Latar Belakang
Menteri ESDM, Ignatius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar diantik oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14.10.2016. Ignatius Jonan menggantikan Sudirman Said. Didalam menjalankan kebijakan bidang Minerba berpegang kepada UU no 4 tahun 2009. Kepada PT Freeport diberlakukan sistem Kontrak Kerja sesuai dengan Bab XXV – Ketentuan Peralihan pasal 169 a. Kontrak karya dan perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlaltukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Pada tahun 2017 Pemerintah tidak memperlakukan lagi UU no 4 2009 Bab XXV Ketentuan Peralihan pasal 169 sehingga sistem Kontrak Kerja terhadap PT Freeport harus berubah menjadi sistem IUP/IUPK. Secara kebijakan di keluarkan PP (Peraturan Pemerintah) no 1/2017 mengganti PP no 23/2009.
Poin penting perubahan yang terdapat pada PP No. 1/2017
- Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha
- Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap
- Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara
- Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
- Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Kesepakatan Final
Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017, tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya.
Adapun sejumlah kesepakatan yang dicapai antara lain, mengenai landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kemudian mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun. Atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur,” sambung Jonan.
Kesepakatan juga mengatur mengenai stabilitas penerimaan negara. Dalam hal ini, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun, hingga tahun 2041, tegasnya. Jonan mengatakan bahwa Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, sehingga PT Freeport Indonesia bisa mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
Hasil perundingan ini, sambungnya, sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” pungkas ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia itu.
Dalam pertemuan ini pihak pemerintah juga turut diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.
Sedangkan pihak Freeport diwakili oleh President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
dikutip dari beberapa sumber informasi
oleh gandatmadi46@yahoo.com
Kesepakatan juga mengatur mengenai stabilitas penerimaan negara