Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik (TPPA), adalah usulan perjanjian perdagangan antara 12 negara di kawasan Pasifik, Australia, Brunei, Canada, Chile, Japan, Malaysia, Mexico, New Zealand, Peru, Singapore, Vietnam, dan United States (US)
Trans-Pacific Strategic Economic Partnership Agreement (TPSEP atau P4) yang ditandatangani oleh Brunei, Chili, Selandia Baru, dan Singapura pada tahun 2005. Dimulai pada tahun 2008, beberapa negara lain bergabung dalam pembahasan untuk perjanjian yang lebih luas: Australia, Kanada, Jepang, Malaysia, Meksiko, Peru, Amerika Serikat, dan Vietnam, sehingga jumlah negara yang berunding menjadi dua belas. Setelah menjabat, Presiden Donald Trump yang baru terpilih secara resmi menarik Amerika Serikat dari TPP pada bulan Januari 2017. Sehingga jumlah anggota TPSEP menjadi 11 negara.
Pada Oktober 2015, Presiden Indonesia Joko Widodo mendeklarasikan niat Indonesia untuk bergabung dengan TPP. Pada 2016, Sri Lanka mengumumkan minatnya untuk bergabung dengan TPP dan mempelajari kelayakannya. Demikian pula, pada 2016 Kamboja mengumumkan minatnya untuk bergabung dengan TPP dan mempelajari kelayakannya. Pada Februari 2021, Inggris mengajukan keanggotaan CPTPP, penerus TPP. Pada September 2021, Tiongkok mengajukan keanggotaan CPTPP.
Jepang, ketua CPTPP 2021, mengatakan akan berkonsultasi dengan negara-negara anggota untuk menanggapi permintaan Tiongkok. Pada Juli 2023, ketika anggota CPTPP secara resmi menerima Inggris sebagai anggota ke-12, Australia mengindikasikan bahwa Tiongkok tidak memiliki harapan untuk diterima dalam waktu dekat.
Hak dan kewajiban di bawah CPTPP terbagi dalam dua kategori:
Aturan (Rules): misalnya, tentang bagaimana negara-negara harus membuat peraturan keamanan pangan baru atau apakah mereka dapat melarang transfer data ke anggota CPTPP lainnya. Aturan ini berlaku sama untuk semua pihak di CPTPP (termasuk anggota baru yang mungkin bergabung).
Akses pasar: sejauh mana setiap anggota CPTPP akan memangkas tarifnya, membuka pasar jasanya, meliberalisasi ketentuan visa untuk pelancong bisnis, dan sebagainya. Setiap anggota memiliki jadwal komitmennya sendiri. Dalam beberapa kasus, komitmen ditawarkan kepada semua anggota lainnya, sementara dalam kasus lain, komitmen tersebut dibatasi pada mitra negosiasi tertentu.
Perjanjian tersebut memangkas lebih dari 18.000 tarif. Tarif untuk semua barang manufaktur AS dan hampir semua produk pertanian AS akan dihapuskan, dengan sebagian besar penghapusan akan segera dilakukan. Menurut Congressional Research Service, TPP “akan menjadi FTA terbesar berdasarkan arus perdagangan ($905 miliar dalam ekspor barang dan jasa dan $980 miliar dalam impor pada tahun 2014 termasuk AS). Termasuk AS, para penandatangan mewakili sekitar 40% dari PDB global, dan sepertiga dari perdagangan dunia.
Selain itu, perjanjian tersebut mengamanatkan prosedur bea cukai yang dipercepat untuk pengiriman ekspres dan melarang bea cukai diterapkan pada transmisi elektronik. Perjanjian tersebut juga mensyaratkan privasi, keamanan, dan perlindungan konsumen tambahan untuk transaksi daring dan mendorong penerbitan formulir bea cukai daring. Ketentuan ini diharapkan akan sangat bermanfaat bagi usaha kecil.
Morin dan Baumier dari Canada Research Chair in International Political Economy (writing for the International Centre for Trade and Sustainable Development) dari Canada Research Chair dalam Ekonomi Politik Internasional (menulis untuk Pusat Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan) berpendapat bahwa sementara TPP mengandung sejumlah ketentuan lingkungan yang mengesankan dan berbagai area perlindungan lingkungan, sangat sedikit dari standar-standar ini yang inovatif, yang sebagian besar disalin dari perjanjian-perjanjian AS sebelumnya, dan bahwa TPP kehilangan kesempatan untuk menjadi kontribusi asli dan progresif bagi agenda lingkungan.
Namun, TPP bersifat inovatif dalam pemanfaatan kombinasi pendekatan Amerika dan Eropa dalam perlindungan lingkungan. Bahkan, dengan demikian, TPP menjadi jauh lebih rinci dan spesifik daripada perjanjian AS biasa, sekaligus lebih dapat ditegakkan secara hukum daripada European agreements.
Seperti yang diprediksikan dalam laporan September 2016 oleh Institute for Agriculture and Trade Policy (IATP) bahwa “ketika negara-negara mengambil tindakan untuk melindungi iklim, konflik antara aturan perdagangan dan tujuan iklim akan meningkat”. Laporan tersebut selanjutnya mengatakan bahwa perjanjian perdagangan seperti TPP menetapkan aturan yang luas untuk ekonomi dan kebijakan pemerintah, sehingga memperluas perdagangan, sering kali di sektor ekstraktif, dan melindungi perusahaan dan firma keuangan dari tindakan masa depan untuk menstabilkan iklim.
Menurut the Office of the United States Trade Representative, para penandatangan diharuskan untuk bergabung dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC); mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik; memiliki kode etik bagi pejabat publik; mengambil langkah-langkah untuk mengurangi konflik kepentingan; menegakkan hukum dan peraturan antikorupsi secara efektif; dan melibatkan organisasi swasta dalam memerangi korupsi.
Menurut the Office of the United States Trade Representative (USTR), TPP melarang eksploitatif pekerja anak dan kerja paksa; menjamin hak untuk tawar-menawar kolektif; dan melarang diskriminasi ketenagakerjaan. USTR menyatakan bahwa “penelitian oleh the International Labor Organization and the World Trade Organization menemukan bahwa menggabungkan perluasan kesempatan perdagangan dengan perlindungan yang kuat bagi pekerja dapat membantu pekerja berpindah dari pekerjaan sektor informal ke pekerjaan formal di industri ekspor yang diatur dan membayar upah, yang menawarkan upah minimum, tunjangan, dan program keselamatan”. USTR menyatakan bahwa “penelitian juga menunjukkan bahwa perdagangan meningkatkan kondisi hak asasi manusia dengan mendorong lembaga-lembaga pluralistik dan meningkatkan pertukaran informasi terbuka.
PolitiFact menilai klaim Presiden Obama bahwa karena Kemitraan Trans-Pasifik “kita memiliki negara seperti Malaysia yang melakukan upaya yang sangat serius untuk menindak perdagangan manusia” sebagai “sebagian besar benar”. PolitiFact mencatat bahwa Malaysia mulai mematuhi TPP pada bulan Juni 2015, mengubah undang-undangnya untuk meningkatkan perlakuan terhadap korban perdagangan manusia. Di antara perubahan tersebut, Malaysia memberikan korban akses yang lebih baik ke tempat penampungan pemerintah, perumahan transisi, dan prosedur restitusi yang lebih ramah korban. Malaysia juga telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan perdagangan manusia dalam industri konstruksi
Walter Park, Profesor Ekonomi di American University, berpendapat, berdasarkan literatur yang ada, bahwa perlindungan farmasi dalam TPP berpotensi meningkatkan pemberian lisensi independen di negara-negara berkembang, mengarah pada transfer teknologi yang berkontribusi pada pembelajaran lokal, merangsang peluncuran obat baru di lebih banyak negara, memperluas jaringan pemasaran dan distribusi, dan mendorong inovasi farmasi tahap awal.
Hingga bulan Desember 2011, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hak paten dan hak cipta yang diduga terdapat dalam proposal AS untuk perjanjian tersebut telah dikritik karena dianggap terlalu membatasi, selain ketentuan yang terdapat dalam perjanjian perdagangan Korea–AS dan Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA).
Electronic Frontier Foundation sangat kritis terhadap draf bab yang bocor mengenai kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, merek dagang, dan paten. Di AS, mereka percaya bahwa hal ini kemungkinan akan semakin memperkuat aspek kontroversial dari hukum hak cipta AS (seperti Digital Millennium Copyright Act) dan membatasi kemampuan Kongres untuk terlibat dalam reformasi hukum domestik guna memenuhi kebutuhan kekayaan intelektual yang terus berkembang dari warga negara Amerika dan sektor teknologi inovatif. Standarisasi ketentuan hak cipta oleh penanda tangan lain juga akan memerlukan perubahan signifikan pada hukum hak cipta negara lain.
Baik ekspansi jangka waktu hak cipta maupun ketentuan non-complaint provision (yaitu, otoritas yang kompeten dapat memulai tindakan hukum tanpa perlu pengaduan formal) sebelumnya gagal disahkan di Jepang karena sangat kontroversial. Pada awal tahun 2015, “sekelompok seniman, arsiparis, akademisi, dan aktivis … di Jepang [meminta] negosiator mereka untuk menentang persyaratan dalam TPP yang mengharuskan negara mereka, dan lima dari 11 negara lain yang merundingkan perjanjian rahasia ini, untuk memperluas jangka waktu hak cipta mereka agar sesuai dengan jangka waktu hak cipta Amerika Serikat yang sudah sangat lama.” Meskipun demikian, perjanjian akhir menetapkan jangka waktu hak cipta yang sama dengan yang berlaku menurut hukum AS yaitu seumur hidup penulis ditambah 70 tahun.
Pada bulan Mei 2015, ekonom pemenang hadiah Nobel bidang ekonomi Paul Krugman menyatakan kekhawatirannya bahwa TPP akan memperketat undang-undang paten dan memungkinkan perusahaan-perusahaan seperti perusahaan farmasi besar dan Hollywood untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal peningkatan imbalan, dengan mengorbankan konsumen, dan bahwa orang-orang di negara-negara berkembang tidak akan dapat mengakses obat-obatan di bawah rezim TPP.
Namun, Walter Park, Profesor Ekonomi di American University, berpendapat bahwa masih jauh dari jelas dalam penelitian ekonomi bahwa hal ini akan terjadi: mengklarifikasi hak kekayaan intelektual atas obat-obatan, untuk beberapa negara berkembang, tidak menghasilkan harga yang lebih tinggi dan akses yang lebih sedikit terhadap obat-obatan. Park juga berpendapat, berdasarkan literatur yang ada, bahwa perlindungan farmasi dalam TPP berpotensi meningkatkan lisensi yang tidak terafiliasi di negara-negara berkembang, mengarah pada transfer teknologi yang berkontribusi pada pembelajaran lokal, merangsang peluncuran obat baru di lebih banyak negara, memperluas jaringan pemasaran dan distribusi, dan mendorong inovasi farmasi tahap awal.
Perjanjian TPP menetapkan mekanisme penyelesaian investor-state dispute settlement (ISDS), antara investor dan negara yang memberikan hak kepada investor untuk menuntut pemerintah asing atas pelanggaran perjanjian. Misalnya, jika seorang investor berinvestasi di negara “A”, anggota perjanjian perdagangan, dan negara A melanggar perjanjian tersebut, maka investor tersebut dapat menuntut pemerintah negara A atas pelanggaran tersebut. ISDS dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada investor di negara asing dari tindakan pemerintah asing seperti “kebebasan dari diskriminasi”, “perlindungan terhadap perampasan properti tanpa kompensasi”, “perlindungan terhadap penolakan keadilan” dan “hak untuk mentransfer modal”.
ISDS tidak dapat meminta pemerintah untuk membatalkan undang-undang setempat (tidak seperti WTO yang melanggar perjanjian perdagangan, tetapi dapat memberikan ganti rugi moneter kepada investor yang dirugikan oleh undang-undang tersebut. Seperti yang ditunjukkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, ISDS memerlukan perjanjian ttg pelanggaran tertentu, dan tidak mengizinkan perusahaan untuk menuntut hanya atas “kehilangan keuntungan.
Pada bulan November 2015, profesor Jeffrey Sachs dari Columbia menyimpulkan bahwa sistem ISDS dari TPP memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada investor, dan merusak sistem peradilan di semua negara anggota. Ia menuduh bahwa ISDS telah digunakan oleh perusahaan untuk membuat marah pemerintah sehingga dapat melemahkan peraturan yang berdampak negatif pada keuntungan mereka.
Peterson Institute for International Economics menyatakan bahwa “TPP mencakup lebih banyak perlindungan hak buruh daripada perjanjian perdagangan bebas AS sebelumnya.”Pada bulan Januari 2016, Human Rights Watch mengatakan bahwa perjanjian sampingan TPP dengan Vietnam, Malaysia, dan Brunei “merupakan langkah unik dan signifikan dalam upaya untuk melindungi hak buruh dalam perjanjian perdagangan” tetapi mencatat bahwa penegakan aturan ini masih harus dilihat: “mengukur kepatuhan akan memerlukan penilaian subjektif oleh AS yang mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dilakukan dan menghadapi hambatan yang timbul dari tujuan kebijakan luar negeri, kepentingan komersial, dan pertimbangan politik lainnya.
Terjemahan Bebas oleh gandatmadi46@yahoo.com