Gubernur BI, Perry Warjiyo: Perekonomian Indonesi – 28 Mei 2020.

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Kamis (28/5) menyampaikan 2 (dua) hal terkait perkembangan indikator ekonomi terkini dan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia, sebagai berikut :

  1. Perkembangan Indikator Ekonomi
  2. Inflasi terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3±1%.

Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV Mei 2020, inflasi Mei 2020 diperkirakan sebesar 0,09% (mtm) atau secara tahunan sebesar 2,21% (yoy), lebih rendah dari tahun sebelumnya.  Inflasi di bulan Ramadan dan Idulfitri 2020 sangat rendah, hal ini didorong oleh:

  1. Penurunan permintaan masyarakat akibat pandemiCovid-19, termasuk dari sisi pendapatan masyarakat.
  2. Rendahnya harga komoditas global yang memengaruhi harga barang impor (imported inflation).
  3. Stabilitas nilai tukar yang tetap terjaga.
  4. Ekspektasi inflasi terjaga dengan baik yang menunjukkan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia, baik di pusat maupun daerah,  berjalan sangat baik sehingga harga barang terkendali serta pasokan barang dan jasa  terjaga.

Perkembangan tersebut mendukung keyakinan bahwa inflasi 2020 akan terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3±1%.

  1. Defisit Transaksi Berjalan Triwulan I 2020 membaik sehingga ketahanan eksternal terjaga.

Defisit transaksi berjalan sebesar 3,9 miliar dolar AS (1,4% dari PDB), jauh lebih rendah dari defisit pada triwulan sebelumnya yang mencapai 8,1 miliar dolar AS (2,8% dari PDB). Penurunan defisit transaksi berjalan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :

  1. Peningkatan surplus neraca perdagangan barang dipengaruhi oleh penurunan impor seiring dengan permintaan domestik yang melambat, sehingga mengurangi dampak penurunan ekspor akibat kontraksi pertumbuhan ekonomi dunia.
  2. Penurunan defisit neraca jasa, dipengaruhi oleh penurunan defisit jasa transportasi sejalan dengan penurunan impor barang, di tengah penurunan surplus jasa travel akibat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
  3. Penurunan neraca pendapatan primer sejalan dengan penurunan kebutuhan pembayaran bunga dan dividen akibat terjadinya capital outflow.
  1. Aliran modal asing kembali masuk  

Aliran modal asing mencatat inflow  pada SBN sebesar Rp6,15 triliun pada minggu II Mei 2020, meningkat dibandingkan dengan minggu I Mei 2020 yang tercatat inflow sebesar Rp2,97 triliun. Hal ini membuktikan dengan meredanya kepanikan global dan langkah-langkah penangangan pandemic COVID-19 di Indonesia, terjadi peningkatan inflow  SBN. Namun disisi lain, saham masih mencatat outflow di minggu II Mei 2020 sebesar Rp2,72 trilliun. Hal ini didorong oleh kondisi pasar saham global yang belum membaik.

  1. Yield SBN 10 tahun menurun

Yield SBN yang diperdagangkan di pasar sekunder mengalami penurunan sejalan dengan peningkatan confindence dan  meningkatnya inflow. Sebelum pandemi COVID-19, yield SBN sebesar 8% dan pada  15 Mei 2020   turun menjadi 7,76%, kemudian pada  26 Mei 2020 turun menjadi 7,22%. Perbedaan suku bunga yang tinggi sebesar 6,7%, antara yield SBN 10 tahun  dan obligasi pemerintah AS 10 tahun, menarik untuk investor.

  1. Nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan cenderung menguat ke level fundamental.

Nilai tukar (27/5) ditutup menguat Rp14.670 per dollar AS atau menguat Rp60 perdolar dan hari ini (28/5) diperdagangkan stabil pada level Rp14.700. Hal ini memberikan keyakinan bahwa nilai tukar rupiah akan terus menguat menuju kearah tingkat fundamentalnya, dipengaruhi oleh :

  1. Inflasi yang rendah dan terkendali dalam kisaran sasaran 3±1%.
  2. Defisit transaksi berjalan  yang rendah
  3. Aliran masuk modal asing
  4. Imbal hasil yang menarik seiring tingginya perbedaan suku bunga (yield spread)

Kondisi nilai tukar rupiah masih undervalued dan belum menguat ke tingkat fundamentalnya.  Hal itu disebabkan oleh faktor premi risiko seiring ketidakpastian di pasar keuangan global. Premi risiko antara lain diukur melalui CDS (Credit Default Swaps) [1]. Sebelum pandemi COVID-19, premi CDS Indonesia sebesar 66 bps, dan pada puncak pandemi COVID-19 pada minggu II dan III Maret 2020, premi CDS Indonesia sebesar 245 bps. Seiring dengan meredanya kepanikan pasar keuangan global dan langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19, premi CDS Indonesia sekarang menurun menjadi 160bps. Premi risiko ini diperkirakan akan menurun ke depan.

  1. Cadangan devisa

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2020 sebesar 127,9 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2020 sebesar 121,0 miliar dolar AS. Cadangan devisa diperkirakan akan meningkat pada akhir bulan Mei 2020.

  1. Koordinasi Kebijakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam penanganan COVID-19 terdapat protokol penanganan COVID 19 yang perlu dilakukan, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi. Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha  terus memperkuat koordinasi dalam mendorong  pemulihan ekonomi nasional.  Dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), koordinasi yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.  Terdapat 5 kebijakan Bank Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, yaitu menjaga stabiliasi nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga BI 7-days Reverse Repo Rate (BI-7DRR), menyediakan dana likuditas antara lain melalui repo SBN dan penurunan GWM, pelonggaran kebijakan makroprudensial serta menjaga kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai.

  1. Koordinasi Kebijakan Pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan LPS untuk Pemulihan Ekonomi

Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke perbankan yang secara total mencapai sekitar Rp583,5 triliun, antara lain  melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo), penurunan GWM, FX Swap, dan tidak mewajibkan tambahan  giro bagi yang tidak memenuhi RIM.

Pemulihan Ekonomi Nasional  memerlukan dukungan stimulus fiskal dari Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan menaikkan defist APBN seiring meningkatnya kebutuhan untuk belanja sosial, subsidi, insentif industri dan lainnya.  Hal ini memerlukan dukungan pembiayaan terkait defisit APBN yang meningkat.  Berdasarkan UU No.2 tahun 2020 (Sebelumnya Perppu No.1 Tahun 2020), Bank Indonesia dapat membeli SBN di pasar perdana untuk mendukung kebutuhan pembiayaan tersebut.

Selain itu, kondisi dunia usaha yang menurun berdampak pada perlunya dukungan terhadap perbankan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam hal ini, OJK telah mengatur terkait restrukturisasi  kredit oleh perbankan  dalam mendukung dunia usaha, termasuk UMKM.  Hal tersebut memerlukan dukungan likuiditas  bagi  perbankan yang memadai.  Bank Indonesia berperan dalam memberikan dukungan likuiditas, termasuk melalui penyediaan repo SBN. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah tidak benar ada pendapat yang menyebutkan bahwa  dana pemulihan ekonomi untuk restrukturisasi kredit oleh perbankan dipenuhi langsung melalui mekanisme pengajuan PLJP/PLJPS oleh perbankan. Pengajuan PLJP/PLJPS adalah tahap paling akhir dari 4 (empat) tahap penyediaan likuiditas dari Bank Indonesia kepada perbankan untuk rekstrukturisasi kredit.

Adapun mekanisme penyediaan likuiditas oleh Bank Indonesia baik dalam mendukung pembiayaan defisit fiskal dan dukungan terkait restrukturisasi kredit oleh perbankan diatur sebagaimana penjelasan butir 2.a dan 2.b berikut.

  1. Mekanisme Pembiayaan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. Mekanisme pembelian SBN di pasar Perdana oleh Bank Indonesia untuk Pembiayaan Umum APBN – Above The Line

Sesuai keputusan bersama Menkeu dan GBI, pembelian SUN/SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana mendasarkan praktek umum dan melalui mekanisme pasar secara wajar agar transparansi dan tata kelola dapat terjaga. Mekanisme pembelian SUN/SBSN di pasar Perdana, dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:

(i)   Tahap 1 : Bank Indonesia sebagai non – competitive bidder dalam pembelian SUN/SBSN di pasar perdana, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Yield sesuai Rerata Tertimbang (RRT) hasil lelang perdana hari yang sama.
  • Maksimal bidding SUN yaitu 25% dari target lelang maksimum, dan maksimal bidding SBSN > 1 tahun yaitu 30% dari target lelang maksimum.

(ii)  Tahap 2 : pelaksanaan green shoe option (lelang tambahan), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Yield sesuai RRT hasil lelang perdana hari sebelumnya.
  • Jika bid yang masuk lebih rendah dari target lelang, maka maksimal penawaran sama dengan penawaran sebelumnya.

(iii)         Tahap 3 : pelaksanaan private placement, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Mengacu pada harga pasar terkini dari PT.Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI)
  • Pelaksanaan private placement dilakukan jika pemerintah ingin menambah pembiayaan dan dengan term and condition sesuai kesepakatan.

Bank Indonesia memberikan remunerasi bunga atas rekening pemerintah sebagai wujud burden sharing BI untuk mengurangi beban APBN.

Pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar Perdana sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020 sebesar Rp23,98 triliun  dan di pasar sekunder untuk stabilisasi pasar sebersar Rp166,21 triliun. Posisi kepemilikan SBN oleh BI per 26 Mei 2020 sebesar Rp443,48 triliun.

  1. Mekanisme pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pembiayaan APBN – Below The Line

Bank Indonesia menyediakan likuiditas kepada perbankan melalui repo SBN untuk pendanaan restrukturisasi kredit dalam pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal SBN tidak mencukupi, bank dapat mengajukan penempatan dana kepada Pemerintah, yang dananya dari pembelian SBN oleh Bank Indonesia (below the line).

Sesuai dengan PP No. 23/2020, penempatan dana Pemerintah di Bank Peserta dilakukan apabila SBN bank yang direpo ke Bank Indonesia sudah tidak mencukupi, dengan kriteria bank pelaksana merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.

Penyediaan likuiditas dari Bank Indonesia kepada perbankan untuk rekstrukturisasi kredit melalui mekanisme:

(i)    Tahap 1 :  Repo SBN

Total SBN yang dimiliki perbankan per 14 Mei 2020 sebesar Rp886,0 triliun. Setelah mempertimbangkan pemenuhan PLM bank, terdapat sekitar Rp563,6 triliun yang perlu direpokan ke Bank Indonesia sebelum dapat mengajukan penempatan dana Pemerintah. Posisi repo SBN perbankan ke Bank Indonesia saat ini Rp43,9 Triliun

(ii)   Tahap 2 : Penempatan dana Pemerintah yang dilakukan sesuai PP 23/2020.

(iii)  Tahap 3 : Repo SBN  Penyangga Likuditas Makropridensial

  • Sesuai ketentuan BI (Penyangga Likuiditas Makroprudensial/ PLM), bank wajib memiliki SBN minimal 6% DPK (Rp330 triliun) untuk manajemen likuiditas, di samping GWM 3,5% DPK.
  • Seluruh SBN sebesar Rp 330 triliun tersebut masih dapat direpokan dalam operasi moneter sesuai UUBI sebelum ajukan PLJP/PLJPS.

(iv) Tahap 4 : PLJP/PLJPS sesuai UU No. 2 Tahun 2020

Bank dapat mengajukan mekanisme PLJP/S apabila SBN yang sudah direpokan hampir habis. Sesuai UU No. 2/2020, PLJP/S hanya untuk bank yang solvabel dan tingkat kesehatan penuhi persyaratan penilaian OJK serta mempunyai kemampuan membayar kembali dan dijamin aset kredit lancar yang telah didaftarkan ke Bank Indonesia

Bank Indonesia  akan terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

Kepala Departemen Komunikasi

Onny Widjanarko

Direktur Eksekutif

posting oleh gandatmadi46@yahoo.com

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.