah palm oil, dengan cara membakar ketika membuka lahan supaya membuat perencanaan secara komprehensif memperhatikan usaha masyarakat lokal untuk budidaya makanan mereka,   lahan gambut dan  high conservation land ( HCVs are biological, ecological, social or cultural values which are considered outstandingly significant or critically important, at the national, regional or global level ) serta menghormati hak komunitas penduduk asli atas tanah mereka ( free prior and informed consent )   

Menyerukan kepada anggta EU ( European Union )  secara kontinu berinisiatif dengan sukarela membuat perjanjian partnership seperti FLEGT dengan catatan pendekatan tersebut dapat dipergunakan untuk kasus palm oil sehingga mampu meningkatkan pengawasan terhadap industri palm oil dinegara2 yang dimaksud.

FLEGT stands for Forest Law Enforcement, Governance and Trade. The EU’s FLEGT Action Plan was established in 2003. It aims to reduce illegal logging by strengthening sustainable and legal forest management, improving governance and promoting trade in legally produced timber.

Menyerukan kepada Komisi untuk melakukan kerja sama dengan NGO untuk melancarkan kampanye serta memberikan informasi yag cukup kepada konsumen terhadap konsekwensi akibat pengolahan palm oil secara sembrono. Menyerukan kepada Komisi untuk memastikan bahwa produk2 palm oil dan turunannya tidak terkait dengan deforestation (pengundulan hutan ).

Selain itu para Pengamat juga menyesalkan sejumlah sertifikasi yang dikeluarkan sejumlah organisasi tidak melarang anggota melakukan konversi rainforest atau palm plantation dan mereka gagal membatasi greenhouse gas emission selama melakukan plantation, yang mengakibatkan kebakaran hutan dan gambut makin meluas.  Menyerukan kepada Komisi untuk mendesak kepada RSPO  membuat modifikasi mengenai kreteria sertifikasi.

Penelitian IPB

Institut Pertanian Bogor (IPB) merampungkan penelitiannya mengenai deforestasi atau berkurangnya luasan area hutan di Indonesia yang kerap dikaitkan dengan bertambahnya wilayah konsesi perusahaan sawit. Pada 2016 telah terjun langsung ke delapan kebun sawit milik perusahaan besar dan 16 kebun sawit rakyat sebagai sampel. Kebun-kebun tersebut berada di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelelawan, dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.

Dari penelitian yang dilakukan timnya diketahui bahwa lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut, sudah tidak berstatus sebagai kawasan hutan. Saat izin usaha perkebunan sawit dan sertifikat hak guna usaha (HGU) diterbitkan, status lahan yang dikelola perusahaan besar sudah bukan merupakan kawasan hutan.

Jika dilihat berdasarkan areal perusahaan yang diamati seluas 46.372,38 hektare (ha), ia menyebut sebanyak 68,02 persen diantaranya berstatus lahan yang dialihfungsikan dari hutan produksi konversi/areal penggunaan lain (APL). Sebesar 30,01 persen lainnya berasal dari hutan produksi terbatas, dan 1,97 persen berasal dari hutan produksi.

Sementara status lahan pada kebun sawit rakyat yang diamati seluas 47,5 ha, sebanyak 91,76 persen berstatus bukan kawasan hutan saat areal tersebut dijadikan kebun kelapa sawit.  “Hanya 8,24 persen saja yang masih berstatus kawasan hutan atau areal peruntukan kehutanan (APK),”

Sementara itu, menurut riwayat penggunaan lahan pada delapan lokasi sebelum PSB tersebut beroperasi ada sekitar 49,96 persen merupakan eks HGU perusahaan lain, 35,99 persen merupakan eks Hak Pengusahaan Hutan, serta 14,04 persen merupakan ladang masyarakat lokal dan eks transmigran.

Hal tersebut didukung dengan hasil penafsiran citra landsat mengenai perkembangan tutupan lahan areal konsesi 1 tahun sebelum PSB memperoleh izin usaha. Sebelumnya lahan tersebut sekitar 49,96 persen berupa perkebunan karet, 35,99 persen berupa hutan sekunder, 10,7 persen berupa tanah terbuka, 3,03 persen berupa semak belukar, serta 0,84 persen berupa pertanian lahan kering bercampur semak belukar.

Perbedaan Terminologi.

Menurut IPB pemahaman Eropa dan LSM soal deforestasi adaah membuka lahan yang memiliki utupan pohon artinya seandainya kita punya hutan atau tanaman berkayu banyak, kalau itu dibuka, itu mereka sebut deforestasi,” Sementara itu, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia deforestasi itu merupakan alih fungsi atau perubahan fungsi dari kawasan hutan menjadi peruntukan non hutan.  Artinya tidak peduli walau itu hanya ilalang, kalau itu kawasan hutan ya itu namanya hutan. Dan kalau itu diubah menjadi kebun sawit atau usaha lain, itu baru namanya deforestasi,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) Petrus Gunarso mengatakan berdasarkan penelitiannya, lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 11 juta ha paling banyak berasal dari bekas kebun karet.

Konversi kebun karet menjadi kebun sawit terjadi karena harga getah karet dalam beberapa tahun terakhir anjlok, sementara harga tandan buah segar (TBS) sawit jauh lebih menguntungkan petani. Saat ini luas kebun karet kita menyusut tajam dan sekarang luasnya nomor empat di dunia karena banyak petani karet yang mengkonversi kebun karetnya ke sawit,” tutur Petrus.

Kebun sawit di Indonesia, kata Petrus, juga berasal dari hutan terdegradasi yang memang oleh pemerintah dialokasikan untuk kawasan non hutan. Asal usul kebun sawit lainnya berasal dari areal penggunaan lain (APL) alias areal bukan kawasan hutan yang semula masih berhutan. Kawasan APL ini memang secara hukum di Indonesia diperbolehkan untuk digunakan untuk kepentingan non hutan. “Jadi itu dari non hutan ke non hutan, sehingga itu bukan deforestasi,” tandas Petrus.

Peristiwa di Lahan Kelapa Sawit

Tujuh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) disandera di Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Jumat, 2 September. Penyanderaan ini dilakukan oleh massa yang diduga dikerahkan oleh PT. APSL, usai penyidik KLHK menyegel kawasan lahan yang terbakar.

Gerombolan yang mencegat ini meminta tim KLHK turun dari mobil, kemudian mereka dibawa ke sebuah tempat yang tak jauh dari lokasi tersebut. Tim KLHK didesak menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi Karhutla.

Dari foto-foto dan video lapangan yang berhasil diselamatkan dari drone, lahan yang terbakar terlihat luas. Kawasan yang tadinya merupakan hutan gambut, sudah berubah menjadi kebun sawit. Pada kawasan yang siap tanam, terlihat sisa sengaja dibakar dan beberapa titik yang sudah terbakar masih menyisakan asap mengepul. Sedangkan dari penginderaan satelit, terlihat sumber titik api penyebab asap di Rokan Hulu, Riau,

Foto2 oleh Kementrian LHK

foto dari LHK-1foto dari LHK-2foto dari LHK-3foto dari LHK-4Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit ( PP no 61 thn 2015 )

Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang akan mengumpulkan dan mengelola dana pungutan atas ekspor produk kelapa sawit untuk mendorong pengembangan bahan bakar nabati ( BBN ) dan program pengembangan sawit berkelanjutan. “Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Bersama Malaysia, Indonesia kita itu menguasai sekitar 85 persen pasar produksi dunia

Selain itu, badan pengelola itu juga memfasilitasi program peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan sawit. Tarif pungutan atas ekspor produk kelapa sawit adalah 50 dolar AS untuk minyak kelapa sawit murni atau “crude palm oil” (CPO) dan 10-40 dolar AS untuk produk turunan dari kelapa sawit.

Kesimpulan

Kebakaran hutan menjadi concern semua pihak di Indonesia, Malaysia, Singapore dan dunia, sudah sepatutnya secara bersama memerangi kebakaran hutan. Menghukum terhadap mereka yang membakar.

Menurut saya tidak perlu kuatir dengan Resolusi EU yang akan berlaku pada tahun 2020 atau tiga tahun lagi. Yang perlu kita lakukan memperkuat sertifikasi agar kredibel sehingga perusahaan2 yg memperoleh sertifikat bisa export ke EU. Pemerintah harus memastikan semua ketentuan berjalan dengan baik.

Program2 Badan Pengelola Dana harus diawasi dan didukung supaya sukses.

foto kerusakan hutan-6

foto kerusakan hutan-5

Dikumpulkan dari berbagai sumber oleh gandatmadi46@yahoo.com.

Post navigation

2 thoughts on “Geger Palm Oil

  1. I must say you have high quality content here.
    Your blog should go viral. You need initial boost only.
    How to get it? Search for: Miftolo’s tools go viral

  2. Thanks , I’ve reϲently been looing fоr info approximately this subject fоr a lоng time and
    yours iss the greatest I’ve came upon so far. But, what in regards
    to the conclusion? Are you certain about the source?

Leave a Reply

Your email address will not be published.