Sri Mulyani: Macro Outlook dan Peluang Kebangkitan Ekonomi Pascapandemi Covid – 19

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19:

PMN (Penyertaan Modal Negara):

Dana PMN yang dianggarkan mencapai Rp 25,27 triliun, yakni:
– PT PLN (Persero) Rp 5 triliun
– PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun
– PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6,27 triliun
– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun
– PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.

Pembayaran kompensasi kepada tiga BUMN dengan total dana mencapai Rp 94,23 triliun.
– PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 48,25 triliun
– PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun
– Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar.

Dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Alokasi dana untuk investasi ini mencapai Rp 32,65 triliun dan akan terima oleh enam BUMN, yakni:
– Perum Bulog Rp 13 triliun (mendapatkan dua kali)
– PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Rp 8,5 triliun
– PTPN Rp 4,0 triliun
– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun
– PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Rp 3 triliun
– Perum Perumnas Rp 650 miliar.  

 

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *