Saya Indonesia, saya Pancasila

Foto garuda Pancasila-1

Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

Karakter dari negara hukum diantaranya   tercermin  dari perlakuan terhadap seseorang yang diperiksa, atau  didakwa atau  terpidana.  Orang tersebut harus didampingi pembela, berhak mengajukan pra peradilan jika proses penahanannya  dianggap bertentangan dengan UU, berhak mengajukan banding, berhak mengajukan PK. Disyaratkan aparat hukum memiliki alat bukti yg cukup, melalui proses gelar perkara dst. Hal ini berlaku diseluruh negara di dunia yang berdasarkan hukum.

Rule of Law cannot exist without a transparent legal system, the main components of which are a clear set of laws that are freely and easily accessible to all, strong enforcement structures, and an independent judiciary to protect citizens against the arbitrary use of power by the state, individuals or any other organization.

Radikalisme

Irjen Ansyaad Mbai  mantan Kepala BNPT,  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengatakan bahwa pelaku Bom terutama anak2 muda adalah korban dari ajaran guru mereka. Guru2 itu mengajarkan radikalisme.  Hal itu diulang kembali oleh  Irjen lulusan terbaik Akabri  Kepolisian tahun 1973 dalam acara Mata Nadjwa ( 24,5,17 ). Mereka yang sudah  masuk dalam  organisasi radikal menutup diri terhadap pemikiran   orang luar karena mereka hanya mau mendengarkan dari gurunya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Ifa Hanifah Misbach menyatakan 9,8% anak SMA di Indonesia menyetujui dan mendukung gerakan ISIS berdasarkan survei dari SETARA Institute dan MSRC. Selanjutnya diungkapkan sekitar 30% menganggap Pancasila sebagai idiologi tidak relevan.

foto klp radikal-1Doktrin

Yang mudah memicu emosi publik adalah isu agama/ideologi  dan isu ekonomi. Osama bin Laden, Dr Ashari serta banyak  tokoh2 teroris lainnya adalah orang berkecukupan demikian pula banyak pelaku penganten . Kesenjangan ekonomi menjadi doktrin perjuangan .  Realitas masih terdapat sekitar 30 juta orang miskin sejak beberapa dasawarsa yang lalu, masih ada kesenjangan yg tercermin dalam Gini Index ( sekarang dikisaran 0.39 ). Dari dua fakta tersebut  bisa memicu radikalisme tetapi jika niatnya untuk memperbaiki ekonomi justru menjadi suatu motivasi bergotong royong  membangun negara.

Aman2 saja

Pa Sarwono, mengatakan bahwa unit ikatan solid kecil2 masyarakat akan sulit dipecah belah dan   akan maju berkesinambungan jika dilakukan secara bersama sama ( gotong royong ). Anak Sulung bermotor ke Aceh membuktikan situasi aman2 saja demikian pula teman dari Belanda ketika mengunjungi Indonesia Timur aman, tentram.

Yang ramai gaduh di medsos kalau demo ratusan ribu orang  tertib meski ada beberapa yang beringas

Kesimpulan

Polda Metro Jaya menetapkan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung ( AT ) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian karena menuding kader PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah kader PKI.  Di youtube  dengan mudah untuk menonton apa yang diucapkan AT.  Akan lebih meyakinkan jika Kepolisian mempertontonkan video ucapan AT tsb sehingga menjadi legal, apakah via TV atau media lainnya.

Menghadapi kelompok radikal perlu tindakan hukum yang tegas. Kasus dosen yg jadi tersangka memang harus segera di proses. Diproses dengan cara yang benar. Jika tidak perlu ditahan ya ndak usah ditahan.

Dengan cara ini aparat hukum mengaplikasikan sistem hukum berdasarkan Pancasila.

Kesenjangan ekonomi menjadi doktrin perjuangan ampuh karena  membela kaum duafa karena itu isu ketimpangan ekonomi paling sering dipergunakan oleh kelompok radikal.  Sia2 kalau kita berdialog, berdiskusi dengan mereka yang sudah mantab menjadikan  doktrin. Sekarang Pemerintah cukup optimis dengan perekonomian tetapi jika sewaktu waktu perekonomian memburuk karena faktor dari luar seperti imbas dari ekonomi global, terpaksa mengambil langkah2 tidak populer akibatnya  kelompok radikal mempunyai amunisi untuk mengacau.

Menurut saya usaha deradikalisasi termasuk ekonomi, agama, sosial, budaya  sehingga tepat jika UU Anti Teroris mencakup Pencegahan dimana terlibat  Depsos, Depag, Menkopolhukam,  Menkoperekonomian, Menko Maritim, BIN.   BAIS

Penindakan oleh Kepolisian/BNPT diperlukan  jika usaha2 penjegahan tidak memadai atau karena sudah kronis seperti yang kita alami sekarang terhadap kelompok radikal tertentu.

Dengan cara itu masyarakat akan melihat dan mengalami bahwa aparat bertindak korek, profesional  tidak semena mena sesuai dengan UU dan Pancasila.

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *