Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir

Pro kontra perlu tidaknya membangun PLTN terus berlangsung  berikut adalah komentar  Bp Budi Sudarsono SM MA  terhadap  isi Blog  Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D.

Budi Sudarsono, Ketua  Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL); lulusan MIT USA bidang Nuklir Reaktor Enjineering. Prof Atmonobudi Subagio, lulusan UKI, University of Wisconsin USA

Admin: GG ( gandatmadi46@yahoo.com )

Komentar Budi Sudarsono SM MA ( budi_sudarsono@yahoo.com )

                                                                                                 Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir

Jakarta Oktober 24 2016                                                                                                            

                 1.  Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir.

Kebijakan Energi Nasional (KEN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (bukan Peraturan Presiden) No. 79 tahun 2014 yang disusun oleh Dewan Energi Nasional periode 2009-2014 dan ditanda-tangani oleh Presiden SBY menjelang berakhirnya masa jabatan beliau.

Selama periode 2009-2014 tersebut DEN hanya berhasil merumuskan satu naskah, yaitu KEN. Naskah final KEN tersebut selesai pada awal tahun 2014, setelah DEN bekerja selama hampir 5 tahun! Padahal DEN seharusnya juga, sesuai tugas pokoknya, menyusun Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) berdasarkan KEN. Tahun 2016 in DEN periode 2015-2019 menyusun RUEN berdasarkan KEN yang produk DEN sebelumnya.

Mengapa DEN menghabiskan waktu begitu lama (dan anggaran belanja bermilyar rupiah) tetapi hanya menghasilkan satu dokumen? Jawaban yang sesungguhnya ialah: karena berdebat soal nuklir sebagai pilihan terakhir.

Kesimpulan ini adalah kesimpulan saya pribadi yang bukan anggota DEN dan tidak memiliki akses di sidang-sidang DEN. Tetapi saya mengenal beberapa orang yang pernah turut serta dalam sidang sidang DEN. Energi nuklir sebagai pilihan terakhir adalah pesan Presiden SBY kepada DEN lama melalui Wamen ESDM Widjayanto (?) alm.

Sikap SBY yang tidak menyetujui pembangunan PLTN kami dari LSM pro-nuklir sudah mengetahui sejak tahun 2009 menjelang PilPres. (Presiden SBY menanda-tangani KEN versi 2006 yaitu PerPres No.5 tahun 2006 yang mengandung prakiraan peran energi nuklir sekitar 4% menjelang 2025, tetapi sejak itu beliau tidak mengambil tindak-lanjut pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization sesuai saran IAEA, tanpa penjelasan.)

Pengambilan kebijakan energi nuklir sebagai pilihan terakhir di dalam KEN, bukanlah suatu hasil kajian yang mendalam, dan bukan merupakan hasil dari perencanaan energi yang comprehensive, di mana semua jenis energi sudah dapat diputuskan untuk penggunaan jangka panjang hingga 30 tahun yang akan datang sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undng No. 7 tahun 2007.

Pemilihan kebijakan Nuklir sebagai pilhan terakhir lebih terkesan sebagai keputusan politik yang tidak ilmiah. Selain hal di atas, hal kedua yang penting ialah mengenai pasal 19 KEN yang ternyata melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban ganti-rugi pengusaha instalasi nuklir dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.

Di dalam pasal tersebut anak kalimat sebagai berikut: “serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang  mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir”. Padahal mengenai kewajiban ganti-rugi ini sudah ada pengaturannya, sesuai dengan praktek internasional, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 74 tahun 2012, yang membatasi kewajiban pengusaha instalasi nuklir sampai Rp. 4 trilyun. Kekeliruan ini sudah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional oleh LSM pro-nuklir  namun anak kalimat dalam pasal 19 tetap dipertahankan.

