Forum Dewan Guru Besar

American Association of University Professor (AAUP)

American Association of University Professor (AAUP) adalah organisasi profesor dan akademisi lainnya di Amerika Serikat. Keanggotaan AAUP mencakup lebih dari 500 cabang kampus lokal dan 39 organisasi negara.

Misi AAUP adalah untuk memajukan kebebasan akademik dan tata kelola bersama, untuk menentukan nilai-nilai dan standar profesional mendasar untuk pendidikan tinggi, dan untuk memastikan kontribusi pendidikan tinggi terhadap kebaikan bersama. Didirikan pada tahun 1915 oleh Arthur O. Lovejoy dan John Dewey, AAUP telah membantu membentuk pendidikan tinggi Amerika dengan mengembangkan standar dan prosedur yang menjaga kualitas pendidikan dan kebebasan akademik di perguruan tinggi dan universitas di negara tersebut.

Pada tahun 1890-an dan awal tahun 1900-an, terdapat sejumlah upaya untuk memberhentikan anggota fakultas perguruan tinggi dari jabatan akademik mereka, termasuk upaya yang gagal untuk memberhentikan Richard Ely di Universitas Wisconsin pada tahun 1894. Namun, pada tahun berikutnya Edward Bemis diberhentikan dari jabatannya  di Universitas Chicago dan George D. Herron dari satu di Grinnell College pada tahun 1899.

Mungkin yang paling menonjol dari insiden ini adalah pemecatan ahli eugenika, profesor ekonomi, dan sosiolog Edward Alsworth Ross dari Universitas Stanford pada tahun 1900. Karya Ross yang mengkritik pekerjaan pekerja Tiongkok di Southern Pacific Railroad, dijalankan oleh pendiri Stanford, Leland Stanford, membuat janda Leland, Jane Stanford, melakukan intervensi dan, atas keberatan presiden dan fakultas, berhasil membuat Ross akhirnya dipecat. Sejumlah rekan fakultas mengundurkan diri sebagai protes, termasuk Arthur O. Lovejoy.

Lima belas tahun kemudian, Pada bulan Januari 1915, AAUP dibentuk sebagai “Asosiasi Profesor Universitas” setelah serangkaian pertemuan yang diadakan di Chemists’ Club di New York City. John Dewey akan menjabat sebagai Presiden organisasi tersebut, dengan Lovejoy, yang saat itu pindah ke Johns Hopkins, menjabat sebagai Sekretaris.

Pada bulan Februari 1915, pemecatan dua profesor dan dua instruktur di Universitas Utah oleh Presiden Joseph T. Kingsbury—dan pengunduran diri 14 anggota fakultas sebagai protes—meluncurkan pemeriksaan kebebasan akademik institusional pertama AAUP. Kontroversi sebelumnya pada tahun 1911 di Universitas Brigham Young di Provo, Utah, melibatkan beberapa profesor yang sama.

AAUP menerbitkan, pada bulan Desember 1915, volume perdana Buletin Asosiasi Profesor Universitas Amerika, termasuk dokumen yang sekarang dikenal sebagai Deklarasi Prinsip Kebebasan Akademik dan Kepemilikan Akademik tahun 1915—pernyataan dasar AAUP tentang hak dan kewajiban terkait. anggota profesi akademis. Sejak 2010 AAUP telah menerbitkan Journal of Academic Freedom, sebuah majalah tahunan dengan akses terbuka dan hanya online.

“Pernyataan Prinsip Kebebasan dan Kepemilikan Akademik” AAUP adalah artikulasi definitif dari prinsip-prinsip dan praktik dan diterima secara luas di seluruh komunitas akademis. Prosedur asosiasi memastikan proses akademik tetap menjadi model praktik ketenagakerjaan profesional di kampus-kampus di seluruh negeri.

AAUP menawarkan prinsip-prinsip orisinil, termasuk interpretasi pernyataan tersebut pada tahun 1940 dan interpretasi tahun 1970, yang mengkodifikasikan evaluasi prinsip-prinsip tersebut sejak prinsip tersebut diadopsi. Pernyataan tersebut lugas, berdasarkan tiga prinsip kebebasan akademik. Ringkasnya, prinsip pertama menyatakan bahwa guru berhak atas “kebebasan penuh dalam melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya” dan bahwa masalah keuntungan finansial dari penelitian bergantung pada hubungannya dengan institusi. Prinsip kebebasan akademik yang kedua adalah guru harus mempunyai kebebasan yang sama di dalam kelas. Yang ketiga menegaskan bahwa profesor perguruan tinggi dan universitas adalah warga negara dan harus bebas berbicara dan menulis sebagai warga negara “bebas dari sensor institusional.

Berdasarkan lima prinsip, pernyataan tentang masa jabatan akademis juga sederhana dan langsung pada sasaran. Prinsip pertama menyatakan bahwa syarat-syarat pengangkatan harus dinyatakan secara tertulis. Yang kedua merinci kondisi dan jangka waktu yang diberikan kepada profesor untuk mencapai masa jabatannya. Ayat ketiga mencatat bahwa selama masa percobaan sebelum memperoleh masa jabatan, guru “harus memiliki semua kebebasan akademik yang dimiliki semua anggota fakultas lainnya.” Merinci syarat-syarat untuk mengajukan banding terhadap keputusan penolakan masa jabatan, poin keempat menyatakan bahwa baik fakultas maupun dewan pengurus lembaga harus menilai apakah masa jabatan akan diberikan atau ditolak. Poin terakhir menyatakan bahwa jika dosen tidak diberikan penunjukan masa jabatan karena alasan keterbatasan finansial di universitas, “kebutuhan finansial harus terbukti bonafide.”

AAUP menekankan profesionalisme, percaya bahwa para profesor harus berhati-hati “untuk tidak memasukkan materi kontroversial ke dalam pengajaran mereka yang tidak ada hubungannya dengan mata pelajaran mereka.” Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa meskipun profesor memiliki hak sebagai warga negara, baik sebagai  akademisi maupun pejabat pendidikan “harus ingat bahwa masyarakat dapat menilai profesi dan institusi mereka dari perkataan mereka,” dan menyatakan bahwa segala upaya harus dilakukan “untuk menunjukkan bahwa mereka tidak berhak atas profesi tersebut.” berbicara atas nama institusi.”

AAUP VS Kepresidenan Trump

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan sehari setelah pemilu tahun 2016, para pemimpin AAUP menyebutkan kekhawatiran yang meluas di kalangan dosen bahwa kepresidenan Donald Trump dapat menjadi “ancaman terbesar terhadap kebebasan akademik sejak periode McCarthy.” Kekhawatiran tersebut kini terungkap. Dalam beberapa bulan setelah pemilu, pendidikan tinggi AS menghadapi semakin banyak ancaman: intimidasi dan pelecehan terhadap dosen; penindasan partisan terhadap penelitian ilmiah; undang-undang tingkat negara bagian untuk membatasi atau menghilangkan kepemilikan tanah, menghambat serikat pekerja, dan menerapkan political litmus test; upaya federal untuk melarang imigran dari negara-negara mayoritas Muslim tertentu; dan gelombang aktivitas supremasi kulit putih di kampus.

Menteri Pendidikan yang baru, Betsy DeVos, secara terbuka menuduh para anggota fakultas, “mulai dari asisten profesor hingga dekan,” mencoba memberi tahu siswa “apa yang harus dipikirkan” dan mendorong siswa untuk berpartisipasi dalam “perjuangan melawan lembaga pendidikan.” Iklim yang tidak bersahabat saat ini melemahkan kemampuan perguruan tinggi dan universitas untuk memastikan bahwa semua anggota komunitas akademis dapat berbicara dengan bebas dan terlibat dalam penyelidikan kritis.

Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI)

Kongres IV FDGBI yang berlangsung 1-2 Desember di Universitas Syiah Kuala, Aceh terpilih Prof. Dr. Ir. Abubakar, MS dari  Universitas Syiah Kuala, Aceh sebagai Ketua. Sebagai Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. Imam Robandi dari ITS

Prof Abu akan memimpin FDGBI masa jabatan 2023-2025. Guru besar dari Fakultas Pertanian USK tersebut, melanjutkan estafet kepemimpinan dari Prof. Arief Ansyori Yusuf, M.Sc., Ph.D yang sudah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua FDGBI periode 2021-2023 dari Unpad, Bandung.

Kongres IV dan hasil seminar dan rapat komisi FDGBI dengan tema: Sinergi Sektor Pendidikan Tinggi Dalam Pencapaian Indonesia Emas 2045, ditetapkan menjadi program kerja FDGBI 2023-2025.

“Mari sama-sama membuat FDGBI bekerja lebih nyata kepada masyarakat. Harapan kami kepada Unpad, yang sebelumnya menjadi ketua, tetap mendampingi dan membimbing kami,” ucapnya. Selama dua hari di USK, sejumlah persoalan bangsa, terutama pendidikan telah dibahas dan dirumuskan.

“Kami bangga atas kehadiran Forum Dewan Guru Besar Indonesia di USK. Di Aceh, para profesor telah berbagi pengalaman, bertukar pikiran, yang kemudian dirumuskan, untuk kemudian direkomendasikan kepada pemerintah. Insya Allah membawa manfaat bagi pembangunan bangsa, terutama Perguruan Tinggi,” ujar Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan.

Agenda Forum Dewan Guru Besar Indonesia (FDGBI)

Setelah sukses merilis Program Studi Magister Kenotariatan menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan (M.Kn) mampu mengembangkan dan menguasai ilmu serta memiiliki keterampilan di bidang Hukum Kenotariatan, berwawasan intemasional, unggul di bidang penelitian, advokasi dan pelayanan hukum prima.

Perlu dipertimbangkan untuk Program Studi Apoteker, Program Studi Magister Kegiatan Penelitian  Survei Opini Publik dll.

Perlu membahas akreditiasi Perguruan Tinggi antara Perguruan Tinggi Nasional serta Manca Negara.

Perlu mempertegas persyaratan gelar Profesesor, Doktor, Magistrat.

Di posting oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *