Praperadilan

Pasal 77: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada…

Posts navigation