Perlu kiranya disampaikan di sini bahwa Presiden Jokowi telah memberi pengarahan mengenai energi nuklir. Pada awal tahun  2016 beliau berpesan kepada Mnteri ESDM dan Kepala BATAN agar energi nuklir tetap dipetimbangkan dan dalam Sidang  Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pada 22 Juni 2016 beliau berpesan agar dibuat peta jalan (roadmap) pengembangan energi nuklir.

  1. Limbah nuklir.

Dalam Blog Prof. Atmonobudi Soebagio terdapat kalimat kalimat berikut. Seluruh pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di dunia menggunakan “teknologi reaksi fisi” yang meninggalkan limbah radio aktif yang sangat berbahaya dan berumur ratusan, bahkan lebih dari seribu tahun. Meledaknya PLTN Chernobyl bulan April 1986 yang lalu telah menebar debu radioaktifnya hingga ke Inggris yang berjarak ribuan kilometer dari Ukraina. Bukti tersebut diperoleh dengan ditemukannya ratusan peternakan domba yang domba-dombanya terkena radiasi. Beberapa tokoh lingkungan telah mengubah pandangannya mengenai energi nuklir dan kini mendukung pembangunan PLTN untuk membantu memitigasi dampak emisi CO2 .

Perubahan pandangan ini berlandaskan kenyataan bahwa: 1. Voluma bahan bakarbekas-pakai adalah kecil, 2. Industri nuklir mengelola penyimpanan bahan bakar bekas-pakai secara aman, dan 3. Tempat penyimpanan-akhir masih menjadi tujuan (atau perkembangan teknologi nuklir berpeluang dapat memanfaatkan ulang bahan bakar bekas-pakai). Ledakan PLTN Chernobyl-4 dan dampaknya pada tahun 1986 sudah umum diketahui disebabkan karena 1. Kekeliruan desain (tanpa pengungkung/containment), 2. Kekeliruan operasi (PLTN diperintahkan untuk melakukan percobaan), dan 3. Kecerobohan para operator PLTN (seakan kurang paham sifat reaktor nuklir dan melanggar peraturan keselamatan nuklir dengan memby-pass peralatan pemadaman reaktor).

  1. Public Acceptance

Blog Prof. Atmonobudi Soebagio juga menyatakan: Dalam beberapa kesempatan, BATAN dan para promotor PLTN di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian IAEA, Indonesia merupakan negara yang paling siap untuk membangun PLTN di kawasan Asia Tenggara. BATAN mengklaim dari 19 kriteria yang dipersyaratkan oleh IAEA, Batan sudah memenuhi 18 kriteria yang ditetapkan, hanya 1 yang belum yaitu public acceptance. Sampai berita di atas dimuat, public acceptance tersebut belum pernah diperoleh, namun klaim Batan bahkan terus berlanjut dengan pernyataannya yang menyebutkan rencana pembiayaan dan mekanisma pendanaannya.

Perlu diketahui bahwa kajian misi IAEA dilaksanakan pada tahun 2009 melalui program Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) untuk mengevaluasi kesiapan infratruktur nasional guna mendukung pembangunan PLTN. Sebagai hasil evaluasi terdapat 1 aspek dalam infrastruktur National Position yaitu belum terbentuknya Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Adapun tentang public acceptance direkomendasikan untuk tetap dilaksanakan secara berkelanjutan melalui program edukasi dan informasi public.

Satu kriterium yang belum ada bukanlah public acceptance, melainkan pernyataan resmi Pemerintah Indonesia bahwa Indonesia akan membangun PLTN. Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni 2016 baru mngucapkan niat (dengan minta Menteri ESDM membuat road-map pembangunan PLTN), belum mengambil keputusan.

Mengenai public acceptance, perlu disampaikan bahwa BATAN sejak tahun 2010 sudah mengadakan jajak pendapat setiap tahun  dengan cara mengadakan pelelangan dan pemilihan kontraktor untuk melakukan survey. Hasil-hasilnya yang pro-PLTN sebagai  berikut: tahun 2010 untuk wilayah Jawa-Madura-Bali 59,70%, selanjutnya di tingkat nasional tahun 2011 di bawah 49,50%  (setelah Fukushima), kemudian naik ke 52,93% pada tahun 2012, menjadi 60,4% pada tahun 2013 dan 71,67% pada tahun 2014,  dan terakhir 75,30% pada tahun 2015. (Dapat dibandingkan dengan Perancis yang memiliki 50 satuan PLTN: 60% pro PLTN).

4.Reaktor Daya Eksperimenta

A. Laporan sebaran partikel radioaktif PLTN Chernobyl yang terbawa angin hingga ribuan kilometer, memperkuat alasan bahwa persetujuan masyarakat sekitar Serpong pun tidak cukup menjadi alasan untuk dibangun. Sebaliknya, harus melalui persetujuan seluruh masyarakat Indonesia; bahkan persetujuan dari negara-negara tetangga.

B. Munculnya pemberitaan tentang rencana pembangunan reaktor oleh Batan, yang disebut tergolong reaktor Generasi IV, adalah suatu kebohongan publik, karena Reaktor Generasi IV di dunia diperkirakan baru dapat dihasilkan di sekitar 2030. Jenis reaktor yang akan dibangun di Serpong bukan jenis Chernobyl, melainkan jenis HTR (High Temperature Reactor) dengan bahan bakar berbentuk bola berbahan grafit sehingga dapat mencapai suhu tinggi (700 oC) bersifat tidak bisa meleleh,  pendinginnya gas helium. PLTN jenis ini sudah pernah beroperasi beberapa tahun di Jerman dan kini sedang dibangun di RRC  berkapasitas 200 MW (berdasarkan keberhasilan prototipe 10 MW yang telah terbukti beroperasi dengan aman, selamat dan handal). Jenis reaktor ini sekarang dipandang termasuk generasi 4. Jenis reaktor ini dapat digunakan untuk kogenerasi sehingga  merupakan Reaktor Daya Eksperimental (RDE) untuk mendukung litbang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

  1. Minat negara industri

Blog tersebut di atas juga menyatakan: Banyak negara maju pengguna PLTN yang       menyatakan bahwa mereka tidak berniat  membangun PLTN baru. Mereka masih  mengoperasikan PLTN-nya sampai nilai keekonomiannya tidak mendatangka manfaat. Pemerintah Jerman bahkan dengan tegas menyatakan sikapnya akan menutup seluruh PLTN-nya paling lambat 2020, dan  beralih sepenuhnya ke pemanfaatan energi terbarukan, di antaranya sel surya dan tenaga angin. Jepang menyetop  pengoperasian 54 PLTN-nya. PLTN di Jepang baru diijinkan beroperasi kembali setelah persyaratan baru, yang lebih ketat dari  sebelumnya, dipenuhi oleh PLTN-PLTN tersebut. Ekonomi energi dunia mengacu terutama pada harga minyak internasional dan di tiap negara bergantung pada situasi nasional maing-masing. Dalam jangka sangat panjang hanya ada dua altenatif sumber energi, yakni energi terbarukan dan energi nuklir.

Dewasa ini energi nuklir terkendala di negara industri/maju karena laju-tumbuh pemintaan energi sangat landai akibat  perekonomian global yang nyaris stagnan, jadi kebutuhan pembangunan PLTN, yang karena economies of scale harus dibang dengan satuan 1000-1400 MW dengan biaya sangat besar, tidak terwujud. Akibatnya prioritas beralih ke energi terbarukan yang  skalanya jauh lebih kecil. Di masa yang akan datang energi nuklir dapat berkembang lagi setelah reaktor generasi ke-4 berhasil menjadi komersial (yang sifatnya lebih aman, tidak rentan proliferasi dan biaya modal jauh lebih rendah). Diperkirakan akan  menjadi kenyataan menjelang tahun 2030. Di Amerika Serikat sudah ada beberapa PLTN yang sudah atau akan dihentikan karena persaingan dari pembangkit yang  menggunakan gas (yang belakangan tersedia dari shale gas). Di Jerman diambil keputusan untuk menghentikan operasi PLTN pada tahun 2022, tetapi konsumen listrik membayar listrik mahal karena besarnya subsidi untuk listrik yang berasal dari energi terbarukan. Di Jepang belum banyak PLTN beroperasi kembali, sekalipun Pemerintah Jepang menghendakinya (untuk mengurangi pengeluaran devisa akibat terpaksa mengimpor LNG dan batubara), karena masih ada kecemasan/kekhawatiran masyarakat dan operasi PLTN harus menunggu persetujuan penduduk dan pemerintahan lokal/setempat. Di Inggeris baru saja disetujui pembangunan PLTN Hinkley Point C dengan kapasitas 2 x 1650 MW.

Perlu kiranya dikemukakan di sini bahwa, selain Amerika Serikat, RRC (20 satuan), Rusia, Jepang, Korea Selatan, India dan  Pakistan, beberapa negara lain/berkembang sudah mulai pembangunan PLTN. Di antaranya Turki, Uni Emirat Arab (4 PLTN,  yang pertama selesai tahun 2017), Vietnam, Bangladesh dan dalam waktu dekat Arab Saudi dan Jordan. Sekarang tidak kurang dari 59 PLTN dalam tahap konstruksi.

6. Kemandirian BAPETEN

Prof. Atmonobudi Soebagio juga khawatir mengenai pengaruh BATAN terhadap BAPETEN. Adalah fakta bahwa personil-personil Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang bertugas sebagai pengawas dan penyusun peraturan tentang  keselamatan nuklir, kerangka kerja legislatif, proteksi radiasi dll, ternyata direkrut dari dalam Batan sendiri. Bukankah hal ini jelas akan memperlemah independensi dari Bapeten dalam tugas dan perannya?

Cukup kiranya disampaikan di sini bahwa Kepala BAPETEN berasal dari perguruan tinggi dan tidak semua stafnya berasal dari BATAN. Kedua lembaga tersebut tugas pokoknya sangat berbeda.

7.  Biaya-biaya lainnya

Blog tersebut di atas juga memuat dua hal: mengenai external costs dan mengenai pemilihan reaktor fisi tidak sepadan sebagai berikut

A.Apakah pemerintah siap menanggung external costs yang berupa: subsidi bahan bakar 235U yang sepenuhnya diimpor, asuransi, decommissioning dan dismantling reaktor, perawatan lokasi penyimpanan limbah radioaktif yang umurnya mencapai ratusan tahun? Hingga sekarang, problem terbesar di negara-negara pengguna PLTN fisi adalah bagaimana menyimpan jutaan ton limbahnya secara aman di negara mereka.

B. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan sebuah reaktor fisi yang hanya beroperasi selama 30-40 tahun tidak sepadan dengan beban merawat lokasi limbah nuklir yang harus ditanggung pemerintah selama ratusan tahun lamanya. Di samping itu, limbah tersebut masih dapat dicuri untuk diperdagangkan sebagai bahan senjata nuklir. Perhitungan ongkos pembangkitan listrik dengan PLTN telah mencakup biaya investasi, bahan bakar, operasi dan perawatan,  biaya pengolahan limbah, serta biaya dekomisioning . Tidak ada subsidi bagi bahan bakar nuklir. Sehingga tidak ada lagi biaya eksternal (External Cost) karena semua biaya telah diperhitungkan untuk pelestarian lingkungan (tidak ada emisi SO x dan NO x , juga CO2). Perlu diketahui bahwa ongkos pembangkitan PLTN masih tetap kompetitif secara ekonomis dan mampu menyediakan  energy listrik yang stabil karena tidak rentan terhadap pengaruh harga bahan bakar nya (Uranium) serta bersih karena tidak  mengemisikan gas CO2 yang berarti membantu memitigasi dampak perubahan iklim akibat pemanasan global.  Biaya pembangkitan listrik nuklir sangat bergantung pada biaya modal yang ternyata relatif lebih rendah di ekonomi seperti RRC  dan Korea Selatan (kemungkinan besar juga di Indonesia) ketimbang di negara industri/maju terutama karena disparitas upah  tenaga kerja. Bangunan PLTN memerlukan banyak pengecoran beton (pengungkung/containment dan perlindungan terhadap  radiasi dari reaktor) karena komponen biaya tenaga kerja di negara industri jauh lebih tinggi (produktivitasnya bisa 3 kali lebih  tinggi tetapi upahnya bisa 10 kali lebih tinggi). Mengenai sepadan atau tidak, PLTN di Amerika Serikat sudah banyak yang memperoleh izin operasi selama 60 tahun. Pasca bahan bakar fosil (berapa puluh tahun lagi?) negara berkembang yang ingin menambah kapasitas pembangkitan listrik secara berarti tidak memiliki pilihan lain kecuali energi  nuklir ( dan tenaga air kalau ada )

Budi Sudarsono
Ketua,
Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL);
Sekretariat Tel. 62-021 75906564 ;
Blog: http://feea3.blogspot.com/

Res.: +6221-7243291 Fax: +6221-7396189 Mob. +62812-9601614

Oktober 15, 2016 · 8:56 pm

==========================================================================================================================================

Blog Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D.

                                                                                                                                           Batan Hitung Ulang Biaya PLTN Mini

Energi Nuklir Tetap Masih Pilihan Terakhir

Jakarta —  Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan masih menghitung ulang biaya pembangunan reaktor daya eksperimental yang juga berfungsi sebagai pembangkit listrik tenaga nuklir skala kecil.  Itu untuk mencegah adanya defisit pembiayaan setelah proyek berjalan.

Perhitungan terakhir, pembangunan butuh Rp. 1,7 triliun – Rp. 2 triliun.  “Kami mungkin akan memakai angka yang deviasinya agak lebar.  Semoga akhir tahun ini selesai dan segera diajukan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional),” kata kepada Batan Djarot S. Wisnubroto di Jakarta, Selasa (11/10), di sela Lokakarya untuk Media “Teknologi Nuklir Modern”, yang diselenggarakan Rosatom, Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia, serta Batan.

Seusai Batan menyelesaikan rancangan anggaran, Bappenas akan memutuskan mekanisme pembiayaan, apakah dengan pinjaman lunak atau cukup APBN.

Jika ingin menarik pinjaman lunak, Bappenas akan memasukkan proyek RDE dalam “Blue Book” atau Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah guna ditawarkan kepada luar negeri.  “Yang tertarik antara lain Rusia dan Tiongkok,” ujar Djarot.

Reaktor kapasitas 10 megawatt itu akan dibangun di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.  RDE menggunakan teknologi reaktor generasi IV atau reaktor temperature tinggi berpendingin gas (HTGR).  Teknologi itu menggunakan sistem keselamatan pasif sehingga jika kecelakaan, reaktor dapat dimatikan otomatis, tidak bergantung tambahan intervensi dari luar, seperti listrik atau manusia.

Target meleset

Pembangunan RDE juga salah satu penerjemahan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional hasil Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional, yang menegaskan nuklir pilihan terakhir memenuhi kebutuhan energi Indonesia.  Dengan belum akan dibangunnya PLTN, Batan tetap harus menguasai teknologinya sehingga RDE jadi sarana memelihara pengetahuan.

Awalnya, Batan menargetkan RDE selesai dibangun tahun 2019 dan beroperasi tahun 2020.  Namun, jika ada penundaan proses, Djarot ragu itu tercapai.  Izin lokasinya, misalnya, ditargetkan terbit 2015, tetapi hingga kini belum diperoleh karena masih dievaluasi, termasuk permintaan melibatkan pakar asing menilai.

Adapun evaluasi, antara lain, mempelajari aspek kegempaan, kegunungapian, geoteknik dan fondasi, meteorology, hidrologi, kejadian akibat kegiatan manusia, demografi, tata guna lahan, dan tata ruang.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan Rahmat Salam mengatakan, Pemkot Tangsel pada prinsipnya menyetujui pembangunan RDE, selama masih di kawasan Puspiptek.  Adapun Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir Batan Yarianto S Budi menyebut, Batan tinggal menunggu hasil penilaian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk mendapat ijin tapak.  Batan sudah menyerahkan lagi dokumen evaluasi ke Bapeten, September lalu.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Desain Reaktor National  Research Nuclear University Moscow Engineering Physics Institute (MEPhI) Dmitrii Samokhin mengatakan, ketepatan mengukur risiko ancaman eksternal dan pemilihan teknologi, kunci PLTN resisten dari bahaya luar.  (JOG).

Sumber: Kompas, Rabu, 12 Oktober 2016, hal. 13.

Tanggapan:

Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyampaikan keputusan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagai pilihan terakhir kepada Presiden Joko Widodo, yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai “pilihan terakhir”.  Arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar dibuat peta jalan (roadmap) pengembangan energi nuklir, disampaikan pada Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pada 22 Juni 2016.

Seluruh pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di dunia menggunakan “teknologi reaksi fisi” yang meninggalkan limbah radio aktif yang sangat berbahaya dan berumur ratusan, bahkan lebih dari seribu tahun.  Meledaknya PLTN Chernobyl bulan April 1986 yang lalu telah menebar debu radioaktifnya hingga ke Inggris yang berjarak ribuan kilometer dari Ukraina.  Bukti tersebut diperoleh dengan ditemukannya ratusan peternakan domba yang domba-dombanya terkena radiasi.

Dalam beberapa kesempatan, BATAN dan para promotor PLTN di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian IAEA, Indonesia merupakan negara yang paling siap untuk membangun PLTN di kawasan Asia Tenggara. BATAN mengklaim dari 19 kriteria yang dipersyaratkan oleh IAEA, Batan sudah memenuhi 18 kriteria yang ditetapkan, hanya 1 yang belum yaitu public acceptance.  Sampai berita di atas dimuat, public acceptance tersebut belum pernah diperoleh, namun klaim Batan bahkan terus berlanjut dengan pernyataannya yang menyebutkan rencana pembiayaan dan mekanisma pendanaannya.

Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang Selatan pada prinsipnya menyetujui asalkan di kawasan Puspiptek, merupakan pernyataan yang sangat mengabaikan apa yang disebut public acceptance tersebut.  Puspiptek Serpong berada tidak jauh dari kawasan pemukiman di BSD, Pamulang, Tangerang, Bintaro, dlsb.

Laporan sebaran partikel radioaktif PLTN Chernobyl yang  terbawa angin hingga ribuan kilometer, memperkuat alasan bahwa persetujuan masyarakat sekitar Serpong pun tidak cukup menjadi alasan untuk dibangun.  Sebaliknya, harus melalui persetujuan seluruh masyarakat Indonesia; bahkan persetujuan dari negara-negara tetangga.

UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pada Pasal 1, tentang Hak dan Peran Masyarakat menyebutkan, bahwa (1) setiap orang berhak memperoleh energi; (2)  masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: (a) penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum.  Pasal ini mengisyaratkan bahwa masyarakat berhak menentukan sumber energi apa yang “boleh dan tidak boleh digunakan” di Indonesia.

Munculnya pemberitaan tentang rencana pembangunan reaktor oleh Batan, yang disebut tergolong reaktor Generasi IV, adalah suatu kebohongan publik, karena Reaktor Generasi IV di dunia diperkirakan baru dapat dihasilkan di sekitar 2030.

Banyak negara maju pengguna PLTN yang menyatakan bahwa mereka tidak berniat membangun PLTN baru. Mereka masih mengoperasikan PLTN-nya sampai nilai keekonomiannya tidak mendatangkan manfaat.  Pemerintah Jerman bahkan dengan tegas menyatakan sikapnya akan menutup seluruh PLTN-nya paling lambat 2020, dan beralih sepenuhnya  ke pemanfaatan energi terbarukan, di antaranya sel surya dan tenaga angin.  Jepang menyetop pengoperasian 54 PLTN-nya.  PLTN di Jepang baru diijinkan beroperasi kembali setelah persyaratan baru, yang lebih ketat dari sebelumnya, dipenuhi oleh PLTN-PLTN tersebut.

Sikap sejumlah negara maju untuk mengakhiri pengoperasian PLTN mereka tentunya membuat perusahaan-perusahaan pembuat reaktor nuklir mulai mengalihkan perhatiannya ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, demi melanjutkan bisnis mereka.  Mereka tentunya akan membujuk para pemangku kepentingan agar bisnis mereka dapat beralih ke negara-negara tersebut dengan berbagai cara.  Para wakil rakyat di DPR maupun DPD perlu mewaspadai masuknya bisnis mereka ke Indonesia.

Adalah fakta bahwa personil-personil Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang bertugas sebagai  pengawas dan penyusun peraturan tentang keselamatan nuklir, kerangka kerja legislatif, proteksi radiasi dll, ternyata direkrut dari dalam Batan sendiri.  Bukankah hal ini jelas akan memperlemah independensi dari Bapeten dalam tugas dan perannya?

Apakah pemerintah siap menanggung external costs yang berupa: subsidi bahan bakar 235U yang sepenuhnya diimpor, asuransi, decommissioning dan dismantling reaktor, perawatan lokasi penyimpanan  limbah radioaktif yang umurnya mencapai ratusan tahun?  Hingga sekarang, problem terbesar di negara-negara pengguna PLTN fisi adalah bagaimana menyimpan jutaan ton limbahnya secara aman di negara mereka.

Dapat disimpulkan bahwa pemilihan sebuah reaktor fisi yang hanya beroperasi selama 30-40 tahun tidak sepadan dengan beban merawat lokasi limbah nuklir yang harus ditanggung pemerintah selama ratusan tahun lamanya.  Di samping itu, limbah tersebut masih dapat dicuri untuk diperdagangkan sebagai bahan senjata nuklir.

Semoga, Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Pak Yusuf Kalla berkenan mempertimbangkan semua aspek di atas dalam mengejar target pencapaian suplai listrik 35.000 megawatt yang penanggap juga sangat mendukungnya.

Penanggap,

Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D.

==============================================================================================================================

Komentar

Mas Ganda dan para rekan yang cerdas,Saya telah membaca uraian orang2 pintar dibidang nuclear energy yang disajikan Mas Ganda. Saya kira Nuclear reactor adalah pilihan terakhir untuk kita, karena risiko yang amat besar melihat posisi geopolitics negara kita, termasuk posisi geology dalam rangka “ring of fire” (yang di terjemahkan oleh massmedia sebagai “cincin api”) dan posisi kita diantara 2 celah lautan Hindia dan Pacific.

Seharusnya kata “ring”: disini harus diartikan sebagai “lingkungan api”.Menurut feasibility report pemerntah, kelihatannya daerah Pati di Jateng sebagai pilihan tepat dengan segala konsekwensi dari protes rakyat setempat.

Menurut hemat saya fossil based energy sudah surut, paling sediiit di negara kita. Options lain adalah a.l. windpower, water based clean energy  dan thermical energy dan semua mempunyai harga dan risico tersendiri.

Jika kita bangga atas kepemilikan 17.000 pulau besar/kecil dan berkependudukan besar/kosong, apakah suatu neclear reactor conditio sine  qua non harus dibangun di daerah yang ada penduduknya atau dengan alternatief di pulau tanpa penduduk jauh dari daerah pendudukan???

Demikian pertanyaan seorang awam- – – –

Cheerio

BOY


Jawaban Budi Sudarsono

Pak Boy Ysh.,

Keberatan Anda tentang PLTN mengenai hal-hal berikut:

A. Indonesia rentan gempa tektonik..

B, Sumber energi lain masaih tersedia, a.l. energi air, angin dan panasbumi.

C. Penduduk terpencil masih banyak yang belum punya akses ke PLN.

A. Jepang sangat rentan gempa tektonik, karena kepulauan Jepang terletak di atas pertemuan 4 atau 5 lempeng tektonik yang saling bergeser. (Di Indonesia sangat berbeda karena gempa besar di Bagian Barat hanya mungkin terjadi di sebelah barat Sumatera dan sebelah selatan Jawa). Tetapi Jepang mulai pembangunan dan pengoperasian PLTN sejak tahun 1960-an. Awal tahun 2011 Jepang memiliki 50 PLTN, di antaranya ada 6 di Fukushima yang sudah beroperasi dengan baik selama 30-40 tahun.

pengoperasian PLTN sejak tahun 1960-an. Awal tahun 2011 Jepang memiliki 50 PLTN, di antaranya ada 6 di Fukushima yang sudah beroperasi dengan baik selama 30-40 tahun.

Kecelakaan yang terjadi terhadap PLTN Fukushima pada tahun 2011 disebabkan oleh tsunami yang muncul akibat gempa. Korban jiwa 19000 orang adalah akibat tsunami, bukan akibat kecelakaan nuklir (tidak ada korban jiwa akibat kecelaaan nuklir).

Tsunami di Fukushima tersebut membuat 12 pembangkit diesel tidak dapat memasok listrik yang diperlukan untuk mendinginkan reaktor, padahal operasi diesel mutlak untuk memompa air dalam reaktor untuk mencegah pelelehan bahan bakar. Saat ini 43 PLTN dapat dioperasikan kembali, namun baru dua yang diizinkan. Yang lainnya, walaupun dikehendaki oleh Pemerintah Jepang, masih menunggu persetujuan dari penduduk/pemerintah lokal.

Barangkali akan mengejutkan Anda bahwa fakta tentang keamanan operasi PLTN dibandingkan pembangkit kapasitas besar lainnya adalah yang paling baik. Berikut dua tabel kutipan dari wotld-nuclear.org (Ini situs yang didukung oleh industri nuklir tetapi tidak a priori mendukung industri nuklir dan bersedia dikoreksi bila ada yang salah).
Summary of severe* accidents in energy chains for electricity 1969-2000

  OECD       Non-OECD  
Energy chain Fatalities Fatalities/TWy Fatalities Fatalities/TWy
Coal  2259 157 18,000 597
Natural gas 1043 85 1000 111
Hydro 14 3 30,000 10,285
Nuclear 0 0 31 48

Data from Paul Scherrer Institut, in OECD 2010. * severe = more than five fatalities

Comparison of accident statistics in primary energy production
(Electricity generation accounts for about 40% of total primary energy)

Fuel Immediate fatalities
1970-92
Who? Normalised to deaths
per TWy* electricity
Coal 6400 workers 342
Natural gas 1200 workers & public 85
Hydro 4000 public 883
Nuclear 31 workers      8

B.Sumberdaya energi Indonesia memang cukup banyak tetapi uimumnya tidak dapat menyediakan pasokan listrik dengan kapasitas besar  Kecuali tenaga air; sayang potensi tenaga air jauh dari konsumen listrik. Potensi tenaga angin memang ada tetapi terbatas. Panasbumi terkendala kekurangan modal.

C. Memang benar banyak penduduk terpencil belum memperoleh sambungan listrik dari PLN. Hal ini menjadi salah satu prioritas PLN untuk memperbaikinya. Silahkan membaca harian Kompas hari ini (28-10-2016) yang mengupas masalah ini..

Budi Sudarsono

 

Post navigation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *