Melawan Lupa – Episode Bank Century

Bank Century

Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989[1]. Pada 6 Desember 2004 Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC[1]. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk, Bank J Trust Indonesia (2015-sekarang)

Paska Merger

Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.

Apakah Mengadili Kebijakan Pemeintah dalam kasus Bank Century ?

Adalah hak DPR untuk menguji suatu kebijakan Pemerintah dan hal DPR tersebut bisa hak bertanya sampai ke impeachment. Namun membawa kasus suatu kebijakan Pemerintah ke ranah hukum akan memberikan konsekwensi yang sangat fatal. Dengan bailout terhadap Bank Century (satu2nya Bank)  kita lolos dari krisis moneter Global, seandainya kita justru terpuruk apakah Menkeu sebagai Ketua KSSK, Gubernur BI bahkan Presiden bisa diadali karena membuat kebijakan yang keliru?

Dalam sidang perkara deputi Gubernur BI, Budi Mulya terlihat sekali yang diadili adalah kebijakan Pemerintah SBY.JK. Pertanyaan2 Jaksa Tipikor kepada sejumlah Saksi Ahli terutama Saksi Ahli Ekonomi menguji apakah tepat Bank Century di Bailout?

Sidang Kasus Bank Century terhadap Deputi Gubernur BI, Budi Muya seperti mengadili kebijakan Pemerintah. Pertanyaan2 Jaksa menguji apakah bailout BC tepat.

Gubernur BI, Boediono  (22 Mei 2008 – 16 Mei 2009).

Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal.

Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rapat pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo.

Aliran Dana Bank Century

Pada tanggal 1 Desember 2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut :

  • Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN)/Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
  • Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban bank kepada seluruhnya 8.577 nasabah penyimpan dengan perincian sebagai berikut; 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat.
  • 96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. 4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.

Bank Century jika di tutup

Pemerintah berkewajiban membayar :

Kepada 7770 nasabah senilai Rp 3,2    trilyun dan  807 nasabah senilai Rp 0,82 trilyun sehingga Total Rp 4,02 trilyun.

Kerugian negara Rp Rp 6,76 trilyun – Rp 4,02 trilyun = Rp     2,74 trilyun

Bank Mutiara (ex Bank Century) dijual

J Trust Co. Ltd. (J Trust), Sebuah perusahaan holding dengan lingkup operasi global yang beralamat di Toranomon First Garden, 1-7-12 Toranomon, Minato-ku, Tokyo 105-0001 (JPX: 8508), terpilih sebagai pemenang di antara 11 peminat dalam proses divestasi Bank Mutiara (Perseroan) yang sebelumnya berada dibawah kontrol Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bank ini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. Jumlah Saham yang dialihkan adalah 99% sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 November 2014 dengan nilai Rp4,41 trilyun) dengan PBV (Price to Book Value) sekitar 3,5 kali.

Bank Century di bailout RI untung

Nilai penjualan Rp 4,41 trilyun – nilai kerugian Rp 2,74 trilyun = Rp 1,67 trilyun

dikumpulkan dari berbagai sumber oleh Gandatmadi

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *