Melawan Lupa – Episode Antasari Azhar

Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 65 tahun) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lulusan SMA di Jakarta melanjutkan kuliah di fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981

Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen,namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, dimana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.

Sejumlah kasus yang ditangani oleh Antasari saat menjadi ketua KPK.

  • Operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang sedang menerima suap sebesar US$660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Artalyta kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis lima tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008. Sedangkan Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara.
  • Penangkapan terhadap politikus Al Amin Nur Nasution dengan tuduhan menerima suap untuk memuluskan proses peralihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Al Amin dinyatakan bersalah, dan Mahkamah Agung memvonisnya dengan delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta.
  • Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
  • Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum disebut menerima langsung dana YPPI senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari.
  • Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo..
  • Dana itu juga diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

Kronologi

Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, polisi berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian para saksi di lokasi penembakan, kemudian polisi menemukan motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku penembakan. Setelah itu, polisi kemudian menangkap Heri Santosa, pengemudi Yamaha Scorpio itu di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pengakuan Heri, kemudian nama para tersangka lainnya terungkap. Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisnono kemudian juga ditangkap.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4\/5\/2009), Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin ini. Namun, Kapolda menjelaskan kronologi ini dengan menyebut para tersangka dengan inisial-inisial. Kapolda juga tidak menyebutkan motif pembunuhan terhadap Nasrudin. Kapolda juga belum menyebut peran Antasari Azhar secara jelas dalam kasus ini.

Keputusan Pengadilan

Pukul 14.05 WIB, (11/2/2010) Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro, membacakan vonis hakim yang memidana Antasari dengan penjara selama 18 tahun penjara. Ketika Herry membaca vonis, wajah Antasari terlihat sedikit mengendur tak lagi setegang sebelumnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum, Cyrus Sinaga. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro, telah berjalan sekitar 6 jam

Kematian Nasrudin menyeret beberapa nama yang dinilai sebagai pelaku pembunuhan, sesuai perannya. Yaitu:

  1. Sigid Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara, berperan sebagai penyandang dana eksekusi.
  2. Kombes Wiliardi Wizar, divonis 12 tahun penjara, berperan sebagai perekrut eksekutor.
  3. . Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, berperan sebagai orang yang megenalkan Wiliardi dengan tim eksekutor.
  4. . Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara dengan peran sebagai penembak.
  5.  Hendrikus Kia Walen alias Hendrik divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
  6.  Fransiskus Tadon Keran alias Amsi divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
  7.  Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai eksekutor.
  8.  Heri Santosa alias Bagol divonis 17 tahun penjara berperan sebagai eksekutor.

Kejanggalan

1 Testimoni Kabareskrim Susno Duadji, kemudian sebagai saksi saksi a d’charge atau saksi meringankan dari terdakwa Antasari Azhar,  terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan

2 SMS ancaman yang dikirim dari nomor telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya’. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain.

3 Foto mobil Nasrudin menunjukkan bekas tembakannya dari vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.

4 Luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel

2017 – Grasi dari Presiden Joko Widodo

Pada tanggal 16 November 2016, Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang ia dapatkan setiap tahun total berjumlah empat tahun dan enam bulan. Dengan penghitungan seperti itu, ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, 18 tahun.

Pada 25 Januari 2017, Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan grasi ini, Antasari tidak perlu lagi menjalani sisa masa pembebasan bersyaratnya, yang harus dijalani selama enam tahun. Niat Antasari untuk membersihkan namanya atas kasus yang diakui Antasari tidak pernah dilakukan mendapat dukungan dari banyak pihak. Tidak terkecuali dari Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pu turut mempersilakan Antasari untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasusnya. JK menilai, sebagai warga negara tentu Antasari memiliki hak yang sama untuk melaporkan sebuah kasus ke penegak hukum. Terlebih warga itu memiliki cukup bukti untuk meyakinkan penegak hukum ada tindakan kriminal dalam pelaporannya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mempelajari kembali kasus yang menjerat Antasari Azhar terkait pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. “Yang jelas kami akan mempelajari kasus (Antasari Azhar) itu kembali,” kata Tito di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2017. Menurut Tito, hal ini sengaja dilakukan guna membuka kembali sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. “Mungkin alat buktinya sudah kuat atau tidak terutama yang mengarah kepada pak Antasari,” ucap Tito.

dikumpulkan dari erbagai sumber oleh Gandatmadi

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *