Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kunci sukses program CSR: Good stakeholder management, Good corporate leadership, Greater priority for CSR at board level, Integration of CSR into corporate policy, Regulation at the national and international level, Active involvement of, and good coordination between government business, NGOs and civil society – Rudnicki dan Sillanpää dalam Morimoto (2004: 8)
Kita bersyukur pelaksanaan CSR dilakukan oleh Perusahaan Besar dan Menengah Menteri BUMN, Erick Thohir meminta perusahaan BUMN untuk memfokuskan dana CSR pada sektor pendidikan dan kelestarian lingkungan. Dia ingin meningkatkan porsi CSR pendidikan hingga 30 persen, dan kelestarian lingkungan 5 persen. Menurut ketentuan dana BUMN untuk CSR sebesar 4% (UU BUMN no 19 thn 2003) dimana separuh untuk bantuan kepada UMKM.
Namun perlu memperhatikan kritikan ekonom Faisal yg menyarankan perusahaan pertambangan bisa mengganti kegiatan CSR dengan sovereign wealth funds (SWF) yang dimiliki Negara. Dana itu bisa digunakan untuk investasi menjaga lingkungan. “Kita buat SWF saja untuk tambang, menabung untuk kekayaan alam ini, demi generasi mendatang biar mereka bisa menikmati,”
Regulasi CSR: PP no 47 tahun 2012 meliputi
- companies that engage in the natural resources business (managing and using natural resources);
- companies that engage in a business related to natural resources (may impact the functionality of natural resources, including the preservation of the environmental functions, but not relating to the management or use of natural resources);
- state-owned companies; and
- companies that engage in business in the fields of industry, forestry, oil and gas, geothermal, water resources, coal and mineral resources, electricity, environmental protection and management, anti-monopoly and unfair business competition, human rights, labour, and consumer protection.
Perusahaan yang tunduk pada Peraturan no 47 dapat melepaskan kewajiban CSR wajib mereka dengan melakukan kegiatan CSR sendiri atau melalui pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa biaya implementasi termasuk dalam rencana bisnis tahunan mereka dan kegiatan tersebut dilakukan oleh
CSR wajib sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan 47 akan dikenakan sanksi perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Meskipun tidak ada undang-undang atau peraturan yang menjatuhkan sanksi seperti itu, peraturan pelaksana lebih lanjut diharapkan untuk disahkan.
Beberapa kegiatan CR
1.PT Freeport Indonesia: pengelolaan sisa pasir tambang atau tailing (aspirasi tgl 4 Maret, 2020)
2.Sejak 2014, Chevron bekerja sama dengan Yayasan Kehati, mendukung pengembangan ekowisata di Pulau Maratua. Maratua Ecotourism for Sustainable Small Island (MESSI).
3.Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak)
Sinde Budi Sentosa melakukan program CSR untuk melestarikan lingkungan mamalia perissodactylJawa di taman Ujung Kulon. Program ini bekerja sama dengan Sinde dan WWF Indonesia. Sinde memberikan dana dari pendapatan penjualan untuk program konservasi ini.
4.Unilever Indonesia menyelengarakan Program Pengembangan Petani Kedelai Hitam sejak 2001
5.Bank Danamon mensponsori festival Pasar Rakyat di Banjarmasin.
diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com