TOY MODELS, Professor Tadashi Tokieda – Kasus Harga Gas untuk Industri

Ketika Menteri ESDM, Sudirman Said  menetapkan harga gas untuk Industri senilai US$ 6/MMBTUpada tgl 3 Mei 2016 mayoritas pembelian gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) masih terikat dengan sistem kontrak kerja yg berlaku sampai dengan tahun 2023.

Kementrian ESDM: harga Gas tidak (jadi) naik

“Batal, batal pokoknya nggak naik aja,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto singkat di Kementerian ESDM, Rabu, (30/10/2019).  Dirinya beralasan gas tidak boleh dinaikkan agar biaya produksi dari industri di dalam negeri tidak bertambah besar. “Kalau harga naik costnya jadi tambah naik nanti harga jual dia nggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama,” imbuhnya.

Kalangan pelaku industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk sudah menentang rencana kenaikan harga gas tersebut sejak awal. Mereka beralasan kenaikan harga gas ini akan memberatkan sektor industri dan menurunkan daya saing di pasar ekspor.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas BumiTujuan diterbitkannya Peraturan Presiden ini adalah dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi dan agar industri pengguna gas bumi mendapatkan harga yang kompetitf sehingga produk akhir dapat kompetitif.

Dengan berlakunya aturan ini, maka: Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

Mengapa PP No 40 thn 2016 belum bisa jalan?

Harga pembelian gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN)  kepada kontraktor swasta dan asing ini telah diikat melalui perjanjian kontrak pembelian jangka panjang sehingga PGN tidak secara leluasa untuk membeli bahan baku gas untuk diolah menjadi gas konsumsi. Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan kuantitas yang diperjanjikan telah tercapai, sebagai contoh perjanjian jual beli gas (PJBG) PGN dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. PJBG Corridor Block – Jawa Barat/GSPA diperjanjikan pada tahun 2004 dan kontrak pembelian tersebut akan berlaku sampai tahun 2023. Demikian juga dengan perjanjian perjanjian lain juga merupakan perjanjian jangka panjang.

Meskipun harga gas di pasar turun namun perusahaan perusahaan hulu dapat menaikan harga dengan dasar pertimbangan biaya biaya untuk menghasilkan gas mengalami kenaikan baik itu biaya investasi, biaya kurs, inflasi dan lain sebagainya. Sebagai contoh Lapangan Grissik, Blok Koridor milik Conocophillips Indonesia Grissik Ltd tahun 2017 lalu menaikkan harga dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU atau naik US$ 0,9 per MMBTU.

Sebagaimana diketahui bahwa Produksi hulu gas nasional sebagian besar masih di tangan perusahaan asing. Masing masing perusahaan swasta dan asing tersebut dan produksinya yakni BP Berau 16.87%, ConocoPhillips (Grissik) 13.17%, Eni Muara Bakau 10.45%, JOB Medco-Pertamina Tomori Sulawesi 4.61%, Premier Oil Indonesia 3.50%, PetroChina International Jabung 2.77%, Kangean Energy Indonesia 2.65%, Medco E&P Natuna 2.54%, dan swasta serta asing lainnya memproduksi 17.64%. (: PwC Analysis 2019).

Meskipun pertamina telah mengambil alih Blok Mahakam, namun itu hanya meningkatkan penguasaan hulu gas oleh Badan Usaha Milik Negara yakni Pertamina dari EP 12.76% menjadi 25,8% (Pertamina Hulu Mahakam memproduksi 13.04% Gas nasional). Peningkatan penguasaan hulu belum secara significant melepaskan ketergantungan pasokan gas nasional dari perusahaan asing.

TOY MODELS, Professor Tadashi Tokieda

Ketika Menteri ESDM, Sudirman Said  menetapkan harga gas untuk Industri senilai US$ 6/MMBTUpada tgl 3 Mei 2016 mayoritas pembelian gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) masih terikat dengan sistem kontrak kerja yg berlaku sampai dengan tahun 2023.

Dari Toy Model, akan menjelaskan bahwa solusi harga gas untuk Industri jika dilakukan kalangan interen Pemerintah, Menteri ESDM dan Menteri BUMN selesai tapi tidak tuntas karena harga terikat dengan pihak lain yaitu pihak Kontrak Karya seperti BP Berau, ConocoPhillips (Grissik), Eni Muara Bakau, Medco dll. Dan mereka supplier terbesar PGN.

Bagaimana supaya tuntas? Dengan wewenang tanggung jawab yang lebih jelas di kabinet Presiden Jokowi periode dua melakukan pembicaraan dengan para pihak dari pemerintah dikordinir oleh Menko Maritim & Investasi, Bendahara Negara atau Depkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN serta para pemegang Kontrak Karya dan tentunya kalangan industri pembeli gas.

Dibuka semua itung2an seperti harga pokok, ongkos transportasi, biaya investasi bla bla. Perlu sebagai rujukan harga dan biaya di luar negeri sebagai  contoh:

Biaya pengelolaan kegiatan hilir Indonesia masih bersaing dibanding negara-negara di Asia Tenggara. Rentang biaya distribusi dan niaga di Indonesia berkisar US$ 2,8 – US$ 4/MMBTU.  Bandingkan dengan negara Malaysia, Singapura, Thailand dengan rentang biaya hilir sebesar US$ 2,8 – US$ 3/MMBTU dengan panjang pipa setengah dari yang dimiliki Indonesia dengan segala tantangan wilayah geografis yang didominasi kepulauan.

GG

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *