PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) – lanjutan

Pemerintah telah resmi melakukan konversi utang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Konversi utang dilakukan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,62 triliun atau setara dengan 157.906 saham perusahaan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES.

Pasal 1

Negara Republik Indonesia penyertaan modai ke dalam Petrochemical Industries.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.618.241.494.537,O0 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma sembilan persen).

Pasal 4

Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.

Pasal 5

Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           ttd

JOKO WIDODO

diposting oleh gandatmadi46@yahoo.com

 

 

 

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *