Pemenang Pilpres 2019?

UUD 1945

1.Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4.Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pendapat Ahli Hukum Tatanegara

Prof Refly Harun, Prof Yusril Ihza Mahendra dan Bayu Dwi Anggono (ahli hukum tatanegara) berpendapat bahwa pemenang Pilpres 2019 ditentukan oleh siapa yang mendapatkan suara terbanyak.

Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014. Pasal 159 ayat 1 dan 2 UU Pilpres tidak berlaku bila pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.

Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat itu.

Proses Rekapitulasi Real Count

Jumlah TPS 813.350, jumlah Pemilih 190.770.329

Pertama, Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 akan dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Kedua, saat bersamaan KPU akan menggunakan teknologi informasi untuk menunjukkan hasil Pemilu lebih cepat kepada masyarakat.

Teknologi yang sudah dipakai sejak Pileg 2014 itu disebut Sistem Penghitungan (Situng). Yaitu menampilkan C1 (selembar kertas berisi hasil penghitungan suara di TPS) yang di-scan dan dimunculkan angkanya dalam bentuk tabulasi di website KPU.

C1 dari seluruh TPS itu bisa dilihat di website KPU dan bisa didownload oleh siapa pun secara bebas. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui dan memegang hasil penghitungan suara di TPS sehingga tidak bisa dicurangi. Lantaran yang ditampilkan KPU hasil resmi dari seluruh TPS, maka ada yang menyebut proses ini sebagai ‘real count’ KPU. Namun penting dicatat, scan C1 ini meski hasilnya valid dari TPS, tapi tidak akan dijadikan rujukan resmi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.

Hasil Quick Count

Indo Barometer. Kamis (18/4/2019) pukul 12.35 WIB, suara masuk 99,67 persen.

01 unggul 18 propinsi, unggul tipis di DKI 52,01%

02 unggul 16 propinsi, unggul tipis di Sumut 50,89% dan Sulawesi Barat  51,45%

LSI Danny JA

01 unggul di 20 propinsi dan 02 unggul di 14 propinsi

Kesimpulan

Dari uraian diatas

1.Hasil Quick Count maka Paslon 01 unggul

2.Jika Paslon 02 mengajukan ke MK setelah Real Count KPU diterbitkan dan KPU memutuskan pemenangnya:

Menurut UUD 1945 pasal 6 A ayat 1,2,3,4 dan Pendapat Ahli Tatanegara  serta hasil Quck Count khususnya mengenai tebaran maka 01 akan dimenangkan oleh MK.

dari beberapa sumber informasi

gandatmadi46@yahoo.com

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *