UU Anti Terorisme ( lanjutan ).

Semalam di acara ILC TV One, Karni Ilyas  setelah menampilkan sejumlah pembicara  al  dari Densos 88 ,  Irjen Pol Mohammad Syafii BNPT,  ex  teroris yg  juga mantan Polisi, ex teroris Ali Imron, , Ketua Muhamadiyah Busyro Mukadas, ex Kepala BNPT  Irjen Ansyaad Mbai.

Yg menarik ketika Ketua Panja DPR tentang RUU Terorisme, M Syafii ( dari Gerindra )  menjelaskan perkembangan terakhir  rapat Panja DPR  dengan pihak Pemerintah. Pembahasan  mengalami kemajuan pesat yang melegakan bahwa Terorisme merupakan extraordinary crime sama dengan  pidana korupsi dan pidana narkoba. Jika pidana korupsi kita memiliki KPK, pidana narkoba  ditangani BNN maka  terorisme ditangani BNPT. Mengenai hal yang sebelumnya crucial tentang peran TNI bukan lagi  karena diatur sendiri oleh BNPT.

Perlu kita cermati  pemikiran Ali Imron supaya masyarakat jangan dibuat bingung oleh pidato2  yang justru yang diinginkan para teroris.  Oleh karena paham radikalisme sudah menyusup kemana mana  maka setiap institusi perlu waspada seperti dikatakan Irjen Ansyaad bahwa pelaku bom bunuh diri adalah korban dari gurunya yang sesat.  Perlu mewaspadai ceramah2 yang  syarat radikalisme.  Hendaknya BNPT merespon secepatnya supaya tidak berkembang liar.

Acara ILC ditutup dengan pembicara Prof Salim Said dan Prof Machfud MD.

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *