Kisruh kontrak Freeport – Info terkini

Jkt  1 Oktober 2017

Sekretaris Jendral Hadiyanto

Kementerian Keuangan , Republik Indonesia

Kepada Sekretaris Jendral,

Kami telah menerima surat mengenai posisi Pemerintah mengenai divestasi tertanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang tertuang di dalam dokumen tersebut dan kami telah mengirimkan respons dan klarifikasi terkait ketidakakuratan yang terkandung dalam posisi pemerintah tersebut dalam surat ini. Sebelum melansir kerangka empat poin ini, telah ada diskusi yang signifikan antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan CEO Freeport McMoran (FCX). Freeport telah mengambil langkah yang responsif terhadap aspirasi Pemerintah terkait kepemilikan 51% namun secara konsisten dan jelas menyatakan bahwa divestasi saham akan mencerminkan nilai wajar dari bisnis kami hingga 2041 dan bahwa Freeport akan mempertahankan manajemen dan kendali tata kelola.

Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan.

Posisi Pemerintah 1:

  1. Divestasi saham mencapai 51% akan tuntas paling lambat 31 Desember 2018; 

– Berdasarkan ayat 24 nomor 2 Kontrak Kerja (KK), divestasi saham hingga kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya tuntas pada 2011, oleh karena itu implementasi divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi PTFI yang tertunda. 

– Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih seluruh saham yang didivestasikan dalam periode divestasi yang ditawarkan, yakni paling lambat 31 Desember 2018.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 1:

  1. FCX telah setuju untuk membicarakan jangka waktu penyelesaian divestasi dengan Pemerintah. Freeport juga telah menawarkan divestasi awal sesegera mungkin melalui penawaran saham perdana (IPO) dan divestasi penuh secara bertahap pada jangka waktu yang serupa sesuai dengan diatur melalui peraturan Pemerintah.– Tidak ada kewajiban divestasi di bawah ketentuan Kontrak Karya PTFI. Ayat 24 berbunyi: “If after the signing of this agreement then effective laws and regulations or Government policies or actions impose less burdensome divestiture requirements than set forth herein, such less burdensome divestiture requirements shall be applicable to the parties to this Agreement.”

    – PTFI mengadopsi persyaratan divestasi dalam PP No. 24/1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan saham Indonesia menjadi 5% (dikomfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). PP 20/1994 kemudian dimodifikasi yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.

    Posisi Pemerintah 2:

    1. Valuasi dilaksanakan dengan mengkalkulasi keuntungan dari aktivitas bisnis pertambangan hanya sampai 2021.

    – Valuasi dari nilai adalah dengan mengkalkulasi keuntungan yang akan didapatkan hingga 2021 sejalan dengan habisnya masa Kontrak Karya pada 2021.

    – Setelah 2021, nilai keuntungan sampai masa perpanjangan 2031 akan dinikmati oleh seluruh pemegang saham.

    Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 2:

    1. Freeport akan tetap mempertahankan posisi bahwa setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar aktivitas bisnis secara wajar yakni hingga 2041, sesuai standar internasional untuk valuasi bisnis-bisnis pertambangan yang konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam Kontrak Karya.

      – Freeport memiliki hak kontraktual untuk beroperasi hingga 2041. Ayat 31 Kontrak Karya menyatakan: “this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably with hold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time…”

      – Freeport masih memiliki hak-haknya hingga 2041, sesuai opini legal dari ahli hukum yang dihormati di Indonesia. Lebih lanjut, Freeport telah melakukan investasi hingga US$14 miliar hingga hari ini dan berencana untuk menambah investasi sampai US$7 miliar dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang akan memberikan keuntungan operasi sampai 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang hingga 2041 ini melalui dokumen AMDAL dan dokumen lain.

      – Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menyetujui transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai bisnis wajar berdasarkan hak kontraktual kami sampai 2041.

      Posisi Pemerintah 3:

      1. Divestasi akan dilaksanakan melalui penerbitan saham baru (right issue) oleh PTFI yang akan diambil seluruhnya oleh peserta Indonesia.

      – Merujuk pada paragraf 2.e ayat 24 Kontrak Karya, divestasi bisa dilakukan melalui penerbitan saham baru.

      – Divestasi melalui penerbitan saham baru bisa meningkatkan kapasitas PTFI untuk melaksanakan investasi belanja modal di masa depan.

      Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 3:

      1. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh FCX dan mitra Joint Venture-nya, serta akan mendiskusikan kapitalisasi PTFI untuk memastikan bahwa perusahaan bisa melakukan investasi modal di masa depan.

      – Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia untuk mencapai 51% serta mengakibatkan over-kapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien.

      – Freeport akan meninjau rencana Pemerintah untuk membiayai belanja modal.

      Posisi Pemerintah 4:

      1. Setelah divestasi, Pemerintah harus memiliki hak menyeluruh atas saham (51% dari total produksi di seluruh area yang termasuk dalam IUPK).

      – FCX harus menerangkan Participation Agreement dan kesepakatan lain yang serupa dan atau yang berkaitan dengan kesepakatan yang telah ada (existing) dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.

      – Melalui divestasi ini, Pemerintah harus memiliki 51% total produksi dari seluruh area yang termasuk dalam IUPK.

      Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 4:

      1. Pemerintah menyetujui Participation Agreement dengan Rio Tinto. Freeport telah memberikan masukan kepada Rio Tinto terkait persyaratan divestasinya (berdasarkan ketentuan kerangka kerja yang ditawarkan) seperti bahwa Pemerintah akan memiliki hak untuk 51% area produksi. Bagaimanapun, Freeport dan mitra akan mensyaratkan bahwa divestasi harus dilakukan dengan basis perhitungan nilai pasar yang wajar hingga 2041. 

        Posisi Pemerintah 5:

        1. PTFI diminta untuk segera merespons permintaan due diligence dari Kementerian BUMN termasuk menyediakan akses data secara penuh.

        – Para pihak diharapkan mendukung implementasi due diligence sehingga bisa segera terlaksana dalam rangka untuk kelancaran penerbitan IUPK.

        Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 5:

        1. Freeport tengah mempersiapkan ruang data bagi Pemerintah untuk melaksanakan due diligence.

        Kami memandang proposal 28 September seluruhnya inkonsisten dengan diskusi dan pemahaman kami serta proposal tersebut tidak mencerminkan semangat ‘win-win’ yang telah dicapai dalam kerangka kerja.

        Saat ini FCX telah memberikan penawaran struktur kepada Kementerian Keuangan yang dipersiapkan untuk mendiskusikan divestasi. Freeport juga bersiap untuk mendiskusikan tahapan divestasi ke depan namun tidak dapat melakukan negosiasi berdasarkan basis proposal 28 September. Sampai ada kesepakatan definitif yang dicapai melalui negosiasi tersebut, Freeport akan terus menghormati dan mematuhi Kontrak Karya dan sepenuhnya berhak atas hak-haknya.

        Tertanda,

        Richard C. Adkerson

        cc: Yth. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

       

Jkt 22 Agustus 2017

Negosiasi dng Freeport

Back Ground

Di medsos terutama lagi viral ttg pernyataan Menteri ESDM, Ignatius Jonan sesudah menghadap Presiden Jokowi minggu lalu. Sebenarnya status negosiasi dengan Freeport tidak berubah sejak bulan Juli 2017 tepatnya sesudah kunjungan Vice President Mike Pence:

  1. Negosiasi dilanjutkan pertimbangan Freeport mengajukan ke Arbitrase Internasional gugur.
  2. Hal2 yg dinegosiasikan a, pembangunan smelter b, perpanjangan kontrak, c, devestasi saham menjadi 51% untuk Indonesia dan  d,  Pajak.
  3. Masa negosiasi 6 bulan dihitung pada bulan Mei 2017 sehingga Oktober 2017sudah final.

Pernyataan pa Jonan bukan hoax tetapi dibantah oleh Jubir PT Freeport bahwa pihaknya sudah setuju. Perbedaannya, pa Jonan menyimpulkan  sekarang sudah tidak ada hal2 yg prinsipiil sebaliknya pihak Freeport berpendapat masih ada hal2 yg prinsipiil belum disepakati. Oleh karena menurut pihak Freeport  point a,b,c terkait. Smelter akan dibangun jika perpanjangan kontrak sampai tahun 2041 atau 2 X 10 tahun dihitung sejak tahun 2021. Divestasi prosesnya berapa lama, apakah harus tuntas dalam 1 tahun, 5 tahun atau 10 tahun. Berapa harga saham pada tahapan tersebut? Tentang Pajak masih dalam proses negosiasi dengan Depkeu.

Bargaining Position?

Freeport

Berpegang pada agreement

Article 31 

Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Suchapplication by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.

Indonesia

  1. Jika agreement batal dan Freeport ke arbitrase internasional posisi Indonesia 50.50
  2. Harga saham Freeport di bursa Internasional bakal hancur.
  3. Izin export concentrate tidak dikeluarkan otomatis PT Freeport akan menhentikan semua aktivitasnya. Artinya semua pihak  rugi.
  4. Lahan yg akan dibuka kondisi underground ( dulu openpit ) sehingga biayanya lebih mahal dan teknologinya berbeda dan lebih canggih.
  5. Proses penunjukkan kontraktor baru butuh waktu yang sangat lama.

Kesimpulan

Melakukan nego dengan spirit menguntungkan kedua belah pihak. Setiap nego selalu ada yg diberikan dan yang diterima.

GG

Jakarta Post, Wed, July 26, 2017 | 07:27 pm

Gold and copper miner PT Freeport Indonesia is set to issue new shares that will be bought by the Indonesian government through a state-owned enterprise in an effort to divest 51 percent of its shares to local entities.

At present, American mining giant Freeport-McMoRan owns 90.64 percent of the company, while 9.36 percent is owned by the Indonesian government.

“The company [Freeport Indonesia] will issue new shares. So it’s not the existing shares that will be bought by us,” Energy and Mineral Resources Ministry secretary-general Teguh Pamudji said in Jakarta on Wednesday.

“The government and Freeport Indonesia will establish an independent valuation team that will calculate the value of the company’s shares. But the calculation won’t take into account the reserves [at the Grasberg mine in Papua].”

Under a contract of work (CoW) signed in 1991, Freeport Indonesia was initially required to sell 51 percent of its stake by 2011, or 45 percent if it had sold a minimum of 20 percent in the local stock market

However, a year before the 2011 deadline, then president Susilo Bambang Yudhoyono’s administration issued Government Regulation (PP) No. 23/2010, which would later be followed by three revisions until 2016, that allowed Freeport Indonesia to divest only 30 percent of its shares.

Earlier this year, President Joko “Jokowi” Widodo’s administration issued PP No. 1/2017, the fourth revision to PP No. 23/2010, forcing Freeport Indonesia to convert its CoW into a special mining license (IUPK) and to divest 51 percent of its stake within a decade.

Jakarta 4 Juli 2017

Freeport: Berita terkini

Sebanyak 6 Menteri Kabinet Kerja melangsungkan rapat koordinasi di Kementerian Keuangan. Mereka selain Menkeu, Sri Mulyani adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa salah satu kesepakatan yang dikemukakan dalam rapat ini adalah mengenai perpanjangan operasional Freeport. Pemerintah telah sepakat untuk tetap menggunakan skema perpanjangan operasional sebagaimana yang diatur dalam UU Minerba  Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 83.

“Perpanjangan itu bisa 2 kali 10 (tahun),” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (4/7/2017).

Sementara untuk permasalahn divestasi saham Freeport sebesar 51%, dikatakan Jonan masih dalam tahap negosiasi. Sedangkan ketetapan bea ekspor dan fiskal, kata Jonan adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menjelaskan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan bahwa ada empat poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Kita ada 4 poin yang dibahas, perpanjangan operasional, pembangunan smelter, divestasi saham, dan stabilitas investasi.

Fajar juga menjelaskan bahwa selain menyepakati perpanjangan operasional 2 kali sepuluh tahun, rapat koordinasi juga menghasilkan kesepakan kewajiban Freeport untuk membangun smelter maksimal lima tahun ke depan.

Dengan demikian, apabila perpanjangan operasional Freeport dilakukan dalam 2 kali 10 tahun, maka terhitung sejak operasional berakhir pada 2021, Freeport dapat memperpanjang operasional hingga 2041. Perpanjangan tahap pertama pada 2021-2031 dan tahap kedua tahun 2031-2041. Pada 2031 setelah selesai tahap pertama, Harry mengatakan pihak pemerintah akan melakukan evaluasi. Akan tetapi, dari pihak Freeport masih menginginkan perpanjangan langsung hingga tahun 2014, tanpa ada perpanjangan 2 kali 10 tahun

Selama ini dikoordinasikan dengan Menteri ESDM dan dalam renegosiasi ini ada 4 komponen,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Adapun keempat komponen yang dimaksud Menkeu adalah pertama, apakah ada perpanjangan kontrak antara PTFI dengan Indonesia. Kedua, mengenai pembangunan smelter. Ketiga, mengenai divestasi saham dan keempat mengenai faktor fiskal rezim atau penerimaan negara.

“Kita lakukan koordinasi di antara para menteri untuk menyamakan seluruh informasi yang kita semua kumpulkan, tim teknis di bawah kepemimpinan pak Jonan sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka ke depan,” jelasnya.

Menurutnya, keempat komponen tersebut masih dalam tahap diskusi dan tim teknis akan memfinalkannya. Namun dirinya menilai ada manfaat yang didapatkan dari pertemuannya dengan menteri lainnya yaitu mendapatkan informasi yang relatif sama sehingga nantinya bisa saling mengisi dalam penyelesaian permasalahan dengan Freeport.

“Sehingga mereka bisa saling mengisi. yakni Menko Perekonomian ( Darmin Nasution ) , Menko Maritim ( Luhut Panjaitan ) , Menteri BUMN ( Rini Suwandi ), Mendagri ( Tjahjo Kumolo ), BKPM, Menkunham ( Yasonna ), dan kami (Kemenkeu). Nanti kita update kalau sudah selesai,” tuturnya.

Namun untuk ketentuan perpajakan nantinya akan seperti apa, Menkeu belum bisa menjelaskan dengan detil karena masih dalam pembahasan. Tapi, Menkeu menekankan di UU sudah tertulis secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti harus menghendaki adanya suatu pajak tetap.

“Yang berarti kita akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini. Nanti kita akan lihat apa yang bisa kita diskusikan di dalam level perundingan,” tukasnya.

Jakarta Globe.The Ministry of Energy and Mineral Resources and Freeport Indonesia, the local unit of the United States mining giant Freeport-McMoRan, agreed on Wednesday (08/03) to extend for six months negotiations over Freeport’s continued use of copper mines, reflecting both parties’ desire to reach an agreement.

Previously, Freeport issued an ultimatum that negotiations should conclude within a 120 day period, in accordance with provisions outlined in the company’s current contract with the government, or the company would sue the government.

“We agreed to add six months in order to find a solution,” said Teguh Pamudji, secretary general of the ministry.

Teguh declined to comment on whether or not Freeport’s previous ultimatum will still stand if the extended negotiations conclude without tangible results

Diposting oleh GG

——————————****————————-

Perjanjian antara Pemerintah Republik dengan PT Freeport Indonesia ditandatangani pada tgl 30 Januari 1991. Pemerintah RI diwakili Menteri Pertambangan & Energi, Ginandjar Kartasasmita sedangkan pihak PT Freeport Indonesia Company oleh Hoediatmo Hoed.  Dalam perjanjian kontrak tersebut kontrak berlangsung 30 tahun sehingga berakhir tahun 2021, dan dapat diperpanjang  2 X 10 tahun atas permintaan Freeport  atau berakhir pada tahun 2041. Pemerintah tidak dapat menolak atau menunda persetujuan tersebut.tanpa alasan yg jelas

Sesuai article 24, pihak Freeport berkewajiban mempergunakan sebesar besarnya kemampuan lokal seperti memperkerjakan tenaga kerja Indonesia dan penduduk setempat, dengan melakukan upaya pelatihan dan kesempatan kerja.

Sesuai article 10, Freeport akan membangun setelah melakukan feasebility study  smelter, refinery di Indonesia. Oleh karena  pembangunan smelter dan refinery supply listrik diharuskan maka otomatis juga membangun power plant.

Pemerintah mengeluarkan PP no 1 tahun 2017 yg mewajibkan devestasi 51%  Perusahaan Tambang Asing dan sebagai payung hukum adalah UU No 4/2009. Ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri (ESDM ) :

  • Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
  • Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama.
  • Pemegang Kontrak Kerja dibatasi hanya untuk menjual produk yg sudah dimurnikan.

Dispute

Freeport yg selama ini memegang Kontrak Kerja ( CoW ) didesak untuk berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus oleh pihak Freeport memberatkan …..

Freeport would sign the IUPK issued by the government if the agreement included investment stability with legal and fiscal certainty

Sejak Januari 12,  2017  larangan export  contrate diberlakukan  akibatnya pihak freeport berreaksi dengan merumahkan karyawan. Menurut Freeport terpaksa dilakukan karena pertimbangan biaya. Disisi lain Freeport akan mengajukan ke arbitrase internasional dengan dalih diperlakuan tidak adil.

Pemerintah berpendapat Freeport sudah sekian lama tidak membangun smelter, refinery serta kewajiban lainnya seperti pajak dll

What and How

Pemerintah dan DPR harus sepakat akan memperpanjang kontrak dengan Freeport sesuai perjanjian tgl 30 Januari, 1991 sebab tanpa perjanjian itu secara gamblang Freeport tidak akan mampu dan mau membangun smelter, refinery dan powerplant. Fasilitas tersebut hanya untuk Area baru blok C sebab Blok B sudah habis isinya.

Mengenai lainnya bisa dibicarakan dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak.

Dukumen

Article 24.

In  the  conduct of its activities under the Agreement,  the Company  shall,  consistent with its rights and  obligations elsewhere   under   this  Agreement,  give   preference   to Indonesian consumers’ requirements for its Products and  the Company and its Affiliates and subcontractors shall in  good faith   and  to  the  fullest  practicable  extent   utilize

Indonesian  manpower,  services and raw  materials  produced from   Indonesian  sources  and  products  manufactured   in Indonesia  to  the  extent such services  and  products  are available  on  a  competitive time, cost and quality  basis, provided  that  in  comparing prices of  goods  produced  or manufactured  in  Indonesia to the price of  imported  goods there shall be added a premium (not in excess of twelve  and a  half percent) and other expenses (excluding VAT) incurred up to the time the imported goods are landed in Indonesia.

Article 10

The   Company  acknowledges  the  Government’s   policy   to encourage  the  domestic processing of all  of  its  natural resources  into final products where feasible.  The  Company further  acknowledges the Government’s desire that a  copper smelter and refinery be established in Indonesia and  agrees that it will make available copper concentrates derived ( berasal )  from the   Contract  Area  for  such  smelter  and  refinery   so established in Indonesia as provided below.

 During   any  period  during  which  smelting  and  refining facilities with respect to any Mined Product of the  Company have  not  been established in Indonesia by or on behalf  of the  Company, or any wholly-owned Subsidiary, but have  been established  in Indonesia by any other Person,  the  Company shall,  if  so requested by the Government, sell such  Mined Products  to such other Person at prices and terms  no  less favorable  to such Person than those that could be  obtained by  the  Company from other purchasers of the same  quantity and  quality and at the same time and the same or equivalent places  and  times of delivery, provided that the respective contractual  terms and conditions given by  the  Company  to such other Person shall be no less favorable to the Company…………

Article 31 

Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Suchapplication by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension

Dihimpun oleh

gandatmadi46@yahoo.com.

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *