Multilateralisme Baru, secara bersama melawan Corona Virus – lanjutan

 

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Selasa (7/4) menyampaikan 3 (tiga) hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia (BI), sebagai berikut :

1.Nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan cenderung menguat

Nilai tukar rupiah pada hari ini (7/4) menguat sebesar 225 rupiah atau 1,56% (ptp) menjadi Rp16.125 per dolar AS dan bergerak stabil serta diperkirakan cenderung menguat hingga akhir tahun pada level Rp15.000 per dolar AS. Penguatan nilai tukar Rupiah didukung oleh langkah-langkah stabilisasi nilai tukar, komitmen kebijakan yang erat serta komunikasi yang intensif antara pemerintah, BI, OJK dan LPS. Selain itu, mekanisme pasar telah berjalan baik. Ke depan, Bank Indonesia akan terus berada di pasar dan melakukan langkah-langkah intervensi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

2.Cadangan devisa Maret 2020 terjaga.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2020 tercatat sebesar 121,0 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2020 sebesar 130,4 miliar dolar AS. Penurunan cadangan devisa pada Maret 2020 antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah sekitar 2 miliar dolar AS dan keperluan stabilisasi nilai tukar Rupiah sekitar 7 miliar dolar AS di tengah kondisi “extraordinary” karena kepanikan di pasar keuangan global dipicu pandemi COVID-19 secara cepat dan meluas ke seluruh dunia.

Cadangan devisa cukup untuk pembiayaan 7,2 bulan impor atau 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor, dan untuk melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah yang bergerak stabil dan menguat serta mekanisme pasar yang berlangsung dengan baik, mengakibatkan kebutuhan intervensi dari Bank Indonesia menurun.

3.Bank Indonesia telah mencapai kesepakatan kerja sama repurchase agreement line (repo line)[1] dengan Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) senilai 60 miliar dolar AS.

Kesepakatan ini dapat dimanfaatkan Bank Indonesia apabila membutuhkan likuiditas dolar AS. Kerjasama repo line, yang dikategorikan sebagai Foreign and International Monetary Authorities (FIMA), hanya diberikan kepada sejumlah bank sentral. Hal ini mengindikasikan kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesa dan kebijakan makroekonomi yang ditempuh. Selain itu, BI juga memiliki kerja sama repo line dengan beberapa lembaga, yaitu Bank for International Settlements (BIS) senilai 2,5 miliar dolar AS, Monetary Authority of Singapore (MAS) senilai 3 miliar dolar AS dan bank sentral lain di kawasan senilai 500 juta s.d. 1 miliar dolar AS.

Kesepakatan ini akan memperkuat second line of defense yang telah dimiliki Bank Indonesia selama ini, seperti kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan beberapa negara, yaitu dengan People’s Bank Of China (PBOC) senilai CNY200 miliar atau (setara 30 miliar dolar AS), Bank of Japan (BOJ) senilai 22,76 miliar dolar AS, Bank Of Korea (BOK) senilai KRW10.7 triliun (setara Rp115 triliun), dan Monetary Authority of Singapore (MAS) senilai 10 miliar dolar AS.

BI akan terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *