Korupsi & Demokrasi

Diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)

Secara umum, negara demokrasi yang sudah mapan memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah dibandingkan dengan rezim otoriter atau negara demokrasi yang masih muda (Montinola dan Jackman, 2002; Warren, 2004). Namun, jika suatu rezim bersifat demokratis, hal ini tidak menjamin tidak adanya korupsi (Kramer, 2018; Kube, 2017; Seldadyo dan De Haan, 2011; Uslaner dan Rothstein, 2016).

Misalnya saja, negara-negara demokrasi mungkin mengalami korupsi ketika negara-negara tersebut kurang transparan dalam pendanaan politik dan kampanye, undang-undang mengenai kebebasan informasi sudah ketinggalan zaman, tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada para pelapor, atau memiliki media yang tidak dapat diandalkan. Selain itu, korupsi – atau setidaknya persepsi mengenai korupsi – cenderung meningkat ketika negara-negara mulai mengembangkan proses demokrasi. Sebagaimana dijelaskan oleh Pring dan Vrushi (2019), “negara-negara yang baru-baru ini bertransisi ke pemerintahan demokratis sering kali tidak mengembangkan mekanisme anti-korupsi dan integritas yang efektif, dan kini terjebak dalam siklus korupsi yang tinggi dan lembaga-lembaga demokrasi yang kinerjanya rendah”.

Dengan menggunakan panel yang terdiri dari 103 negara selama lima tahun, Sung (2004) menemukan bahwa ketika suatu negara menjadi lebih demokratis, tingkat korupsi mula-mula menurun, kemudian meningkat, dan kemudian menurun lagi. Hal ini merupakan kombinasi dari meningkatnya peluang ekonomi dalam bentuk keuntungan yang dapat diperoleh (Menes, 2006) dan ketidakmampuan lembaga pemerintah untuk membangun mekanisme kontrol dan pengawasan yang tepat atas peluang-peluang baru ini (Schneider, 2007).

Andvig (2006) lebih lanjut menjelaskan bahwa korupsi tumbuh di negara-negara yang mengalami “perubahan cepat”, seperti di negara-negara yang sedang berkembang pesat, negara-negara pasca-komunis, atau negara-negara yang sedang mengalami transisi dari pemerintahan otoriter ke demokratis – di mana kebutuhan kelembagaan berubah dengan cepat dan insentif yang disesuaikan dengan situasi semakin meningkat. ketakpastian.

Seiring berjalannya waktu, seiring dengan berkembangnya institusi dan kapasitas pemerintah, korupsi cenderung berkurang. Namun,  penelitian menunjukkan bahwa korupsi terjadi bahkan di negara demokrasi yang paling stabil dan sukses (Pring dan Vushi, 2019; untuk refleksi kritis lihat Stephenson, 2019).

Oleh karena itu, meskipun demokrasi dipandang sebagai sistem yang lebih baik untuk memberantas korupsi, demokrasi bukanlah demokrasi secara umum, melainkan institusi, aktor, dan proses politik tertentu yang memiliki efek antikorupsi dengan berfungsi sebagai checks and balances, termasuk peran yang dimainkan oleh pemerintah. partai politik yang berbeda. Lebih jauh lagi, ketika membahas korupsi dan demokrasi, kita harus menyadari bahwa terdapat berbagai jenis sistem demokrasi di seluruh dunia, mulai dari demokrasi liberal hingga sosialisme demokratis, serta demokrasi langsung dan tidak langsung.

Sistem demokrasi yang berbeda dapat mengalami bentuk dan tingkat korupsi yang berbeda. Namun demikian, sebagaimana dibahas secara lebih rinci di bawah ini, risiko korupsi umumnya lebih tinggi di sistem otoriter (atau otokrasi), yang cenderung ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang didefinisikan secara informal, pluralisme politik yang terbatas, kontrol media, pelanggaran hak asasi manusia, dan penguatan rezim oleh militer. Ciri-ciri otokrasi ini membuat mobilisasi sosial – yang merupakan aspek kunci dalam pemberantasan korupsi – menjadi lebih menantang. Untuk diskusi terkait partisipasi masyarakat dalam upaya antikorupsi, lihat Modul 10 Seri Modul Anti-Korupsi Universitas E4J.

Akuntabilitas horizontal dan vertikal

Menurut institusionalisme (studi tentang politik yang berfokus pada institusi formal pemerintahan), faktor yang memiliki efek penghambat paling kuat terhadap tingkat korupsi suatu negara adalah karakter, desain, dan transparansi sistem politik dan institusinya. Untuk lebih memahami hal ini, dibedakan antara akuntabilitas horizontal dan vertikal. Akuntabilitas horizontal dikaitkan dengan mekanisme formal yang diterapkan dalam pemerintahan untuk memantau tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan checks and balances. Mekanisme-mekanisme ini sering kali ditunjuk atau didanai oleh pemerintah dan, oleh karena itu, mekanisme-mekanisme tersebut mungkin tidak memberikan insentif terbaik atau membangun kapasitas terbaik untuk mengatasi korupsi di pemerintahan.

Akuntabilitas vertikal mengacu pada akuntabilitas pemerintah terhadap warganya, yang sebagian besar dicapai melalui pemilu. Karena demokrasi dan rezim hibrida memberi warganya peran dalam memilih pemimpin politik, pejabat terpilih yang terbukti korup dapat “dihukum” atas tindakan mereka dengan dikeluarkan dari jabatannya pada pemilu berikutnya (Abed dan Gupta, 2002; Bågenholm dan Charron, 2015). Namun, kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa pemilu yang “demokratis” dapat dicurangi atau terkena dampak buruk dari rezim yang menindas. Selain itu, terdapat berbagai bentuk pengaruh yang lebih halus terhadap pemilu demokratis (untuk kajian mengenai bentuk-bentuk korupsi ini, lihat Stockemer, 2018).

Yang menyatukan semua ini adalah gagasan pemisahan kekuasaan, yang mencakup checks and balances, kompetisi pemilu, pemilu yang bebas dan adil serta kontrol peradilan – yang semuanya membatasi dan mengurangi peluang masyarakat untuk terlibat dalam tindakan tidak jujur (Dahlström, Lapuente dan Teorell , 2012; Holmberg dan Rothstein, 2015). Pada saat yang sama, sesuai dengan diskusi mengenai institusionalisme, perlu disebutkan bahwa hubungan antara korupsi, institusi, sistem politik, budaya dan gender sangatlah kompleks (Debski dkk, 2018; Stensöta, Wängnerud dan Svensson, 2015). Beberapa penelitian yang menggambarkan kompleksitas ini dibahas dalam Modul 8 Seri Modul Anti-Korupsi Universitas E4J.

Pemilih: ketidaktahuan, inkonsistensi, dan trade-off

Meskipun terdapat perlindungan yang diberikan oleh sistem demokrasi dan sistem hibrida terhadap korupsi, warga negara seringkali tidak sepenuhnya mengeksploitasi hak-hak mereka, dan tidak menggunakan pemilu untuk mengekspresikan ketidakpuasan umum dan “menghukum” politisi yang korup pada saat pemungutan suara (Johnston 2013). “Hukuman” dalam konteks ini berbeda dengan konsekuensi hukum, administratif, dan perdata yang terkait dengan kriminalisasi korupsi (untuk informasi lebih lanjut, lihat kertas kerja UNODC tahun 2015 tentang penggunaan proses perdata dan administratif melawan korupsi).

Sebaliknya, hal ini dapat diartikan sebagai “berusaha untuk secara aktif memilih keluar atau memberhentikan dari jabatan”. Di satu sisi, sebagian besar masyarakat menyatakan penolakan tegas terhadap korupsi dan menilai negatif politisi yang terlibat korupsi. Di sisi lain, terdapat beberapa bukti bahwa warga negara cenderung memprioritaskan perwakilan yang kompeten yang “menyelesaikan pekerjaan” dan “memberikan hasil” dibandingkan perwakilan yang jujur (Pattie dan Johnston, 2012; Allen, Birch dan Sarmiento-Mirwaldt, 2018). Dengan demikian, kemampuan elektoral untuk memilih politisi korup terbatas dan bergantung pada banyak faktor.

Penelitian empiris memberikan penjelasan berbeda mengenai ketidaktahuan, sikap apatis, dan keputusan pemilih untuk tidak secara aktif memilih politisi atau partai yang korup. Penjelasan-penjelasan ini berkisar dari rendahnya tingkat kesadaran politik warga negara, kurangnya transparansi dan informasi mengenai tindakan-tindakan yang salah, serta adanya keberpihakan, lemahnya institusi, ketidakmampuan pemilih untuk secara efektif memantau dan mempertanyakan tindakan-tindakan para politisi, dan munculnya masalah-masalah yang berkaitan dengan kejenuhan atau kelebihan informasi. (Vivyan, Wagner dan Tarlov, 2012; Zechmeister dan Zizumbo-Colunga, 2013). Paragraf berikut membahas berbagai hipotesis yang mencoba menjelaskan perilaku pemilih dalam memilih pejabat korupsi. Pembahasannya dilatarbelakangi oleh temuan-temuan empiris yang cenderung bersifat umum. Oleh karena itu, mahasiswa harus disarankan untuk berhati-hati dalam menerapkan temuan mereka dan menghindari generalisasi tentang pemilih dan korupsi.

Selain hipotesis inkonsistensi, yang menyiratkan bahwa masyarakat tidak selalu konsisten dalam pola memilih mereka di berbagai tingkat pemilu, hipotesis informasi adalah salah satu penjelasan utama mengapa pemilih tidak serta merta memilih politisi korup. Hal ini menunjukkan bahwa ketika pemilih kekurangan informasi mengenai keterlibatan kandidat dalam korupsi, mereka akan mendukung politisi yang korup. Hal ini juga sejalan dengan penelitian Klašnja (2017) yang menunjukkan bahwa selama beberapa dekade terakhir, lebih dari 60% anggota Kongres Amerika Serikat yang pernah terlibat skandal korupsi telah terpilih kembali. Temuannya menunjukkan bahwa semakin tinggi kesadaran politik para pemilih, semakin kecil kemungkinan mereka untuk mendukung politisi yang korup. Pada saat yang sama, sikap keberpihakan dapat mengurangi perbedaan antara pemilih dengan kesadaran rendah dan tinggi, karena pemilih dengan kesadaran tinggi cenderung lebih partisan dan, dengan demikian, mereka mungkin lebih bersedia memaafkan politisi yang korup.

Fenomena ini juga sejalan dengan hipotesis partai-kandidat yang menyatakan bahwa pemilih biasanya membedakan antara partai dan kandidat. Artinya, mereka tidak hanya mempertimbangkan keterampilan dan kinerja individu para kandidat, namun partai yang mencalonkan kandidat mungkin menjadi pertimbangan yang lebih penting dalam pengambilan keputusan mereka (Anduiza Gallego dan Muñoz, 2013; Cobb dan Taylor, 2015).

Lebih jauh lagi, hipotesis trade-off menyiratkan bahwa para pemilih memperkirakan bahwa manfaat keseluruhan dari tindakan seorang politisi di pemerintahan akan lebih besar daripada kerugian yang terkait dengan korupsi yang dilakukan politisi tersebut dan aktivitas ilegal lainnya. Idenya di sini adalah bahwa (meskipun terdapat perbedaan individu di antara setiap orang), warga negara mungkin lebih cenderung memilih politisi yang korup namun dianggap kompeten dibandingkan politisi yang jujur namun tidak kompeten. Dengan kata lain, masyarakat melihat adanya “trade-off” antara reformasi antikorupsi dan tujuan lain yang diinginkan, seperti meningkatkan kesejahteraan lokal atau menarik investasi atau keamanan lokal (Fernández-Vázquez, Barberá dan Rivero, 2016; Zechmeister dan Zizumbo-Colunga, 2013).

Penjelasan lain atas ketidaktahuan pemilih adalah hipotesis loyalitas, yang dikaitkan dengan temuan bahwa “pemilih sayap kanan lebih setia dan setia dibandingkan pemilih sayap kiri” (Jiménez dan García, 2018). Yang terakhir, dalam konteks ini patut dipertimbangkan bagaimana korupsi dieksploitasi sebagai tema untuk memenangkan pemilu, termasuk oleh para pemimpin korup yang terpilih dengan janji memberantas korupsi. Para pemilih merasa mereka memilih pemerintahan yang korup, padahal kenyataannya pemerintahan baru itu korup.

Terjemahan bebas oleh gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *