Melawan Lupa – Episode BLBI

BLBI

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

BLBI kepada Bank Swasta

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.Penerima dana BLBI terdapat 22 Bank, di Wikipedia tercantum nama2 Bank dan Pemiliknya. Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997.

Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) milik Anthoni Salim (yang juga memiliki Indofood), Bank Umum Nasional milik Mohamad ‘Bob’ Hasan, Bank Surya milik Sudwikatmono, Bank Yakin Makmur milik Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Papan Sejahtera milik Hasjim Djojohadikusumo, Bank Nusa Nasional milik Nirwan Bakrie, Bank Risjad Salim Internasional milik Ibrahim Risjad.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp144,5 triliun. Namun 95% dana tersebut ternyata diselewengkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dinilai sebagai korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia. Ahli hukum pidana bidang pencucian uang yang juga sempat menjadi panitia seleksi KPK, Yenti Garnasih, mengatakan bahwa kasus BLBI ini adalah ‘hutang’ KPK yang harus segera diselesaikan.

Syafruddin Tumenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) salah satu obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Obligor yang dimaksud adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim juga dikenal sebagai pemilik perusahaan ban otomotif Gajah Tunggal dan perusahaan ritel ternama PT Mitra Adiperkasa (MAP). MAP adalah peritel untuk merk-merk terkemuka seperti Starbucks, Zara, Marks & Spencer, dan puluhan merk lainnya.

BLBI kepada Bank Pelat Merah

Kasus BLBI selama ini lebih banyak ditimpakan ke bank-bank swasta. Padahal, menurut beberapa kalangan, jumlah BLBI yang disalurkan ke bank-bank pemerintah lebih besar. Upaya menyelamatkan muka?

Kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank-bank pemerintah hingga kini masih misterius. Sebagian pengamat perbankan, DPR, maupun pemerintah, hanya menyentuh angka-angka BLBI yang ditilap oleh bank swasta senilai Rp 144,5 triliun. Menurut Ahmad Deni Daruri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), total dana BLBI sebenarnya mencapai Rp 319,8 triliun. Jumlah itu termasuk dana BLBI yang disalurkan kepada bank pemerintah sebesar Rp 175 triliun.

Dari total dana tersebut di antaranya disalurkan ke bank Mandiri. “Jadi empat bank pemerintah, yaitu BBD, BDN, Exim, dan Bapindo mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 163,195 triliun,” ujarnya kepada Media Indonesia. BI tahu persis jumlah jaminan bank pemerintah lebih kecil dari dana BLBI yang diberikan, tetapi pejabat BI masih memberikan bantuan dana BLBI dalam jumlah tinggi. “Ini kan aneh,” ucap Deni. menurut Deni, penerima BLBI terbesar adalah Bank Exim sebesar Rp 101,847 triliun, lalu Bapindo Rp 40,396 triliun, BDN Rp 8,673 triliun, dan BBD Rp 11,279 triliun

Senada dengan Deni, Wakil Sekretaris Fraksi Reformasi DPR Rizal Djalil, mengungkapkan di Komisi IX dirinya sudah acap kali menyampaikan kuatnya indikasi tentang pelanggaran dalam pengucuran BLBI kepada bank pemerintah. Karena itu, Rizal merasa ada yang ganjil dan tidak adil kalau bank pemerintah tidak dikenakan perlakuan sama seperti bank swasta dalam kasus BLBI ini. “Saya merasa heran kalau orang yang bertanggung jawab terhadap spekulasi valuta asing seperti di Bank Exim misalnya, malah bisa menjadi Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN),”

Sumber Media di BI menyatakan, dana BLBI yang disalurkan kepada bank-bank pemenntah digunakan untuk tiga hal. Pertama, pemberian kredit baru fasilitas grup. Kedua, digunakan untuk valuta asing, khususnya dolar AS. Dan ketiga, digunakan untuk pembayaran letter of credit (LC) bank pemerintah yang jatuh tempo kepada credit line di luar negeri.

BPK Tidak Tahu

Ketua BPK (1998 – 2004) Satrio Budiardjo Judono, mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran BLBI ke bank pemerintah sebesar Rp 175 triliun seperti dinyatakan CBC. Menurut Billy panggilan akrab Satrio, dana BLBI yang disalurkan ke beberapa bank swasta hanya mencapai Rp 144,5 triliun

22 Pengemplang Dana BLBI Masih Utang Rp31 Triliun ke Negara (tahun 2017)

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertugas mengurus proses pengembalian aset obligor yang telah menyelewengkan dana BLBI yang dilimpahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. “Pokoknya ada 22 obligor yang selama ini ditangani oleh Kementerian Keuangan,”

Total BLBI:

Kepada Bank Swasta  Rp144,5  triliun.

Kepada Bank BUMN Rp 163,195 triliun                           

Total BLBI                        Rp 307, 695 tilyun

dikumpulkan dari beberapa sumber informasi oleh Gandatmadi

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published.