Mengenang Bp Budi Santoso Sudarsono Msc, Ketua Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL)

Hari ini Rabu tgl 14 Juli 2022 pk 3.35  Bp Budi Santoso Sudarsono telah meninggal dunia

Budi Santoso Sudarsono Msc – alumni MIT USA adalah  Ketua, Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL), ex Deputi 1 Ketua Batan.

Berikut adalah tulisan beliau berjudul Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir adalah respon dari isi Blog  Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D yg dimuat di blogweb kumpulanstudi-aspirasi.com tgl 24 Okt 2016.

Jakarta Oktober 24 2016

                 1.  Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir.

Kebijakan Energi Nasional (KEN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (bukan Peraturan Presiden) No. 79 tahun 2014 yang disusun oleh Dewan Energi Nasional periode 2009-2014 dan ditanda-tangani oleh Presiden SBY menjelang berakhirnya masa jabatan beliau.

Selama periode 2009-2014 tersebut DEN hanya berhasil merumuskan satu naskah, yaitu KEN. Naskah final KEN tersebut selesai pada awal tahun 2014, setelah DEN bekerja selama hampir 5 tahun! Padahal DEN seharusnya juga, sesuai tugas pokoknya, menyusun Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) berdasarkan KEN. Tahun 2016 in DEN periode 2015-2019 menyusun RUEN berdasarkan KEN yang produk DEN sebelumnya.

Mengapa DEN menghabiskan waktu begitu lama (dan anggaran belanja bermilyar rupiah) tetapi hanya menghasilkan satu dokumen? Jawaban yang sesungguhnya ialah: karena berdebat soal nuklir sebagai pilihan terakhir.

Kesimpulan ini adalah kesimpulan saya pribadi yang bukan anggota DEN dan tidak memiliki akses di sidang-sidang DEN. Tetapi saya mengenal beberapa orang yang pernah turut serta dalam sidang sidang DEN. Energi nuklir sebagai pilihan terakhir adalah pesan Presiden SBY kepada DEN lama melalui Wamen ESDM Widjayanto (?) alm.

Sikap SBY yang tidak menyetujui pembangunan PLTN kami dari LSM pro-nuklir sudah mengetahui sejak tahun 2009 menjelang PilPres. (Presiden SBY menanda-tangani KEN versi 2006 yaitu PerPres No.5 tahun 2006 yang mengandung prakiraan peran energi nuklir sekitar 4% menjelang 2025, tetapi sejak itu beliau tidak mengambil tindak-lanjut pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization sesuai saran IAEA, tanpa penjelasan.)

Pengambilan kebijakan energi nuklir sebagai pilihan terakhir di dalam KEN, bukanlah suatu hasil kajian yang mendalam, dan bukan merupakan hasil dari perencanaan energi yang comprehensive, di mana semua jenis energi sudah dapat diputuskan untuk penggunaan jangka panjang hingga 30 tahun yang akan datang sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undng No. 7 tahun 2007.

Pemilihan kebijakan Nuklir sebagai pilhan terakhir lebih terkesan sebagai keputusan politik yang tidak ilmiah. Selain hal di atas, hal kedua yang penting ialah mengenai pasal 19 KEN yang ternyata melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban ganti-rugi pengusaha instalasi nuklir dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.

Di dalam pasal tersebut anak kalimat sebagai berikut: “serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang  mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir”. Padahal mengenai kewajiban ganti-rugi ini sudah ada pengaturannya, sesuai dengan praktek internasional, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 74 tahun 2012, yang membatasi kewajiban pengusaha instalasi nuklir sampai Rp. 4 trilyun. Kekeliruan ini sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional oleh LSM pro-nuklir  namun anak kalimat dalam pasal 19 tetap dipertahankan.

Perlu kiranya disampaikan di sini bahwa Presiden Jokowi telah memberi pengarahan mengenai energi nuklir. Pada awal tahun  2016 beliau berpesan kepada Mnteri ESDM dan Kepala BATAN agar energi nuklir tetap dipetimbangkan dan dalam Sidang  Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pada 22 Juni 2016 beliau berpesan agar dibuat peta jalan (roadmap) pengembangan energi nuklir.

  1. Limbah nuklir.

Dalam Blog Prof. Atmonobudi Soebagio terdapat kalimat kalimat berikut. Seluruh pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di dunia menggunakan “teknologi reaksi fisi” yang meninggalkan limbah radio aktif yang sangat berbahaya dan berumur ratusan, bahkan lebih dari seribu tahun. Meledaknya PLTN Chernobyl bulan April 1986 yang lalu telah menebar debu radioaktifnya hingga ke Inggris yang berjarak ribuan kilometer dari Ukraina. Bukti tersebut diperoleh dengan ditemukannya ratusan peternakan domba yang domba-dombanya terkena radiasi. Beberapa tokoh lingkungan telah mengubah pandangannya mengenai energi nuklir dan kini mendukung pembangunan PLTN untuk membantu memitigasi dampak emisi CO2 .

Perubahan pandangan ini berlandaskan kenyataan bahwa: 1. Voluma bahan bakarbekas-pakai adalah kecil, 2. Industri nuklir mengelola penyimpanan bahan bakar bekas-pakai secara aman, dan 3. Tempat penyimpanan-akhir masih menjadi tujuan (atau perkembangan teknologi nuklir berpeluang dapat memanfaatkan ulang bahan bakar bekas-pakai). Ledakan PLTN Chernobyl-4 dan dampaknya pada tahun 1986 sudah umum diketahui disebabkan karena 1. Kekeliruan desain (tanpa pengungkung/containment), 2. Kekeliruan operasi (PLTN diperintahkan untuk melakukan percobaan), dan 3. Kecerobohan para operator PLTN (seakan kurang paham sifat reaktor nuklir dan melanggar peraturan keselamatan nuklir dengan memby-pass peralatan pemadaman reaktor).

  1. Public Acceptance

Blog Prof. Atmonobudi Soebagio juga menyatakan: Dalam beberapa kesempatan, BATAN dan para promotor PLTN di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian IAEA, Indonesia merupakan negara yang paling siap untuk membangun PLTN di kawasan Asia Tenggara. BATAN mengklaim dari 19 kriteria yang dipersyaratkan oleh IAEA, Batan sudah memenuhi 18 kriteria yang ditetapkan, hanya 1 yang belum yaitu public acceptance. Sampai berita di atas dimuat, public acceptance tersebut belum pernah diperoleh, namun klaim Batan bahkan terus berlanjut dengan pernyataannya yang menyebutkan rencana pembiayaan dan mekanisma pendanaannya.

Perlu diketahui bahwa kajian misi IAEA dilaksanakan pada tahun 2009 melalui program Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) untuk mengevaluasi kesiapan infratruktur nasional guna mendukung pembangunan PLTN. Sebagai hasil evaluasi terdapat 1 aspek dalam infrastruktur National Position yaitu belum terbentuknya Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Adapun tentang public acceptance direkomendasikan untuk tetap dilaksanakan secara berkelanjutan melalui program edukasi dan informasi public.

Satu kriterium yang belum ada bukanlah public acceptance, melainkan pernyataan resmi Pemerintah Indonesia bahwa Indonesia akan membangun PLTN. Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni 2016 baru mngucapkan niat (dengan minta Menteri ESDM membuat road-map pembangunan PLTN), belum mengambil keputusan.

Mengenai public acceptance, perlu disampaikan bahwa BATAN sejak tahun 2010 sudah mengadakan jajak pendapat setiap tahun  dengan cara mengadakan pelelangan dan pemilihan kontraktor untuk melakukan survey. Hasil-hasilnya yang pro-PLTN sebagai  berikut: tahun 2010 untuk wilayah Jawa-Madura-Bali 59,70%, selanjutnya di tingkat nasional tahun 2011 di bawah 49,50%  (setelah Fukushima), kemudian naik ke 52,93% pada tahun 2012, menjadi 60,4% pada tahun 2013 dan 71,67% pada tahun 2014,  dan terakhir 75,30% pada tahun 2015. (Dapat dibandingkan dengan Perancis yang memiliki 50 satuan PLTN: 60% pro PLTN).

4.Reaktor Daya Eksperimenta

A. Laporan sebaran partikel radioaktif PLTN Chernobyl yang terbawa angin hingga ribuan kilometer, memperkuat alasan bahwa persetujuan masyarakat sekitar Serpong pun tidak cukup menjadi alasan untuk dibangun. Sebaliknya, harus melalui persetujuan seluruh masyarakat Indonesia; bahkan persetujuan dari negara-negara tetangga.

B. Munculnya pemberitaan tentang rencana pembangunan reaktor oleh Batan, yang disebut tergolong reaktor Generasi IV, adalah suatu kebohongan publik, karena Reaktor Generasi IV di dunia diperkirakan baru dapat dihasilkan di sekitar 2030. Jenis reaktor yang akan dibangun di Serpong bukan jenis Chernobyl, melainkan jenis HTR (High Temperature Reactor) dengan bahan bakar berbentuk bola berbahan grafit sehingga dapat mencapai suhu tinggi (700 oC) bersifat tidak bisa meleleh,  pendinginnya gas helium. PLTN jenis ini sudah pernah beroperasi beberapa tahun di Jerman dan kini sedang dibangun di RRC  berkapasitas 200 MW (berdasarkan keberhasilan prototipe 10 MW yang telah terbukti beroperasi dengan aman, selamat dan handal). Jenis reaktor ini sekarang dipandang termasuk generasi 4. Jenis reaktor ini dapat digunakan untuk kogenerasi sehingga  merupakan Reaktor Daya Eksperimental (RDE) untuk mendukung litbang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

  1. Minat negara industri

Blog tersebut di atas juga menyatakan: Banyak negara maju pengguna PLTN yang       menyatakan bahwa mereka tidak berniat membangun PLTN baru. Mereka masih  mengoperasikan PLTN-nya sampai nilai keekonomiannya tidak mendatangka manfaat. Pemerintah Jerman bahkan dengan tegas menyatakan sikapnya akan menutup seluruh PLTN-nya paling lambat 2020, dan  beralih sepenuhnya ke pemanfaatan energi terbarukan, di antaranya sel surya dan tenaga angin. Jepang menyetop  pengoperasian 54 PLTN-nya. PLTN di Jepang baru diijinkan beroperasi kembali setelah persyaratan baru, yang lebih ketat dari  sebelumnya, dipenuhi oleh PLTN-PLTN tersebut. Ekonomi energi dunia mengacu terutama pada harga minyak internasional dan di tiap negara bergantung pada situasi nasional maing-masing. Dalam jangka sangat panjang hanya ada dua altenatif sumber energi, yakni energi terbarukan dan energi nuklir.

Dewasa ini energi nuklir terkendala di negara industri/maju karena laju-tumbuh pemintaan energi sangat landai akibat  perekonomian global yang nyaris stagnan, jadi kebutuhan pembangunan PLTN, yang karena economies of scale harus dibang dengan satuan 1000-1400 MW dengan biaya sangat besar, tidak terwujud. Akibatnya prioritas beralih ke energi terbarukan yang  skalanya jauh lebih kecil. Di masa yang akan datang energi nuklir dapat berkembang lagi setelah reaktor generasi ke-4 berhasil menjadi komersial (yang sifatnya lebih aman, tidak rentan proliferasi dan biaya modal jauh lebih rendah). Diperkirakan akan  menjadi kenyataan menjelang tahun 2030. Di Amerika Serikat sudah ada beberapa PLTN yang sudah atau akan dihentikan karena persaingan dari pembangkit yang  menggunakan gas (yang belakangan tersedia dari shale gas). Di Jerman diambil keputusan untuk menghentikan operasi PLTN pada tahun 2022, tetapi konsumen listrik membayar listrik mahal karena besarnya subsidi untuk listrik yang berasal dari energi terbarukan. Di Jepang belum banyak PLTN beroperasi kembali, sekalipun Pemerintah Jepang menghendakinya (untuk mengurangi pengeluaran devisa akibat terpaksa mengimpor LNG dan batubara), karena masih ada kecemasan/kekhawatiran masyarakat dan operasi PLTN harus menunggu persetujuan penduduk dan pemerintahan lokal/setempat. Di Inggeris baru saja disetujui pembangunan PLTN Hinkley Point C dengan kapasitas 2 x 1650 MW.

Perlu kiranya dikemukakan di sini bahwa, selain Amerika Serikat, RRC (20 satuan), Rusia, Jepang, Korea Selatan, India dan  Pakistan, beberapa negara lain/berkembang sudah mulai pembangunan PLTN. Di antaranya Turki, Uni Emirat Arab (4 PLTN,  yang pertama selesai tahun 2017), Vietnam, Bangladesh dan dalam waktu dekat Arab Saudi dan Jordan. Sekarang tidak kurang dari 59 PLTN dalam tahap konstruksi.

6. Kemandirian BAPETEN

Prof. Atmonobudi Soebagio juga khawatir mengenai pengaruh BATAN terhadap BAPETEN. Adalah fakta bahwa personil-personil Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang bertugas sebagai pengawas dan penyusun peraturan tentang  keselamatan nuklir, kerangka kerja legislatif, proteksi radiasi dll, ternyata direkrut dari dalam Batan sendiri. Bukankah hal ini jelas akan memperlemah independensi dari Bapeten dalam tugas dan perannya?

Cukup kiranya disampaikan di sini bahwa Kepala BAPETEN berasal dari perguruan tinggi dan tidak semua stafnya berasal dari BATAN. Kedua lembaga tersebut tugas pokoknya sangat berbeda.

7.  Biaya-biaya lainnya

Blog tersebut di atas juga memuat dua hal: mengenai external costs dan mengenai pemilihan reaktor fisi tidak sepadan sebagai berikut

A.Apakah pemerintah siap menanggung external costs yang berupa: subsidi bahan bakar 235U yang sepenuhnya diimpor, asuransi, decommissioning dan dismantling reaktor, perawatan lokasi penyimpanan limbah radioaktif yang umurnya mencapai ratusan tahun? Hingga sekarang, problem terbesar di negara-negara pengguna PLTN fisi adalah bagaimana menyimpan jutaan ton limbahnya secara aman di negara mereka.

B. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan sebuah reaktor fisi yang hanya beroperasi selama 30-40 tahun tidak sepadan dengan beban merawat lokasi limbah nuklir yang harus ditanggung pemerintah selama ratusan tahun lamanya. Di samping itu, limbah tersebut masih dapat dicuri untuk diperdagangkan sebagai bahan senjata nuklir. Perhitungan ongkos pembangkitan listrik dengan PLTN telah mencakup biaya investasi, bahan bakar, operasi dan perawatan,  biaya pengolahan limbah, serta biaya dekomisioning . Tidak ada subsidi bagi bahan bakar nuklir. Sehingga tidak ada lagi biaya eksternal (External Cost) karena semua biaya telah diperhitungkan untuk pelestarian lingkungan (tidak ada emisi SO x dan NO x , juga CO2).

Perlu diketahui bahwa ongkos pembangkitan PLTN masih tetap kompetitif secara ekonomis dan mampu menyediakan  energy listrik yang stabil karena tidak rentan terhadap pengaruh harga bahan bakar nya (Uranium) serta bersih karena tidak  mengemisikan gas CO2 yang berarti membantu memitigasi dampak perubahan iklim akibat pemanasan global.  Biaya pembangkitan listrik nuklir sangat bergantung pada biaya modal yang ternyata relatif lebih rendah di ekonomi seperti RRC  dan Korea Selatan (kemungkinan besar juga di Indonesia) ketimbang di negara industri/maju terutama karena disparitas upah  tenaga kerja. Bangunan PLTN memerlukan banyak pengecoran beton (pengungkung/containment dan perlindungan terhadap  radiasi dari reaktor) karena komponen biaya tenaga kerja di negara industri jauh lebih tinggi (produktivitasnya bisa 3 kali lebih  tinggi tetapi upahnya bisa 10 kali lebih tinggi). Mengenai sepadan atau tidak, PLTN di Amerika Serikat sudah banyak yang memperoleh izin operasi selama 60 tahun. Pasca bahan bakar fosil (berapa puluh tahun lagi?) negara berkembang yang ingin menambah kapasitas pembangkitan listrik secara berarti tidak memiliki pilihan lain kecuali energi  nuklir ( dan tenaga air kalau ada )

Budi Sudarsono

Ketua,
Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL);

diposting kembali oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *